Assalamu 'alaikum,

Dalam hal ini semua bermuara pada khilaf mengenai hukum wanita hamil dan 
menyusui. Ada 3 pendapat yang kuat, pertama si wanita tidak puasa dan hanya 
membayar fidyah (ini madzhab ibnu 'abbas dan ibnu umar), kedua si wanita tidak 
puasa dan meng-qodho (syaikh Al-Utsaimin menguatkan pendapat ini) dan ketiga si 
wanita tidak puasa dan membayar fidyah juga mengqodho (ini pendapat Imam 
Syafi'i).

Maka jika antum adalah menguatkan pendapat kedua dan ketiga pertanyaan ini 
tidak akan muncul. Muncul pertanyaan ketika antum menguatkan pendapat yang 
pertama. Maka dalam hal ini sebaiknya dibahas khusus pemecahan untuk masalah 
ini menurut pendapat pertama, tanpa mencampur-adukkan dengan pendapat kedua dan 
ketiga.

Maka dudukan persoalannya sebagaimana mestinya, yakni jika ia nifas maka haram 
baginya berpuasa dan ia harus meng-qodho. Karena adanya keharaman berpuasa 
menggugurkan hukum wajibnya puasa, artinya mengganti puasa dengan fidyah adalah 
dikarenakan dia wajib berpuasa tetapi ia tidak berpuasa karena sedang menyusui, 
tetapi karena kewajibannya hilang (bahkan haram berpuasa) karena ia sedang 
nifas, maka ia terkena hukum wanita tidak berpuasa karena nifas. 

Ketika nifasnya selesai dan ia masih wajib puasa, maka jika ia khawatir dengan 
dirinya atau bayinya karena menyusui, ia harus membayar fidyah, sebanyak yang 
ia tinggalkan ketika menyusui. Wallahu musta'an.

Wallahu a'lam.

--- On Wed, 8/25/10, Muh. Sa'adus Sulton <[email protected]> wrote:

From: Muh. Sa'adus Sulton <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya : Nifas dan menyusui??<<
To: [email protected]
Date: Wednesday, August 25, 2010, 8:39 AM

Wa'alaykumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh..

Ada pembahasan menarik antara akhi Abul Jauzaa' dan Ust. Abduh
Tuasikal di link berikut:

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/puasa-bagi-wanita-hamil-dan-menyusui-di.html
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/benarkah-ibnu-abbaas-dan-ibnu-umar.html

lihat bagian komentarnya. Berikut ana nukilkan sebagian :

<[email protected]> menulis:
> Bismillah,
> Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh..
>
> Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan
> menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..?
>
> Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui
> anaknya. Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup
> bayar fidyah saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2
> kasus yg berbeda di waktu yang sama.
> Mohon bantuannya..!!
> Jazakumulloh khoiron..
> Abu Abdillah


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke