Wa'alaykumussalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh.

Jika hamilnya itu karena diceraikan oleh suaminya yang dulu atau
ditinggal mati suaminya, maka tidak boleh dinikahi kecuali setelah
melahirkan.

"...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya..."QS. Ath-Thalaq [65]:4

Adapun jika hamilnya karena zina, maka berikut saya copykan penjelasan
dari beberapa blog dan web-site:

" .... Mengenai pertanyaan yang Saudara sampaikan, sesungguhnya wanita
tersebut tidak boleh langsung dinikahi, baik oleh laki-laki yang
menzinahi atau yang selainnya. Baginya ada masa istibra� (bersihnya
rahim) jika ia tidak hamil; dan masa 'iddah hingga ia melahirkan jika
hamil. Apabila wanita hamil karena zina tersebut mempunyai suami, maka
diharamkan bagi si suami untuk mencampurinya sampai melewati masa
istibra' atau sampai melahirkan. Istibra� yang dilakukan oleh wanita
tersebut adalah sekali haidl saja. Hukum ini didasari oleh beberapa
dalil, diantaranya :

selengkapnya: 
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/10/menikahi-wanita-yang-hamil-karena-zina.html";

" ..... Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa
perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan,
maka ini �iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga
ditunjukkan oleh keumuman firman Allah � Azza Wa Jalla,

� Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu �iddah mereka sampai mereka
melahirkan kandungannya. � [ Ath-Thalaq: 4 ]

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, �iddahnya
diperselisihkan oleh para ulama yang mewajibkan �iddah bagi perempuan
yang berzina. Sebagian para ulama mengatakan bahwa iddahnya adalah
istibra` dengan satu kali haid, sedangkan ulama yang lainnya
berpendapat bahwa tiga kali haid yaitu sama dengan �iddah perempuan
yang ditalak. ..

selengkapnya: http://an-nashihah.com/?p=93";

Semoga bermanfaat ...


Pada tanggal 13/01/11, Production Planning
<[email protected]> menulis:
> Assallamuaikum warohmatullohiwabarokatu
>
> saya baru bergambung di assunnah ini dan saya mau bertanya tentang hukum
> menikahi wanita yang sedang hamil ?
> untuk bayi yang di kandungnya itu gimana masa depannya kalo si yang menikah
> itu tidak menikah lagi saat jabang bayi itu lahir...
>
> Best Regard
>
> Herman
>  (Production Planning)
>
>


-- 
�Al-�Ilmu Qoblal Qoul wal �Amal�

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke