Bismillah, Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh.. Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..?
Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui anaknya. Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup bayar fidyah saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2 kasus yg berbeda di waktu yang sama. Mohon bantuannya..!! Jazakumulloh khoiron.. Abu Abdillah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
