Assalamu'alaikum
Ada tetangga yang bertanya, saudaranya ada yang akan daftar haji lewat suatu 
yayasan yg berada di luar daerah tinggalnya agar bisa lebih cepat berangkat 
haji.yang jadi masalah orang tsb tak punya ktp luar daerah tsb,dan pihak 
yayasan bisa memfasilitasi dengan harga yg lebih murah yaitu rp.300.000.kalau 
lewat jalur resmi tuk dapatkan ktp harus bayar rp.1.500.000 dengan istilah 
mutasi.apakah hukumnya daftar haji dengan tembak ktp tsb?atas bantuan jawabnnya 
syukron,jazakallahu khayran. 

Abdullah



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke