assalammu'alaykum.
di kampus ana ada teman dari manhaj lain yang senang mengajak ana debat tentang 
masalah agama (manhaj). ana pernah membaca hadits yang melarang debat dan ana 
memberitahukan kepadanya kl debat itu dilarang. tetapi ia bilang debat itu di 
perbolekan dengan mengangkat surat an-nahl :125. yang intinya diperbolehkan 
debat dengan cara yang baik dan niat yang baik. setelah ana baca ayat tersebut 
debat smacam itu hanya untuk non muslim (ana baca pula ayat sebelumnya an nahl 
: 124), ia langsung menyangkal "kalau begitu saya berijtihad atas ayat 
tersebut, bahwa debat di perbolehkan dengan cara yang baik dan niat yang baik". 
apakah benar berijtihad seperti itu? bagaimana ana menyikapinya? tolong berikan 
ana dalil yang kuat bahwa debat itu dilarang atau tidak ?

Kirim email ke