Assalamua'alikum warohmatullahi wa baro kaatuh
sekedar mengingatkan untuk teman teman. ketika kita menjadi anggota milis 
tertentu, kita bisa mengakses semua arisp milis. Jangan sampai terjadi 
pertanyaan yang berulang-ulang untuk topik yang sama, baiknya anggota milis 
mencari di arsip lama dulu. Barangkali ada pertanyaan atau pembahasan serupa. 
Sebagai contoh pertanyaan yang sering muncul adalah tentang lokasi kajian di 
Bandung dll. Kepada moderator atau admin pemberitahuan kepada anggota baru 
dapat dilakukan dengan cara mengirimkan pesan otomatis. demikian masukan ana. 
barangkali ada manfaatnya.

karman
 
 ----- Original Message ----- 
  From: ryo saeba 
   
  pertanyaan serupa sudah pernah dibahas , berikut pembahasannya :

  Judul : Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil

  Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi 
kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka 
hingga akhir zaman. 
  Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa 
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh. 
Posting kali ini adalah revisi dari posting sebelumnya.
  Semoga bermanfaat.

  [Pertama]
  Soal:
  Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum 
diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan 
oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang 
anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?

  Jawab:
  Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua 
ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan 
diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.[1] 
Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). 
Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), 
orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk 
aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah 
semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  
dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih 
tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

  [Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 
214, no. 6]

  [Kedua]
  Soal:
  Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan 
untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?

  Jawab:
  Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu 
dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka 
ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya 
menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan 
zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu 
kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika 
pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki 
kemampuan.

  Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah 
hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun 
sudah dewasa.

  Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari 
keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian 
setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

  Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki 
boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan 
dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.

  [Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 
234, no. 6]

  Pelajaran Penting Seputar Aqiqah

    1.. Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan 
oleh orang yang mampu melakukannya.
    2.. Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun 
dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan 
adalah dengan seekor kambing.
    3.. Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 
kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa 
melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun 
dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau 
setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya 
dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
    4.. Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah 
ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh 
melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
    5.. Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang 
yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
    6.. Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua 
dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa 
waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu 
pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang 
tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.
    7.. Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan 
walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. 
Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi 
gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya 
sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
    8.. Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari 
hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 
kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. 
[Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, 
no. 24] 
    9.. Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia 
tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini 
adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. 
[Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, 
no. 24] 
  Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum 
muslimin.

  Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi 
sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, 
dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

  Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
  Artikel http://rumaysho.com
  Pangukan, Sleman, malam hari, 20 Dzulqo’dah 1430 H


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke