Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sedikit Nimbrung, ana cuplikan dari majalah Qiblati Edisi 10 tahun V hal 54-55.

WAJIB MENGUPAYAKAN ARAH PALING TEPAT, DAN ARAH BOLEH MIRING SEDIKIT
Jika apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat, maka wajib bagi 
orang yang sholat untuk mengusahakan bagian tengahnya sebagaimana dinukil dari 
Ahmad da lainnya. (lihat Fathul Bari, Ibnu Rajab (2/292)).

Sementara penyimpangan ringan dari sisi kanan atau kiri tidak bermasalah 
sebagaimana diputuskan oleh para ulama. Ibnu 'Abdil Barr ra berkata, "Adapun 
orang yang miring ke kanan atau ke kiri dengan berijtihad, maka tidak perlu 
mengulangi sholatnya pada waktu itu, dan tidak juga pada waktu lain." (al-Kafi, 
Ibnu 'Abdil Barr (39)).

Al-Bahuty ra. berkata, "Dan dimaafkan penyimpangan ke arah kanan atau kiri 
berdasarkan berita, sementara mengarah tepat mengenai bangunan berdasarkan 
ijtihad adalah sulit, maka gugurlah kewajiban tersebut, dan dijadikan arah 
sebagai pengganti bangunan karena darurat." (Syarhul Iradat, al-Bahuty 
(I/171)). 

UKURAN KEMIRINGAN RINGAN
Ukuran penyimpangan atau kemiringan yang ringan (sedikit) kembali pembatasannya 
kepada urf (kebiasaan) manusia, karena tidak ada batasan dalam syari'at. Dan 
kebiasaan manusia menetapkan bahwa setiap kemiringan dari Kiblat yang tidak 
menjadikan Ka'bah berada di sisi kanan atau kirinya, bahkan tetap menghadap 
kepada arahnya, maka itu termasuk ringan. Dengan ungkapan ini, maka mungkin 
menetapkan bahwa kurang dari 1/2 sudut ke kanan atau ke kiri adalah batas 
maksimal kemiringan ringan selagi Ka'bah masih berada di arah depannya. Adapun 
kemiringan lebih dari 1/2 sudut ke kanan atau ke kiri maka itu adalah 
penyimpangan besar lagi rusak, yang bisa mengeluarkan orang yang sholat dari 
keberadaannya menghadap ke arah Ka'bah menjadi berada di arah kanan atau 
kirinya. Maka itu menghilangkan persyaratan menghadap Kibalt, yang 
mengakibatkan batalnya Sholat - jika dia mengetahuinya - karena ia tidak 
memenuhi syaratnya, dan wajib mengulangi pada waktu itu.
Ini menurut sebagian besar ahli fiqih, dan di atas pendapat itu juga Madzhab 
Malikiyah berpendapat.

Di antara nash-nash mereka adalah, berkata dalam Tahdzibul Mudawwanah, "Dan 
barangsiapa mengetahui - sementara dia dalam sholat - bahwa dia tengah 
membelakangi Kiblat, atau menghadap ke arah timur, atau barat, maka dia 
memutuskannya, dan mengulangi sholat dengan iqomah." (1)

Ad-Dardir ra. berkata, "Adapun seandainya dai sholat ke arah ijtihadnya, 
kemudian menjadi jelas kesalahannya, maka dia mengulangi sholat pada waktu 
itujika dia membelakangi, menghadap ke arah timur, atau barat - sebagaimana di 
al-Mudawwanah -, tidak dengan penyimpangan yang ringan.' (as-Syarhul Kabir, 
ad-Dardir(1/225)).

As-Shawiy ra, berkata, "Jika seorang buta tidak menghadapnya, dengan 
penyimpangan yang banyak setelah mengetahui (dia salah), maka batallah 
sholatnya, karena penyimpangannya yang banyak itu membatalkan dengan syarat 
mengetahui, apakah dia mengetahuinya saat memasuki sholat, atau mengetahuinya 
setelah memasuki sholat. Adapun orang yang menyimpang arahnya dengan 
penyimpangan yang ringan, baik orang buta atau orang yang bisa melihat, jika 
dia menghadap, maka sholatnya tidak batal." (Bulghatus Salik, As-Shawiy(1/198))

TIDAK BOLEH SENGAJA MIRING, SETELAH TAHU ILMUNYA
Kukatakan, "Penyimpangan yang ringan, sekalipun sholat yang lalu dan tidak 
perlu mengulanginya, tetapi tidak boleh menyengaja penyimpangan tersebut, jika 
memungkinkan bagi dia untuk membenahinya. Maka wajib menghadap ke arah kiblat 
yang diketahui, dan wajib meluruskan shof dengan menghadap ke arahnya, demi 
mengamalkan nash-nash syar'i yang telah lalu tentang menghadap ke arah kiblat, 
dan juga perkataan sebagian ahli fiqih madzhab yang terdahulu.

