Assalamu 'alaikum, Dalam hal ini semua bermuara pada khilaf mengenai hukum wanita hamil dan menyusui. Ada 3 pendapat yang kuat, pertama si wanita tidak puasa dan hanya membayar fidyah (ini madzhab ibnu 'abbas dan ibnu umar), kedua si wanita tidak puasa dan meng-qodho (syaikh Al-Utsaimin menguatkan pendapat ini) dan ketiga si wanita tidak puasa dan membayar fidyah juga mengqodho (ini pendapat Imam Syafi'i).
Maka jika antum adalah menguatkan pendapat kedua dan ketiga pertanyaan ini tidak akan muncul. Muncul pertanyaan ketika antum menguatkan pendapat yang pertama. Maka dalam hal ini sebaiknya dibahas khusus pemecahan untuk masalah ini menurut pendapat pertama, tanpa mencampur-adukkan dengan pendapat kedua dan ketiga. Maka dudukan persoalannya sebagaimana mestinya, yakni jika ia nifas maka haram baginya berpuasa dan ia harus meng-qodho. Karena adanya keharaman berpuasa menggugurkan hukum wajibnya puasa, artinya mengganti puasa dengan fidyah adalah dikarenakan dia wajib berpuasa tetapi ia tidak berpuasa karena sedang menyusui, tetapi karena kewajibannya hilang (bahkan haram berpuasa) karena ia sedang nifas, maka ia terkena hukum wanita tidak berpuasa karena nifas. Ketika nifasnya selesai dan ia masih wajib puasa, maka jika ia khawatir dengan dirinya atau bayinya karena menyusui, ia harus membayar fidyah, sebanyak yang ia tinggalkan ketika menyusui. Wallahu musta'an. Wallahu a'lam. --- On Wed, 8/25/10, Muh. Sa'adus Sulton <[email protected]> wrote: From: Muh. Sa'adus Sulton <[email protected]> Subject: Re: [assunnah]>>Tanya : Nifas dan menyusui??<< To: [email protected] Date: Wednesday, August 25, 2010, 8:39 AM Wa'alaykumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh.. Ada pembahasan menarik antara akhi Abul Jauzaa' dan Ust. Abduh Tuasikal di link berikut: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/puasa-bagi-wanita-hamil-dan-menyusui-di.html http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/benarkah-ibnu-abbaas-dan-ibnu-umar.html lihat bagian komentarnya. Berikut ana nukilkan sebagian : <[email protected]> menulis: > Bismillah, > Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh.. > > Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan > menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..? > > Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui > anaknya. Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup > bayar fidyah saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2 > kasus yg berbeda di waktu yang sama. > Mohon bantuannya..!! > Jazakumulloh khoiron.. > Abu Abdillah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
