Bismillah, Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Bolehnya Wanita Mewarnai Kedua Tangan dan Kaki Diriwayatkan dari Mu'adz rahimahullah, Seorang wanita bertanya kepada Aisyah, "apakah orang haid boleh mewarnai tangannya?" Aisyah menjawab, "dahulu kami mewarnainya di masa nabi shallallahu alaihi wasallam, dan beliau tidak melarang kami darinya. (HR Ibnu Majah no 656 dengan sanad yang shahih). Demikian pula boleh mewarnai pada masa suci. Tetapi hendaklah wanita menghilangkannya ketika mau berwudhu. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, ia berkata, "dahulu istri-istri kami mewarnai (tangan dan kaki) pada malam hari. Jika shubuh tiba, mereka menghilangkannya lalu berwudhu dan shalat, kemudian mereka mewarnai kembali setelah shalat. Ketika zhuhur tiba, mereka menghilangkannya lalu berwudhu dan shalat. Itulah cara mewarnai yang paling baik, tidak menghalangimu dari shalat." (Ad-Darimi 1093 dengan sanad shahih) Faedah: diperbolehkannya wanita menggunakan bedak-bedak hias yang disukainya untuk berhias bagi suaminya dengan catatan perhiasan tersebut tidak membahayakan (kesehatan) dirinya. Apakah Laki-laki Boleh Mengecat Tangan dan Kakinya dengan Inai atau Selainnya? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Didatangkan kepada rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam seorang banci yang mengecat tangan dan kakinya dengan inai, maka Rasulullah bertanya, "Mengapa orang ini?" Djawab, "Wahai Rasulullah, ia menyerupai wanita." Maka Beliau memerintahkan agar ia diusir ke kuburan Baqi'. Mereka berkata, "bolehkah kami membunuhnya?" beliau menjawab: "Aku dilarang membunuh orang yang mengerjakan shalat." (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani: diriwayatkan oleh Abu Dawud) Al-hafizh rahimahullah berkata, "Adapun mengecat kedua tangan dan kedua kaki maka tidak boleh bagi pria, kecuali untuk pengobatan." (Fath al-Bari X/367) Penulis berkata: hadits-hadits yang melarang melumuri dengan za'faran (tumbuhan berwarna kuning yang digunakan untuk mencelup pakaian dan digunakan sebagai parfum wanita) menguatkan hal ini. Adapun hadit Anas, "Abdurrahman bin 'Auf datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sementara di badannya terdapat bekas warna kuning, maka Nabi bertanya kepadanya, lalu ia memberitahukan bahwa ia menikahi seorang wanita Anshar...," (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5153) maka tidak tepat menjadikan hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengecat dengan inai bagi laki-laki. An-Nawawi rahimahullah berkata, "Warna kuning yang melekat padanya berasal dari pihak isterinya." (Syarh Muslim) Berdasarkan hal ini, maka apa yang dilakukan kebanyakan lelaki pada malam pengantin sebelum pesta penikahan berupa mengecat tangan dan kaki adalah tidak diperbolehkan. Wallahu a'lam. Disarikan dari buku Shahih Fiqh Sunnah karangan Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim terbitan Pustaka at-Tazkia Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman ________________________________ Dari: Ega Pawana <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Jum, 14 Januari, 2011 11:59:06 Judul: [assunnah] Hukum melukis dengan pacar/inai pada tangan Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, Maaf jika pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya, saya ingin bertanya tentang hukum melukis tangan menggunakan pacar (biasa di Indonesia disebut Henna). Karena saat ini marak pada saat pernikahan banyak ikhwan maupun akhwat yang melukis tangannya menggunakan pacar walaupun bentuknya jauh dari gambaran makhluk hidup. Saya sudah mencoba untuk mencari di salafidb dan almanhaj.or.id, tapi belum menemukan hukum yang menandakan boleh/tidaknya hal tersebut dilakukan oleh ikhwan/akhwat. Saya hanya mendapat hukum menggunakan pacar pada kuku diperbolehkan, namun untuk menggunakan pacar pada tangan (punggung tangan) saya belum menemukan hukumnya. Atas jawaban pertanyaan saya, saya ucapkan jazakallah khoiron katsiro... Wassalamu'alaikum
