Jazakumullah untuk tanggapan dan masukannya, akhi. Semuanya sangat membantu. 
Saya akan berusaha untuk tepat menghadap ke Ka'bah (ketika dia tidak ada di 
kamar) dan akan saya bicarakan ke dia ketika dia di kamar. Sekali lagi 
jazakumullah khoiron :)

--- In [email protected], "Muh. Sa'adus Sulton" <akhis...@...> wrote:
>
> Bagaimana jika tata letak kamarnya saja yang diubah, yakni ranjang,
> lemari, rak teman antum dipindah di arah selain kiblat
> 
> Atau bertukar tempat - tempat tidur, rak, lemari antum ditukar dg
> tempat tidur, rak, dan lemari teman antum-. Tentunya perlu dijelaskan
> terlebih dulu dengan teman antum tsb alasan pertukaran tempat tsb.
> Kalau teman antum bisa menghormati ritual ibadah antum, insya Allah
> tidak ada masalah.
> 
> Mengenai kiblatnya orang di luar Makkah, berikut fatwa dari Syaikh
> Utsaimin rahimahullah:
> 
> "...Dalam Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, hal. 551 (Darul Aqidah),
> seorang ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al
> Utsaimin rahimahullah pernah diajukan suatu pertanyaan,
> 
> "Jika telah jelas bahwa seorang yang shalat telah menyimpang
> (bergeser) dari (arah) qiblat, apakah dia harus mengulangi shalat?"
> 
> Beliau rahimahullah menjawab,
> 
> "Bergeser sedikit dari arah qiblat tidaklah mengapa kecuali jika
> seseorang berada di Masjidil Haram. Masjidil Haram adalah qiblat bagi
> orang yang shalat di sana yaitu langsung menghadap ke Ka'bah. Oleh
> karena itu, para ulama mengatakan: `Barangsiapa memungkinkan
> menyaksikan Ka'bah, maka wajib baginya untuk menghadap langsung ke
> Ka'bah. Dan apabila seseorang yang hendak shalat di Masjidil Haram
> hanya menghadap ke arah Ka'bah (misalnya ka'bah terletak di arah barat
> dia, lalu dia hanya menghadap ke arah barat, pen) dan tidak menghadap
> persis ke Ka'bah langsung maka dia wajib mengulangi shalatnya karena
> shalat yang dia lakukan tidak sah.
> 
> Hal ini berdasarkan firman Allah `azza wa jalla,
> 
> Ýóæóáøö æóÌúåóßó ÔóØúÑó ÇáúãóÓúÌöÏö ÇáúÍóÑóÇãö æóÍóíúËõ ãóÇ ßõäúÊõãú
> ÝóæóáøõæÇ æõÌõæåóßõãú ÔóØúÑóåõ
> 
> "Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu
> berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS. Al Baqarah [2] : 144)
> 
> Namun, apabila seseorang berada jauh dari Ka'bah dan tidak mungkin dia
> melihat (menyaksikan) Ka'bah secara langsung walaupun dia masih berada
> di kota Mekkah, maka wajib baginya untuk menghadap ke arah Ka'bah dan
> tidak mengapa kalau bergeser sedikit.
> 
> Hal ini dapat dilihat pada sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam
> kepada penduduk Madinah,
> 
> ãóÇ Èóíúäó ÇáúãóÔúÑöÞö æóÇáúãóÛúÑöÈö ÞöÈúáóÉñ
> 
> "Arah antara timur dan barat adalah qiblat." (HR. Ibnu Majah dan
> Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh
> Al Albani dalam Irwa'ul Gholil dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini
> shohih)
> 
> Dikatakan demikian karena penduduk Madinah menghadap kiblat ke arah
> selatan. Maka setiap arah yang antara Barat dan Timur maka bagi mereka
> adalah kiblatnya. Begitu juga dikatakan kepada orang yang shalat
> menghadap ke Barat (seperti yang berada di Indonesia, pen) bahwa arah
> yang berada antara selatan dan utara adalah kiblat'. –Demikian fatwa
> Syaikh Ibnu Utsaimin-

--- In [email protected], Budi Hartono <abinenafi_i...@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
> Sedikit Nimbrung, ana cuplikan dari situs almanhaj.
> ORANG YANG SHALAT BERPALING SEDIKIT DARI QIBLAT, APAKAH HARUS MENGULANGI 
> SHALATNYA?
> 
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> http://www.almanhaj.or.id/content/1521/slash/0
> 
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila orang yang shalat 
> telah mengetahui ia berpaling sedikit dari qiblat, apakah dia mengulangi 
> shalatnya.?
> 
> Jawab
> Berpaling sedikit dari qiblat tidaklah membahayakan ini berlaku bagi orang 
> yang jauh dari Masjidil Haram. Karena Masjidil Haram merupakan qiblat bagi 
> orang yang shalat karena didalamnya ada Ka'bah. Oleh karena itu para ulama 
> berpendapat : Barangsiapa yang dapat menyaksikan Ka'bah maka wajib baginya 
> untuk menghadap langsung ke Ka'bah, maka orang yang shalat di Masjidil Haram 
> menghadap kearah Ka'bah, kemudian tidak menghadap langsung ke Ka'bah, dia 
> harus mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah, Allah Subhanahu wa 
> Ta'ala berfirman.
