Bagaimana jika tata letak kamarnya saja yang diubah, yakni ranjang,
lemari, rak teman antum dipindah di arah selain kiblat

Atau bertukar tempat - tempat tidur, rak, lemari antum ditukar dg
tempat tidur, rak, dan lemari teman antum-. Tentunya perlu dijelaskan
terlebih dulu dengan teman antum tsb alasan pertukaran tempat tsb.
Kalau teman antum bisa menghormati ritual ibadah antum, insya Allah
tidak ada masalah.

Mengenai kiblatnya orang di luar Makkah, berikut fatwa dari Syaikh
Utsaimin rahimahullah:

"...Dalam Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, hal. 551 (Darul Aqidah),
seorang ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin rahimahullah pernah diajukan suatu pertanyaan,

“Jika telah jelas bahwa seorang yang shalat telah menyimpang
(bergeser) dari (arah) qiblat, apakah dia harus mengulangi shalat?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Bergeser sedikit dari arah qiblat tidaklah mengapa kecuali jika
seseorang berada di Masjidil Haram. Masjidil Haram adalah qiblat bagi
orang yang shalat di sana yaitu langsung menghadap ke Ka'bah. Oleh
karena itu, para ulama mengatakan: ‘Barangsiapa memungkinkan
menyaksikan Ka’bah, maka wajib baginya untuk menghadap langsung ke
Ka’bah. Dan apabila seseorang yang hendak shalat di Masjidil Haram
hanya menghadap ke arah Ka’bah (misalnya ka’bah terletak di arah barat
dia, lalu dia hanya menghadap ke arah barat, pen) dan tidak menghadap
persis ke Ka’bah langsung maka dia wajib mengulangi shalatnya karena
shalat yang dia lakukan tidak sah.

Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ
فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu
berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah [2] : 144)

Namun, apabila seseorang berada jauh dari Ka’bah dan tidak mungkin dia
melihat (menyaksikan) Ka’bah secara langsung walaupun dia masih berada
di kota Mekkah, maka wajib baginya untuk menghadap ke arah Ka’bah dan
tidak mengapa kalau bergeser sedikit.

Hal ini dapat dilihat pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada penduduk Madinah,

مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ

“Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan
Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh
Al Albani dalam Irwa’ul Gholil dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini
shohih)

Dikatakan demikian karena penduduk Madinah menghadap kiblat ke arah
selatan. Maka setiap arah yang antara Barat dan Timur maka bagi mereka
adalah kiblatnya. Begitu juga dikatakan kepada orang yang shalat
menghadap ke Barat (seperti yang berada di Indonesia, pen) bahwa arah
yang berada antara selatan dan utara adalah kiblat’. –Demikian fatwa
Syaikh Ibnu Utsaimin-

Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin ini juga dipilih oleh Ash Shon’aniy,
penulis kitab Subulus Salam yang merupakan kitab penjelas dari kitab
Bulughul Marom yang terkenal. Di dalam kitab tersebut setelah
membawakan hadits “arah antara timur dan barat adalah qiblat”,
dikatakan bahwa hadits ini merupakan dalil di mana yang wajib adalah
menghadap arah ka’bah saja, bukan menghadap persis ke Ka’bah. Hal ini
berdasarkan ayat 144, Surat Al Baqarah di atas. Ayat tersebut
menunjukkan cukup menghadap arahnya saja walaupun tidak persis ke arah
ka’bah.

Beliau mengatakan pula bahwa jika dikatakan,”Kami akan mencari arah
kiblat tersebut sehingga persis menghadap ka’bah”. Jawabannya :
“Bersusah-susah seperti ini tidak ada dalil sama sekali dan tidak
pernah dilakukan oleh sahabat padahal mereka adalah sebaik-baik
generasi umat ini.”.."

Sumber: 
http://rumaysho.wordpress.com/2008/12/20/arah-kiblat-yang-tidak-tepat-menghadap-ke-ka%E2%80%99bah/

Semoga bermanfaat ...

Pada tanggal 22/10/10, Youngky Yogaswara <[email protected]> menulis:
> Jazakumullah atas tanggapannya akhi. Saya juga sudah mempertimbangkan utuk
> membicarakan kepada teman saya tersebut, akan tetapi ada beberapa
> pertimbangan, pertama saya takut kalau hal itu akan mengganggu dia apabila
> dia mau melakukan sesuatu di sekitar tempat tidurnya (karena arah kiblat
> tepat mengarah ke tempat tidurnya dan di atas tempat tidurnya ada lemari,
> rak, dll) yang nantinya malah membuat shalat saya tidak khusyu' (jadi
> tergesa2, dll). Yang kedua karena kalau saya tidak salah untuk tempat yang
> jauh dari masjidil haram, dibolehkan shalatnya melenceng sedikit dari arah
> kiblat. Apakah shalat melenceng sedikit dari arah kiblat memang
> diperbolehkan akhi/ustadz? kalau boleh batasan melencengnya seberapa banyak?
> jazakumullah
> --- In [email protected], hamdanihar...@... wrote:
>>
>> Untuk mudahnya, sebaiknya dijelaskan kepada teman antum untuk toleransi
>> pada setiap kali antum sholat untuk tidak melangkah didepan.
>>
>> Insya Allah kalau dibicarakan baik2 pasti mereka juga akan menghormati
>> bahwa ini ajaran agama kita.
>>
>> Afwan ini hanya usulan saja, untuk dalil2-nya kita tunggu jawaban dari
>> ustadz.
>>
>> Telkomsel  Mobile
>
> --- In [email protected], Eros - <mi...@...> wrote:
>>
>> Waalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh
>>
>> sebaiknya akhi berterus terang kepada rekan anda tersebut
>> jika waktunya anda memasuki jam-jam sholat agar tidak
>> keluar-masuk via pintu yang akhi maksud
>> ana yakin dia mau mengerti.. insyallah
>>
>> To: [email protected]
>> From: youngky_yogasw...@...
>> Date: Fri, 22 Oct 2010 01:07:22 +0000
>> Subject: [assunnah] Shalat tidak tepat menghadap kiblat
>>
>>
>> Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh
>>
>> Sebelumnya afwan apabila pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan
>> sebelumnya. Saya saat ini tinggal di asrama di korea dengan kamar yang
>> berisikan 2 orang. Dari posisi kamar yang sempit, apabila saya harus
>> shalat tepat menghadap kiblat saya akan memotong kamar menghadap ke tempat
>> tidur teman sekamar saya sehingga menutup jalan apabila teman saya mau
>> lewat. Teman sekamar saya adalah seorang korea katolik yang tidak tahu
>> banyak tentang Islam. Selama ini apabila dia dikamar maka saya sholat
>> cenderung ke arah utara 15-20 derajat (tidak tepat ke kiblat) dengan
>> sutrah sebuah kursi di depan karena takut apabila saya shalat menghadap
>> tepat ke arah kiblat (288 derajat)teman sekamar saya lewat di depan saya.
>> Yang ingin saya tanyakan adalah apakah shalat saya yang tidak tepat
>> menghadap kiblat itu sah? Kalau tidak sah bagaimana solusinya?
>> Jazakumullah khoiron
>>
>> Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh
>>
>
>
>


-- 
“Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke