From: [email protected]
Date: Fri, 12 Nov 2010 11:00:38 +0700
Assalaamu alaikum.
Akhi Ukhti, mohon pencerahan dan tanggapan untuk pertanyaan berikut:
1. Di hari Jum'at, (untuk wanita) sholat dhuhur-nya apakah boleh dilakukan
begitu adzan berkumandang, atau harus menunggu sholat jum'at selesai?
3. Bagaimana hukumnya menguburkan jenazah bagi muslim yang harus dilakukan
dengan segera? kenapa tidak boleh diinapkan? Mohon disampaikan hadistnya juga.
Terima kasih sebelumnya atas jawaban dan tanggapannya.
Wassalam,
Sigit
>>>>>>>>>>>>
Silakan baca penjelasan dibawah ini. Wallahu 'alam
Pertanyaan
http://www.almanhaj.or.id/content/184/slash/0
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at
bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau
bersama-sama mereka .?
Jawaban
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang
wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya
sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus
melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan
setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak
boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]
Pertanyaan.
http://www.almanhaj.or.id/content/1427/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat Syaikh
tentang mengakhirkan penguburan mayat karena menunggu datangnya sebagian
kerabat mayit dari tempat yang jauh ?
Jawaban.
Disyariatkan untuk menguburkan mayat sesegera mungkin, berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang baik maka
itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya, tetapi jika tidak
demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari punggung kalian".[1]
Tidak selayaknya mengaakhirkan penguburan mayat karena menunggu sebagian
keluarganya, kecuali jika hanya sebentar saja. Jika tidak maka menyegerakannya
adalah lebih utama. Jika keluarganya datang maka mereka bisa menshalati di atas
kuburannya sebagaimana yang diperbuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
saat beliau shalat di atas kuburan seorang perempuan yang suka membersihkan
masjid, lalu mereka menguburkannya tanpa memberitahu beliau, maka beliau
bersabda : "Tunjukkanlah kuburannya kepadaku". Maka merekapun menunjukkannya
lalu beliau shalat di atas kuburannya. [2]
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mengabarkan kematian seseorang
kepada keluarga atau kerabatnya dengan tujuan mengumpulkan mereka untuk
menshalatinya, apakah termasuk undangan yang terlarang ataukah ia dibolehkan ?
Jawaban.
Ini adalah termasuk undangan kematian yang dibolehkan,oleh karenanya Nabi
mengumpulkan orang-orang atas kematian Najasyi, [3] dan beliau berkata tentang
wanita yang membersihkan masjid yang dikuburkan para sahabat tanpa memberi tahu
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda.
"Artinya : Mengapa kalian tidak memberi tahu aku"
Jadi tidak mengapa mengkhabarkan kematian seseorang dengan tujuan memperbanyak
orang yang menshalatinya, karena hal itu ada riwayat yang mirip dengannya dalam
sunnah. Demikian pula memberi tahu keluarganya dan anak keturunannya untuk
berkumpul menshalatinya tidaklah mengapa.
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/