Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya mau tanya apa hukumnya seorang wanita yang belum menikah bekerja untuk mencari nafkah untuk dirinya sendiri? Dimana orang tuanya masih sangat mampu untuk menafkahinya. Wanita tersebut tidak ingin bekerja akan tetapi terus mendapat tekanan dari keluarganya agar bekerja. Apakah salah jika ia membangkang dari orang tuanya? Dan bagaimana sebenarnya hukum emansipasi wanita dan kesetaraan gender dalam islam?
Jazakumullaahu khairan katsiyran Wassalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuh Sent from my BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
