Assalamua'alikum warohmatullahi wa baro kaatuh
sekedar mengingatkan untuk teman teman. ketika kita menjadi anggota milis
tertentu, kita bisa mengakses semua arisp milis. Jangan sampai terjadi
pertanyaan yang berulang-ulang untuk topik yang sama, baiknya anggota milis
mencari di arsip lama dulu. Barangkali ada pertanyaan atau pembahasan serupa.
Sebagai contoh pertanyaan yang sering muncul adalah tentang lokasi kajian di
Bandung dll. Kepada moderator atau admin pemberitahuan kepada anggota baru
dapat dilakukan dengan cara mengirimkan pesan otomatis. demikian masukan ana.
barangkali ada manfaatnya.
karman
----- Original Message -----
From: ryo saeba
pertanyaan serupa sudah pernah dibahas , berikut pembahasannya :
Judul : Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka
hingga akhir zaman.
Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh.
Posting kali ini adalah revisi dari posting sebelumnya.
Semoga bermanfaat.
[Pertama]
Soal:
Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum
diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan
oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang
anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?
Jawab:
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua
ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan
diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.[1]
Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen).
Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen),
orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk
aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah
semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu
dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih
tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset
214, no. 6]
[Kedua]
Soal:
Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan
untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?
Jawab:
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu
dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka
ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya
menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan
zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu
kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika
pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki
kemampuan.
Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah
hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun
sudah dewasa.
Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari
keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian
setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.
Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki
boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan
dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset
234, no. 6]
Pelajaran Penting Seputar Aqiqah
1.. Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan
oleh orang yang mampu melakukannya.
2.. Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun
dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan
adalah dengan seekor kambing.
3.. Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14
kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa
melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun
dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau
setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya
dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
4.. Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah
ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh
melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
5.. Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang
yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
6.. Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua
dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa
waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu
pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang
tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.
7.. Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan
walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh.
Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi
gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya
sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
8.. Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari
hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7
kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah.
[Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161,
no. 24]
9.. Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia
tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini
adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim.
[Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161,
no. 24]
Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum
muslimin.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi
sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya,
dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Pangukan, Sleman, malam hari, 20 Dzulqo’dah 1430 H
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/