pertanyaan serupa sudah pernah dibahas , berikut pembahasannya :

>From bram xp <[email protected]> ...Add to Contacts
To: [email protected]

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Berikut ana copy paste dari rumaysho.com, semoga bermanfaat :

Judul : Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam  kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang  meniti jalan mereka
hingga akhir zaman.

Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh. Posting
kali ini adalah revisi dari posting sebelumnya.
Semoga bermanfaat.
[Pertama]
Soal:
Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka  semua belum
diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang  mesti dilakukan
oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah  betul apabila seorang
anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi  syafaat pada orang tuanya?
Jawab:
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki  dengan dua ekor
kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing.  Apabila mencukupkan diri
dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu  juga diperbolehkan.[1] Anjuran
aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak,  pen). Apabila
ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari  kelahiran, pen), orang
tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia  tidak diperintahkan untuk
aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang  artinya), “Bertakwalah kepada Allah
semampu kalian” (QS. At  Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu
 dianjurkannya aqiqah, orang  tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih
tetap jadi kewajiban  ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 214,
no. 6]
[Kedua]
Soal:
Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap  dianjurkan
untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih  dibolehkannya aqiqah?
Jawab:
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat  waktu
dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran,  pen), maka
ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah  itu orang tuanya
menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin  ketika waktu pensyariatan
zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan  zakat, meskipun setelah itu
kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan  orang tuanya tidak mampu ketika
pensyariatan aqiqah, maka aqiqah  menjadi gugur karena ia tidak memiliki
kemampuan.
Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda  aqiqah
hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi  walaupun
sudah dewasa.
Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian  hari
keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran,  kemudian
setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.
Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak  laki-laki boleh
juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk  anak perempuan dengan
satu ekor kambing dan lebih utama tidak  menambahnya dari jumlah ini.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 234,
no. 6]
Pelajaran Penting Seputar Aqiqah
        1. Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak 
ditinggalkan oleh
orang yang mampu melakukannya.
        2. Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor  kambing, namun 
dengan
seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah  bagi anak perempuan adalah
dengan seekor kambing.
        3. Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14
kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah  tanpa
melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama  Hambali, namun
dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah  dilaksanakan sebelum atau
setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan.  Karena yg penting adalah aqiqahnya
dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
        4. Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah  
ditunaikan
dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak  boleh melaksanakan
aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
        5. Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah 
orang yang
mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
        6. Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua 
 dalam
keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti  beberapa waktu
kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila  ketika waktu pensyariatan
aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam  keadaan kaya, maka orang tua tetap
dianjurkan mengaqiqahi anaknya  meskipun anaknya sudah dewasa.
        7. Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan 
walaupun
diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika
aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur.
Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri
atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
        8. Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari 
 hari
kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7  kelahiran
adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan  aqiqah. [Keterangan
Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]

        9. Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka 
 ia
tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat  nanti”, ini
adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul  Qayyim.
[Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161,
no. 24]

Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum
muslimin.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi  sempurna.
Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para  sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Pangukan, Sleman, malam hari, 20 Dzulqo’dah 1430 H







Abu Musa

“Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya,
perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”.


(HR.  Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2/344, dari Abu Hurairah.
Shohihul  Jaami’ 3545).






________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, October 17, 2010 6:57:46 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Belum Aqiqah

Assalamulaikum warah matullahi wabarakatu

Ana mau tanya tentang aqiqah untuk yang waktu kecilnya belum dilaksanakan oleh
orang tua, adakah hadist yang menyatakan kalo aqiqah boleh dilaksanakan waktu
dewasa karena sewaktu lahir dulu orangtuanya ga mampu.

Apaka ana sama orang tua ana berdosa karena tidak melakukan aqiqah. Ana saat ini
alhamdulillah diberi rezki yang cukup oleh Allah, bolehkah ana melaksanakan
aqiqah untuk diri sendiri atas nama orangtua.Trimakasih atas jawaban dari rekan2
sekalian
Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Sent from BlackBerry® on 3

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links




      

Kirim email ke