From: [email protected] Date: Wed, 25 Aug 2010 10:53:59 +0700 Bismillah, Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh.. Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..? Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui anaknya. Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup bayar fidyah saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2 kasus yg berbeda di waktu yang sama. Mohon bantuannya..!! Jazakumulloh khoiron.. Abu Abdillah ========
Wanita nifas dan menyusui terhitung sebagai nifas. Kondisi wanita nifas ada dua keadaan :(1) nifas dan menyusui, (2) nifas saja yaitu jika anak yang dilahirkannya meninggal. Wallahu a'lam Dibawah ini saya copy hukum puasa wanita nifas [3]. Haid dan Nifas http://www.almanhaj.or.id/content/1116/slash/0 Ahlul ilmi telah bersepakat bahwa orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan berpuasa, keduanya harus berbuka dan mengqadha, kalaupun keduanya puasa (maka puasanya) tidak sah. Akan datang penjelasannya, insya Allah. c. Wanita yang sedang haid atau nifas diwajibkan berbuka, maksudnya tidak boleh berpuasa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : http://www.almanhaj.or.id/content/2798/slash/0 أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَ لَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا "Bukankah kalau dia sedang haid tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa? Maka itulah kekurangan agamanya". [HR Bukhari]. Juga hadits Aisyah ketika beliau ditanya tentang wanita yang mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalatnya: كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَوْمِنَا وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَلاَتِنَا "Dulu kamipun mendapatkannya, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat". [HR Bukhari dan Muslim]. Berdasarkan ijma' para ulama, maka wanita yang sedang haid atau nifas, diwajibkan berbuka dan mengqadha puasanya pada bulan-bulan yang lain. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
