terimakasih atas semua saran dari milis...
saya memang berniat untuk meninggalkan pekerjaan tersebut setelah saya 
mendapatkan pekerjaan yang lebih baik..
saya berniat berwirausaha saja..
apakah boleh saya menggunakan uang tabungan saya dari hasil pekerjaan saya ini 
untuk berdagang..
karena saya ingin sekali berwiraswasta, mengingat umur saya yang sudah tidak 
pantas lagi untuk bekerja dengan orang lain...
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih kepada milis semua yang 
telah memberikan masukan buat saya....


--- On Sat, 1/1/11, [email protected] 
<[email protected]> wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] Haramkah uang saya?
To: [email protected]
Date: Saturday, January 1, 2011, 4:27 PM

Assalamulaikum

Saudaraku seiman, menurut hemat saya mencari rezeki dari dunia yg dekat dg hal 
spt itu sebaiknya dihindari, terlebih lagi kita tahu secara pasti bahwa apa yg 
kita berikan/jasa pd ybs adlah utk membantunya dlm mencari uang di jalan yg 
Allah tidak sukai.

Walahu 'alam
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry? smartphone


-----Original Message-----
From: "Hendrik" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 30 Dec 2010 07:13:18
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Haramkah uang saya?

assalamualaikum wr wb..
perkenalkan saya adalah seorang pria umur 33 thn dan bekerja sebagai penata 
rias di sebuah klub malam di daerah jakarta barat..

yang ingin saya tanyakan adalah BAGAIMANA HUKUMNYA PEKERJAAN SAYA SAAT INI..

setiap hari saya mendandani wanita2 penghibur, dj, juga lighting..
hasil yang saya dapatkan dr pekerjaan ini lebih dari cukup..
setiap selesai mendandani mereka, saya mendapatkan uang tip..
dan tiap bulannya pun saya mendapatkan gaji jg.
pekerjaan ini sangat menyenangkan buat saya..
karena saya suka sekali membuat wanita menjadi cantik..
selain itu tidak menyita waktu saya, krn 4 jam saja perhari..
saya sangat enjoy sekali ..
tp saya ragu.. krn saya tau mereka para wanita pekerja malam itu mendapatkan 
uang haram..
bagaimana dg nasib saya ini...
apakah uang tip yg mereka berikan kpd saya menjd haram jg buat saya?
mohon para milis yang terhormat dan di muliakan ALLAH SWT mau membantu menjawab 
dengan sejelas2nya agar saya tidak ragu untuk mengambil keputusan..
terimaksh..


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke