Assalamualaykum, Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat memberikan bonus kepada dokter?
Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada pasien. Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan obat tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk antibiotik yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek. Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan agar dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis dll, sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada dokter apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa berupa uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya dokter senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang bersangkutan senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak terjadi, dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena pertimbangan medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama dan harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin naik maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia merasa sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter yang melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus itu, karena kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi sama-sama diuntungkan. Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan dokter seperti di atas, apakah termasuk suap? Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan di atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek seperti ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit dibuktikan di atas kertas. Probo
