Bismillah,
Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh..

Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan
menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..? 

Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui anaknya. 
Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup bayar fidyah 
saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2 kasus yg berbeda 
di waktu yang sama.
Mohon bantuannya..!!

Jazakumulloh khoiron..

Abu Abdillah
 

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke