assalammualaikum
saya sdh hampir 6 bulan ditinggal suami meninggal dunia...
bila saya menikah lg hak perwalian anak jatuh ke mana? apa mereka tetep
bersama saya? ( anak saya 2 cowok semua)yg ke dua bila saya nikah nanti, bisa 
kah perwalian saya serahkan ke seseorang (naib) unt menikahkan kami,tanpa 
kehadiran saya atao pun  wali
saya? ( nikah tanpa wali )istilahnya wakalahkan ya?
jazakallah khoir

Kirim email ke