2010/11/12 Sigit widodo <[email protected]> Assalaamu alaikum wr. wb. > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
> 1. Di hari Jum'at, (untuk wanita) sholat dhuhur-nya apakah boleh dilakukan > begitu adzan berkumandang, atau harus menunggu sholat jum'at selesai? > Setahu saya, tidak ada dalil bahwa perempuan harus menunggu shalat Jum'at selesai sebelum melaksanakan shalat Zhuhur. Bahkan perempuan boleh ikut shalat Jum'at. Namun, ada catatan bahwa ada perbedaan pendapat tentang waktu shalat Jum'at. Jumhur berpendapat waktunya sama dengan shalat Zhuhur (setelah zawal, tergelincirnya matahari), sedangkan salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali adalah bahwa waktu shalat Jum'at bisa sebelum zawal. Jika adzan shalat Jum'at dilakukan sebelum zawal, maka waktu shalat Zhuhur belum masuk dan orang yang shalat Zhuhur harus menunggu hingga zawa. > 3. Bagaimana hukumnya menguburkan jenazah bagi muslim yang harus dilakukan > dengan segera? kenapa tidak boleh diinapkan? Mohon disampaikan hadistnya > juga. > Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): "Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya, tetapi jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari punggung kalian." (HR. al-Bukhari) Allahu Ta'ala a'laam -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
