Assalamulaikum warah matullahi wabarakatu

Ana mau tanya tentang aqiqah untuk yang waktu kecilnya belum dilaksanakan oleh 
orang tua, adakah hadist yang menyatakan kalo aqiqah boleh dilaksanakan waktu 
dewasa karena sewaktu lahir dulu orangtuanya ga mampu.

Apaka ana sama orang tua ana berdosa karena tidak melakukan aqiqah. Ana saat 
ini alhamdulillah diberi rezki yang cukup oleh Allah, bolehkah ana melaksanakan 
aqiqah untuk diri sendiri atas nama orangtua.Trimakasih atas jawaban dari 
rekan2 sekalian
Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Sent from BlackBerry® on 3

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke