Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, Maaf jika pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya, saya ingin bertanya tentang hukum melukis tangan menggunakan pacar (biasa di Indonesia disebut Henna).
Karena saat ini marak pada saat pernikahan banyak ikhwan maupun akhwat yang melukis tangannya menggunakan pacar walaupun bentuknya jauh dari gambaran makhluk hidup. Saya sudah mencoba untuk mencari di salafidb dan almanhaj.or.id, tapi belum menemukan hukum yang menandakan boleh/tidaknya hal tersebut dilakukan oleh ikhwan/akhwat. Saya hanya mendapat hukum menggunakan pacar pada kuku diperbolehkan, namun untuk menggunakan pacar pada tangan (punggung tangan) saya belum menemukan hukumnya. Atas jawaban pertanyaan saya, saya ucapkan jazakallah khoiron katsiro... Wassalamu'alaikum ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
