Assalamu'alaikum Saudaraku. Mohon kalau berfatwa pakai dalil. Syukron.
Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Yasir Bin Salim <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 5 Jul 2010 19:51:20 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] wali nikah waalaikumslm......... wali itu rukun nikah.jadi harus ada bagi mempelai wanita, walaupun janda. kalau mempelai pria tidak perlu wali. bila saya menikah lg hak perwalian anak jatuh ke mana? jatuh ke ayahnya suami alias kakeknya anak. apa mereka tetep bersama saya? tlg diperjls pertanyaanya... kedua bila saya nikah nanti, bisakah perwalian saya serahkan ke seseorang (naib) unt menikahkan kami,tanpa kehadiran saya ataopun wali saya? boleh mewakilkan wali, tapi yang mewakilkan wali, bukan mempelai wanita. kalau sdh diwakilkan tdk pa2 walau tdk hdr. inilah yg dpt alfaqir fahami, mgk ada tmbhan atau koreksi dr yg lain. wallahu a'lam bi showab.... 2010/7/4, HENNY MOEFIDA <[email protected]>: > assalammualaikum > saya sdh hampir 6 bulan ditinggal suami meninggal dunia... > bila saya menikah lg hak perwalian anak jatuh ke mana? apa mereka tetep > bersama saya? ( anak saya 2 cowok semua)yg ke dua bila saya nikah nanti, > bisa kah perwalian saya serahkan ke seseorang (naib) unt menikahkan > kami,tanpa kehadiran saya atao pun wali > saya? ( nikah tanpa wali )istilahnya wakalahkan ya? > jazakallah khoir >