Demikian, jika masjid di bangun dengan kemiringan banyak dari arah kiblat, dan 
dengan penyimpangan yang mendatangkan madharat maka keabsahan sholat tidak bisa 
ditolong dengan memutarnya arah imam seorang diri ke arah kiblat tanpa seluruh 
makmum. Karena seorang imam tidak menanggung beban syarat dan kesengajaan 
meninggalkan yang wajib atas makmum.

Dinukil dari Majalah Qiblati edisi 10 tahun V Rajab 1431 H/ Juli 2010 hal 
54-55, dengan judul: 
 " Kemiringan Arah Kiblat antara Insaf & Keras Pendirian"
 Oleh : Syaikh Muhammad 'Ali Farkus
----------------------------------------------------------------------
Catatan Kaki:
(1). Saya katakan, "Dan cukup baginya untuk berputar ke arah Kiblat, 
sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar RA, dia berkata, "Di saat manusia di Quba' 
berada dalam sholat shubuh, tiba-tiba datang seorang pendatang seraya berkata, 
"Sesungguhnya Rasululloh Sholallohu'alihiwassalam telah diturunkan kepada 
beliau (ayat) Qur'an pada malam ini. Beliau diperintah untuk menghadap ke arah 
Ka'bah, maka menghadaplah kalian kepadanya. 'Adalah wajah-wajah mereka kala itu 
mengarah ke Syam, lalu mereka berputar ke arah Ka'bah." (HR.al-Bukhari (1/106), 
Muslim (1/239(526)

Tambahan penjelasan dari situs almanhaj.
ORANG YANG SHALAT BERPALING SEDIKIT DARI QIBLAT, APAKAH HARUS MENGULANGI 
SHALATNYA?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1521/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila orang yang shalat 
telah mengetahui ia berpaling sedikit dari qiblat, apakah dia mengulangi 
shalatnya.?

Jawab
Berpaling sedikit dari qiblat tidaklah membahayakan ini berlaku bagi orang yang 
jauh dari Masjidil Haram. Karena Masjidil Haram merupakan qiblat bagi orang 
yang shalat karena didalamnya ada Ka�bah. Oleh karena itu para ulama 
berpendapat : Barangsiapa yang dapat menyaksikan Ka�bah maka wajib baginya 
untuk menghadap langsung ke Ka�bah, maka orang yang shalat di Masjidil Haram 
menghadap kearah Ka�bah, kemudian tidak menghadap langsung ke Ka�bah, dia harus 
mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah, Allah Subhanahu wa Ta�ala 
berfirman.

�Palingkan mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, 
palingkanlah mukamu ke arahnya� [Al-Baqarah : 144]

Kalau orang tersebut jauh dari Ka�bah tidak bisa menyaksikannya walaupun masih 
berada di wilayah Makkah wajib baginya untuk menghadap ke arah qiblat, tidak 
mengapa berpaling sedikit, oleh karena itu Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam 
bersabda kepada penduduk Madinah.

�Apa yang diantara Timur dan Barat adalah Qiblat� [1]

Karena penduduk Madinah menghadap ke Selatan maka setiap apa yang diantara 
Timur dan Barat menjadi Qiblat bagi mereka. Demikian pula misalnya kita katakan 
kepada orang yang shalat menghadap ke Barat bahwa diantara Selatan dan Utara 
adalah Qiblat.

HUKUM SHALAT BERJAMA'AH TIDAK MENGHADAP KIBLAT

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya shalat 
berjama�ah menghadap selain Qiblat/tidak menghadap Qiblat?

