terimakasih atas semua saran dari milis... saya memang berniat untuk meninggalkan pekerjaan tersebut setelah saya mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.. saya berniat berwirausaha saja.. apakah boleh saya menggunakan uang tabungan saya dari hasil pekerjaan saya ini untuk berdagang.. karena saya ingin sekali berwiraswasta, mengingat umur saya yang sudah tidak pantas lagi untuk bekerja dengan orang lain... sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih kepada milis semua yang telah memberikan masukan buat saya....
--- On Sat, 1/1/11, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: Re: [assunnah] Haramkah uang saya? To: [email protected] Date: Saturday, January 1, 2011, 4:27 PM Assalamulaikum Saudaraku seiman, menurut hemat saya mencari rezeki dari dunia yg dekat dg hal spt itu sebaiknya dihindari, terlebih lagi kita tahu secara pasti bahwa apa yg kita berikan/jasa pd ybs adlah utk membantunya dlm mencari uang di jalan yg Allah tidak sukai. Walahu 'alam Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry? smartphone -----Original Message----- From: "Hendrik" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 30 Dec 2010 07:13:18 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Haramkah uang saya? assalamualaikum wr wb.. perkenalkan saya adalah seorang pria umur 33 thn dan bekerja sebagai penata rias di sebuah klub malam di daerah jakarta barat.. yang ingin saya tanyakan adalah BAGAIMANA HUKUMNYA PEKERJAAN SAYA SAAT INI.. setiap hari saya mendandani wanita2 penghibur, dj, juga lighting.. hasil yang saya dapatkan dr pekerjaan ini lebih dari cukup.. setiap selesai mendandani mereka, saya mendapatkan uang tip.. dan tiap bulannya pun saya mendapatkan gaji jg. pekerjaan ini sangat menyenangkan buat saya.. karena saya suka sekali membuat wanita menjadi cantik.. selain itu tidak menyita waktu saya, krn 4 jam saja perhari.. saya sangat enjoy sekali .. tp saya ragu.. krn saya tau mereka para wanita pekerja malam itu mendapatkan uang haram.. bagaimana dg nasib saya ini... apakah uang tip yg mereka berikan kpd saya menjd haram jg buat saya? mohon para milis yang terhormat dan di muliakan ALLAH SWT mau membantu menjawab dengan sejelas2nya agar saya tidak ragu untuk mengambil keputusan.. terimaksh.. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
