assalammu'alaykum.
di kampus ana ada teman dari manhaj lain yang senang mengajak ana debat tentang
masalah agama (manhaj). ana pernah membaca hadits yang melarang debat dan ana
memberitahukan kepadanya kl debat itu dilarang. tetapi ia bilang debat itu di
perbolekan dengan mengangkat surat an-nahl :125. yang intinya diperbolehkan
debat dengan cara yang baik dan niat yang baik. setelah ana baca ayat tersebut
debat smacam itu hanya untuk non muslim (ana baca pula ayat sebelumnya an nahl
: 124), ia langsung menyangkal "kalau begitu saya berijtihad atas ayat
tersebut, bahwa debat di perbolehkan dengan cara yang baik dan niat yang baik".
apakah benar berijtihad seperti itu? bagaimana ana menyikapinya? tolong berikan
ana dalil yang kuat bahwa debat itu dilarang atau tidak ?