> 
> "Palingkan mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, 
> palingkanlah mukamu ke arahnya" [Al-Baqarah : 144]
> 
> Kalau orang tersebut jauh dari Ka'bah tidak bisa menyaksikannya walaupun 
> masih berada di wilayah Makkah wajib baginya untuk menghadap ke arah qiblat, 
> tidak mengapa berpaling sedikit, oleh karena itu Nabi Shallallahu `alaihi wa 
> sallam bersabda kepada penduduk Madinah.
> 
> "Apa yang diantara Timur dan Barat adalah Qiblat" [1]
> 
> Karena penduduk Madinah menghadap ke Selatan maka setiap apa yang diantara 
> Timur dan Barat menjadi Qiblat bagi mereka. Demikian pula misalnya kita 
> katakan kepada orang yang shalat menghadap ke Barat bahwa diantara Selatan 
> dan Utara adalah Qiblat.
> 
> HUKUM SHALAT BERJAMA'AH TIDAK MENGHADAP KIBLAT
> 
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya shalat 
> berjama'ah menghadap selain Qiblat/tidak menghadap Qiblat?
> 
> Jawaban
> Masalah ini tidak lepas dari dua hal.
> [1]. Mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui 
> arah qiblat, seperti dalam safar, langit mendung sehingga tidak ada petunjuk 
> ke arah qiblat, apabila mereka shalat menghadap kearah mana saja kemudian 
> apabila mereka mengetahui bahwa mereka shalat tidak menghadap qiblat tidak 
> apa-apa bagi mereka (shalatnya syah), karena mereka sudah bertakwa kepada 
> Allah menurut kemampuan mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
> 
> "Bertakwalah kepada Allah semampu kamu" [Ath-Thaghabun : 16]
> 
> Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda.
> 
> "Apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah 
> semampu kalian" [2]
> 
> [2]. Mereka berada pada suatu tempat yang memungkinkan bagi mereka untuk 
> bertanya tentang qiblat, tetapi mereka lalai dan tidak mau bertanya, dalam 
> hal ini mereka mengulangi (mengqadha) shalat yang mereka kerjakan dengan 
> tidak menghadap qiblat. Sama saja apakah mereka mengetahui kesalahan mereka 
> sebelum waktu shalat habis atau setelahnya, karena mereka dalam masalah ini 
> bersalah dan disalahkan, disalahkan dalam msalah qiblat, karena mereka tidak 
> sengaja berpaling dari qiblat tetapi mereka bersalah dalam kelalaian mereka 
> untuk menanyakan tentang qiblat. Seyogyanya kita mengetahui bahwa berpaling 
> sedikit dari arah qiblat tidaklah membahayakan. Seperti berpaling kekanan 
> atau kekiri sedikit berdasarkan sabda Rasulullah kepada penduduk Madinah.
> 
> "Diantara Timur dan Barat adalah Qiblat"
> 
> Orang-orang yang berdomisili di sebelah utara dari Ka'bah kita katakan kepada 
> mereka, di antara Utara dan Selatan adalah qiblat, berpaling sedikit dari 
> qiblat tidak apa-apa
> 
> Dan di sini ada masalah yang ingin saya tekankan yaitu : Barangsiapa yang 
> berada di Masjidil Haram melihat Ka'bah maka wajib baginya untuk menghadap 
> langsung Ka'bah tidak menghadap ke arahnya, karena apabila berpaling dari 
> Ka'bah maka ia belum menghadap qiblat. Saya melihat kebanyakan orang-orang di 
> Masjidil Haram tidak menghadap langsung ke Ka'bah, mereka membuat shaf bundar 
> memanjang, maka sesungguhnya kebanyakan dari mereka tidak menghadap langsung 
> ke Ka'bah. Ini merupakan kesalahan besar, wajib bagi orang Islam 
> memperhatikannya, karena kalau mereka shalat dalam keadaan yang demikian itu 
> berarti mereka shalat tidak menghadap qiblat.
> 
> [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa 
> Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, 
> Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
> __________
> Footnote
> [1]. HR Tirmidzi, Kitabu Ash-Shalat, bab Ma' Ja'a Anna Ma Baina Al-Masyriq 
> wal Maghrib Qiblat, dan Ibnu Majah (1011) dan Hakim, dishahihkan dan 
> disepakati oleh Azh-Zhahabi (Al-Mustadzrak 1/225]
> [2]. HR Bukhari, Kitabu Al-Iqtisama bi Al-Kitabi wa As-Sunnati, bab 
> Al-Iqtida' Bi Sunnati Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dan Muslim, 
> Kitab Al-Haj, bab Fardhu al-Hajj.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke