Bismillah,

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Bolehnya Wanita Mewarnai Kedua Tangan dan Kaki

Diriwayatkan dari Mu'adz rahimahullah, Seorang wanita bertanya kepada Aisyah,
"apakah orang haid boleh mewarnai tangannya?" Aisyah menjawab, "dahulu kami
mewarnainya di masa nabi shallallahu alaihi wasallam, dan beliau tidak melarang
kami darinya. (HR Ibnu Majah no 656 dengan sanad yang shahih).

Demikian pula boleh mewarnai pada masa suci. Tetapi hendaklah wanita
menghilangkannya ketika mau berwudhu.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, ia berkata, "dahulu istri-istri
kami mewarnai (tangan dan kaki) pada malam hari. Jika shubuh tiba, mereka
menghilangkannya lalu berwudhu dan shalat, kemudian mereka mewarnai kembali
setelah shalat. Ketika zhuhur tiba, mereka menghilangkannya lalu berwudhu dan
shalat. Itulah cara mewarnai yang paling baik, tidak menghalangimu dari shalat."
(Ad-Darimi 1093 dengan sanad shahih)

Faedah: diperbolehkannya wanita menggunakan bedak-bedak hias yang disukainya
untuk berhias bagi suaminya dengan catatan perhiasan tersebut tidak membahayakan
(kesehatan) dirinya.

Apakah Laki-laki Boleh Mengecat Tangan dan Kakinya dengan Inai atau Selainnya?
 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Didatangkan
kepada rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam seorang banci yang mengecat
tangan dan kakinya dengan inai, maka Rasulullah bertanya, "Mengapa orang ini?"
Djawab, "Wahai Rasulullah, ia menyerupai wanita." Maka Beliau memerintahkan agar
ia diusir ke kuburan Baqi'. Mereka berkata, "bolehkah kami membunuhnya?" beliau
menjawab:
 
"Aku dilarang membunuh orang yang mengerjakan shalat." (Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani: diriwayatkan oleh Abu Dawud)
 
Al-hafizh rahimahullah berkata, "Adapun mengecat kedua tangan dan kedua kaki
maka tidak boleh bagi pria, kecuali untuk pengobatan." (Fath al-Bari X/367)
 
Penulis berkata: hadits-hadits yang melarang melumuri dengan za'faran (tumbuhan
berwarna kuning yang digunakan untuk mencelup pakaian dan digunakan sebagai
parfum wanita) menguatkan hal ini. Adapun hadit Anas, "Abdurrahman bin 'Auf
datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sementara di badannya terdapat
bekas warna kuning, maka Nabi bertanya kepadanya, lalu ia memberitahukan bahwa
ia menikahi seorang wanita Anshar...," (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari
5153) maka tidak tepat menjadikan hadits ini sebagai dalil atas bolehnya
mengecat dengan inai bagi laki-laki. An-Nawawi rahimahullah berkata, "Warna
kuning yang melekat padanya berasal dari pihak isterinya." (Syarh Muslim)
 
Berdasarkan hal ini, maka apa yang dilakukan kebanyakan lelaki pada malam
pengantin sebelum pesta penikahan berupa mengecat tangan dan kaki adalah tidak
diperbolehkan. Wallahu a'lam.
 
Disarikan dari buku Shahih Fiqh Sunnah karangan Syaikh Abu Malik Kamal bin
as-Sayyid Salim terbitan Pustaka at-Tazkia

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman





________________________________
Dari: Ega Pawana <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jum, 14 Januari, 2011 11:59:06
Judul: [assunnah] Hukum melukis dengan pacar/inai pada tangan

 
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Maaf jika pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya, saya ingin
bertanya tentang hukum melukis tangan menggunakan pacar (biasa di
Indonesia disebut Henna).

Karena saat ini marak pada saat pernikahan banyak ikhwan maupun akhwat
yang melukis tangannya menggunakan pacar walaupun bentuknya jauh dari
gambaran makhluk hidup.
Saya sudah mencoba untuk mencari di salafidb dan almanhaj.or.id, tapi
belum menemukan hukum yang menandakan boleh/tidaknya hal tersebut
dilakukan oleh ikhwan/akhwat.

Saya hanya mendapat hukum menggunakan pacar pada kuku diperbolehkan,
namun untuk menggunakan pacar pada tangan (punggung tangan) saya belum
menemukan hukumnya.

Atas jawaban pertanyaan saya, saya ucapkan jazakallah khoiron katsiro...

Wassalamu'alaikum



Kirim email ke