Jawaban
Masalah ini tidak lepas dari dua hal.
[1]. Mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui 
arah qiblat, seperti dalam safar, langit mendung sehingga tidak ada petunjuk ke 
arah qiblat, apabila mereka shalat menghadap kearah mana saja kemudian apabila 
mereka mengetahui bahwa mereka shalat tidak menghadap qiblat tidak apa-apa bagi 
mereka (shalatnya syah), karena mereka sudah bertakwa kepada Allah menurut 
kemampuan mereka. Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman.

�Bertakwalah kepada Allah semampu kamu� [Ath-Thaghabun : 16]

Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda.

�Apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah semampu 
kalian� [2]

[2]. Mereka berada pada suatu tempat yang memungkinkan bagi mereka untuk 
bertanya tentang qiblat, tetapi mereka lalai dan tidak mau bertanya, dalam hal 
ini mereka mengulangi (mengqadha) shalat yang mereka kerjakan dengan tidak 
menghadap qiblat. Sama saja apakah mereka mengetahui kesalahan mereka sebelum 
waktu shalat habis atau setelahnya, karena mereka dalam masalah ini bersalah 
dan disalahkan, disalahkan dalam msalah qiblat, karena mereka tidak sengaja 
berpaling dari qiblat tetapi mereka bersalah dalam kelalaian mereka untuk 
menanyakan tentang qiblat. Seyogyanya kita mengetahui bahwa berpaling sedikit 
dari arah qiblat tidaklah membahayakan. Seperti berpaling kekanan atau kekiri 
sedikit berdasarkan sabda Rasulullah kepada penduduk Madinah.

�Diantara Timur dan Barat adalah Qiblat�

Orang-orang yang berdomisili di sebelah utara dari Ka�bah kita katakan kepada 
mereka, di antara Utara dan Selatan adalah qiblat, berpaling sedikit dari 
qiblat tidak apa-apa

Dan di sini ada masalah yang ingin saya tekankan yaitu : Barangsiapa yang 
berada di Masjidil Haram melihat Ka�bah maka wajib baginya untuk menghadap 
langsung Ka�bah tidak menghadap ke arahnya, karena apabila berpaling dari 
Ka�bah maka ia belum menghadap qiblat. Saya melihat kebanyakan orang-orang di 
Masjidil Haram tidak menghadap langsung ke Ka�bah, mereka membuat shaf bundar 
memanjang, maka sesungguhnya kebanyakan dari mereka tidak menghadap langsung ke 
Ka�bah. Ini merupakan kesalahan besar, wajib bagi orang Islam memperhatikannya, 
karena kalau mereka shalat dalam keadaan yang demikian itu berarti mereka 
shalat tidak menghadap qiblat.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, 
Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. HR Tirmidzi, Kitabu Ash-Shalat, bab Ma� Ja�a Anna Ma Baina Al-Masyriq wal 
Maghrib Qiblat, dan Ibnu Majah (1011) dan Hakim, dishahihkan dan disepakati 
oleh Azh-Zhahabi (Al-Mustadzrak 1/225]
[2]. HR Bukhari, Kitabu Al-Iqtisama bi Al-Kitabi wa As-Sunnati, bab Al-Iqtida� 
Bi Sunnati Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam dan Muslim, Kitab Al-Haj, 
bab Fardhu al-Hajj. 

--- In [email protected], hamdanihar...@... wrote:
> To: [email protected]
> From: youngky_yogasw...@...
> Date: Fri, 22 Oct 2010 01:07:22 +0000
> Subject: [assunnah] Shalat tidak tepat menghadap kiblat
> Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh
> Sebelumnya afwan apabila pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya. 
> Saya saat ini tinggal di asrama di korea dengan kamar yang berisikan 2 orang. 
> Dari posisi kamar yang sempit, apabila saya harus shalat tepat menghadap 
> kiblat saya akan memotong kamar menghadap ke tempat tidur teman sekamar saya 
> sehingga menutup jalan apabila teman saya mau lewat. Teman sekamar saya 
> adalah seorang korea katolik yang tidak tahu banyak tentang Islam. Selama ini 
> apabila dia dikamar maka saya sholat cenderung ke arah utara 15-20 derajat 
> (tidak tepat ke kiblat) dengan sutrah sebuah kursi di depan karena takut 
> apabila saya shalat menghadap tepat ke arah kiblat (288 derajat)teman sekamar 
> saya lewat di depan saya. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah shalat saya 
> yang tidak tepat menghadap kiblat itu sah? Kalau tidak sah bagaimana 
> solusinya? Jazakumullah khoiron
>Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke