Assalamualaikum waroomatullahi wabarokatuh.
Berikut artikel terkait muntah dengan sengaja selama puasa
http://www.almanhaj.or.id/content/2510/slash/0

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA : MUNTAH DENGAN SENGAJA, KELUARNYA 
DARAH HAIDH DAN NIFAS

Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar

Puasa berarti menahan diri dengan disertai niat dari hal-hal yang dapat 
membatalkannya sejak terbit fajar (kedua-ed) sampai terbenamnya matahari.

Hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah:
1. Hubungan badan (jima').
2. Keluarnya mani.
3. Makan dan minum.
4. Hal-hal yang semakna dengan makan dan minum.
5. Hijamah (bekam).
6. Muntah dengan sengaja.
7. Keluarnya darah haidh dan nifas.

Keterangan secara rinci tentang hal-hal tersebut dirangkum dalam beberapa 
pembahasan berikut ini:

Pembahasan 6
MUNTAH DENGAN SENGAJA

Yang dimaksud di sini adalah mengeluarkan apa yang ada di dalam perut dengan 
sengaja, baik berupa makanan atau minuman melalui mulut.

Puasa bisa batal disebabkan oleh muntah yang dilakukan dengan sengaja, baik itu 
melalui perbuatan seperti menekan perut atau dengan cara mencium sesuatu yang 
tidak sedap agar muntah, atau dengan melihat sesuatu yang menjijikkan agar bisa 
muntah. Karena hal tersebut, maka dia harus mengqadha' puasanya pada hari itu. 
Tetapi jika muntah itu keluar dengan sendirinya tanpa disengaja, maka hal itu 
tidak berpengaruh pada puasanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: "....Dengan cara 
bagaimana pun muntah itu dikeluarkan maka tindakan itu telah membatalkan 
puasanya, baik itu dilakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam tenggorokan 
atau dengan mencium segala sesuatu yang dapat membuatnya muntah, atau dengan 
cara meletakkan tangan di bawah perutnya dan berusaha mengeluarkan muntahan. 
Semuanya itu merupakan cara mengeluarkan muntahan..." [1]

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: "... Adapun mengenai muntah, Jumhur Ulama 
telah membedakan antara orang yang muntah dengan tidak disengaja yang hal ini 
tidak membatalkan puasanya, dengan orang yang sengaja mengeluarkan muntahan dan 
hal ini jelas membatalkan puasa. Ibnul Mundzir telah menukil ijma' tentang 
batalnya puasa disebabkan muntah dengan sengaja ...." [2]

Pembahasan 7
KELUARNYA DARAH HAIDH DAN NIFAS

Jika seorang wanita mengeluarkan darah haidh atau nifas, maka puasanya menjadi 
batal, baik dia mengetahui hal tersebut di awal pagi maupun di akhir waktu 
puasa. Hal tersebut ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id 
al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:

'..... Bukankah jika dia haidh, dia tidak dapat mengerjakan shalat dan tidak 
juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya....'" [3]

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang di 
dalamnya disebutkan:

".... Kami pernah mengalami haidh pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan 
untuk mengqadha' shalat...." [4]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, 
Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, 
Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Ibid, (XXV/257).
[2]. Fat-hul Baari (IV/174).
[3]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Shahiih al-Bukhari (III/31).
[4]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Shahiih al-Bukhari dengan syarahnya Fat-hul 
Baari (I/420). Lihat kitab Mawaahibul Jaliil (II/433) dan al-Muhallaa (VI/472). 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: bram xp <[email protected]>
Date: Mon, 30 Aug 2010 06:12:31 

Wa'alaikumsalam Warohmatullohi Wabarokatuh..
Dalam Sunan Abu Daud dibawakan Bab “Orang yang berpuasa dan muntah dengan 
sengaja.”
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ 
فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan
puasa, maka tidak ada qodho’ bagi orang tersebut. Namun, apabila dia
muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Daud no. 
2380. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa 
hadits ini shohih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Ibnu Majah 
dan Ahmad)
Wallohu ta'ala a'lam..
Abu Abdillah

--- On Sun, 29/8/10, eri suwarsono <[email protected]> wrote:

From: eri suwarsono <[email protected]>
Subject: [assunnah] muntah membatalkan shaum?
To: [email protected]
Date: Sunday, 29 August, 2010, 16:04

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..

Ana ingin bertanya apakah muntah tanpa d sengaja membatalkan shaum? mohon 
penjelasannya, beserta dalilnya?!

Jazaakallahu khairan..


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke