Assalamualaykum,

Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat
memberikan bonus kepada dokter?

Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada
pasien. Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk
memberikan obat tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada
beberapa merk antibiotik yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C.
Dokter memutuskan meresepkan merk A, kemudian pasien menebus resep obat A
tsb ke apotek.
Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada
dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan
agar dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat
ke pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan
medis dll, sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan
mempromosikan  bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming
bonus pada dokter apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu.
Bonusnya bisa berupa uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah.
Nilai bonus ini bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi
bila bonusnya dokter senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan
obat yang bersangkutan senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan
sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk
membeli obat itu. Banyak terjadi, dokter memberikan obat tertentu pad pasien
bukan semata-mata karena pertimbangan medis tapi pertimbangan bonus yang
diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama dan harganya B dan C lebih murah,
tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si dokter akan memilih A. Dan
target penjualan dari pabrik A tersebut makin naik maka si sales juga harus
menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, tentu dengan imbalan
bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia merasa sah-sah saja
memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter yang melariskan
obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus itu, karena
kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi sama-sama
diuntungkan.

Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan
dokter seperti di atas, apakah termasuk suap?

Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak
bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap
memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan
di atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek
seperti ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit
dibuktikan di atas kertas.


Probo

Kirim email ke