Wa'alaikumsalam Warohmatullohi Wabarokatuh.. Dalam Sunan Abu Daud dibawakan Bab “Orang yang berpuasa dan muntah dengan sengaja.” Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ bagi orang tersebut. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad) Wallohu ta'ala a'lam.. Abu Abdillah --- On Sun, 29/8/10, eri suwarsono <[email protected]> wrote: From: eri suwarsono <[email protected]> Subject: [assunnah] muntah membatalkan shaum? To: [email protected] Date: Sunday, 29 August, 2010, 16:04 Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. Ana ingin bertanya apakah muntah tanpa d sengaja membatalkan shaum? mohon penjelasannya, beserta dalilnya?! Jazaakallahu khairan..
