Assalamualaikum 
Saya akan menyampaikan fakta tentang hal ini di Sudan :
1. Zat pewarna yang digunakan bernama henna (istilah penulisan bebas dari 
saya), pohonnya seabreg2 tersebar di seluruh Sudan
2. Melukis tangan dan kaki merupakan kultur, kebiasaan bagi para wanita, 
terutama bagi yang sudah bersuami. Saya melihat rekan2 saya para dosen wanita 
yang sudah bersuami,setiap hari melukis tangan dan kakinya.
Lukisan ini katanya baru hilang setelah 2 minggu.
Melukis ini sudah merupakan profesi di botiq2 dan biayanya dalam rupiah ialah 
Rp.100.000.-.
3. Para gadis bisa juga melukis dengan henna ini namun hanya mereka yang 
menjadi saudara dekat sang pengantin putri.

Di Yaman : hal ini sudah menjadi suatu kebiasaan bagi para wanita untuk melukis 
tangan dan kakinya.

Catatan : Sudan menganut mazhab Maliki

Wassalam
Prof Salamun Sastra 
Gurubesar di Unuiversity of Medical Sciences and Technology, Khartoum

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Fri, 14 Jan 2011 20:48:01 +0800
     
      
Bismillah,
 
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
 
Bolehnya Wanita Mewarnai Kedua Tangan dan Kaki
 
Diriwayatkan dari Mu'adz rahimahullah, Seorang wanita bertanya kepada Aisyah, 
"apakah orang haid boleh mewarnai tangannya?" Aisyah menjawab, "dahulu kami 
mewarnainya di masa nabi shallallahu alaihi wasallam, dan beliau tidak melarang 
kami darinya. (HR Ibnu Majah no 656 dengan sanad yang shahih).
 
Demikian pula boleh mewarnai pada masa suci. Tetapi hendaklah wanita 
menghilangkannya ketika mau berwudhu.
 
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, ia berkata, "dahulu 
istri-istri kami mewarnai (tangan dan kaki) pada malam hari. Jika shubuh tiba, 
mereka menghilangkannya lalu berwudhu dan shalat, kemudian mereka mewarnai 
kembali setelah shalat. Ketika zhuhur tiba, mereka menghilangkannya lalu 
berwudhu dan shalat. Itulah cara mewarnai yang paling baik, tidak menghalangimu 
dari shalat." (Ad-Darimi 1093 dengan sanad shahih)
 
Faedah: diperbolehkannya wanita menggunakan bedak-bedak hias yang disukainya 
untuk berhias bagi suaminya dengan catatan perhiasan tersebut tidak 
membahayakan (kesehatan) dirinya.
 
Apakah Laki-laki Boleh Mengecat Tangan dan Kakinya dengan Inai atau Selainnya?
 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Didatangkan 
kepada rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam seorang banci yang mengecat 
tangan dan kakinya dengan inai, maka Rasulullah bertanya, "Mengapa orang ini?" 
Djawab, "Wahai Rasulullah, ia menyerupai wanita." Maka Beliau memerintahkan 
agar ia diusir ke kuburan Baqi'. Mereka berkata, "bolehkah kami membunuhnya?" 
beliau menjawab:
 
"Aku dilarang membunuh orang yang mengerjakan shalat." (Dishahihkan oleh Syaikh 
al-Albani: diriwayatkan oleh Abu Dawud)
 
Al-hafizh rahimahullah berkata, "Adapun mengecat kedua tangan dan kedua kaki 
maka tidak boleh bagi pria, kecuali untuk pengobatan." (Fath al-Bari X/367)
 
Penulis berkata: hadits-hadits yang melarang melumuri dengan za'faran (tumbuhan 
berwarna kuning yang digunakan untuk mencelup pakaian dan digunakan sebagai 
parfum wanita) menguatkan hal ini. Adapun hadit Anas, "Abdurrahman bin 'Auf 
datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sementara di badannya terdapat 
bekas warna kuning, maka Nabi bertanya kepadanya, lalu ia memberitahukan bahwa 
ia menikahi seorang wanita Anshar...," (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 
5153) maka tidak tepat menjadikan hadits ini sebagai dalil atas bolehnya 
mengecat dengan inai bagi laki-laki. An-Nawawi rahimahullah berkata, "Warna 
kuning yang melekat padanya berasal dari pihak isterinya." (Syarh Muslim)
 
Berdasarkan hal ini, maka apa yang dilakukan kebanyakan lelaki pada malam 
pengantin sebelum pesta penikahan berupa mengecat tangan dan kaki adalah tidak 
diperbolehkan. Wallahu a'lam.
 
Disarikan dari buku Shahih Fiqh Sunnah karangan Syaikh Abu Malik Kamal bin 
as-Sayyid Salim terbitan Pustaka at-Tazkia

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati RabbihAbu Abdirrahman 

Dari: Ega Pawana <[email protected]>
Terkirim: Jum, 14 Januari, 2011 11:59:06
Judul: [assunnah] Hukum melukis dengan pacar/inai pada tangan


Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Maaf jika pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya, saya ingin 
bertanya tentang hukum melukis tangan menggunakan pacar (biasa di 
Indonesia disebut Henna).

Karena saat ini marak pada saat pernikahan banyak ikhwan maupun akhwat 
yang melukis tangannya menggunakan pacar walaupun bentuknya jauh dari 
gambaran makhluk hidup.
Saya sudah mencoba untuk mencari di salafidb dan almanhaj.or.id, tapi 
belum menemukan hukum yang menandakan boleh/tidaknya hal tersebut 
dilakukan oleh ikhwan/akhwat.

Saya hanya mendapat hukum menggunakan pacar pada kuku diperbolehkan, 
namun untuk menggunakan pacar pada tangan (punggung tangan) saya belum 
menemukan hukumnya.

Atas jawaban pertanyaan saya, saya ucapkan jazakallah khoiron katsiro...

Wassalamu'alaikum



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke