Assalamulaikum warah matullahi wabarakatu Ana mau tanya tentang aqiqah untuk yang waktu kecilnya belum dilaksanakan oleh orang tua, adakah hadist yang menyatakan kalo aqiqah boleh dilaksanakan waktu dewasa karena sewaktu lahir dulu orangtuanya ga mampu.
Apaka ana sama orang tua ana berdosa karena tidak melakukan aqiqah. Ana saat ini alhamdulillah diberi rezki yang cukup oleh Allah, bolehkah ana melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri atas nama orangtua.Trimakasih atas jawaban dari rekan2 sekalian Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh Sent from BlackBerry® on 3 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
