Wa'alaykumussalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh. Jika hamilnya itu karena diceraikan oleh suaminya yang dulu atau ditinggal mati suaminya, maka tidak boleh dinikahi kecuali setelah melahirkan.
"...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..."QS. Ath-Thalaq [65]:4 Adapun jika hamilnya karena zina, maka berikut saya copykan penjelasan dari beberapa blog dan web-site: " .... Mengenai pertanyaan yang Saudara sampaikan, sesungguhnya wanita tersebut tidak boleh langsung dinikahi, baik oleh laki-laki yang menzinahi atau yang selainnya. Baginya ada masa istibra� (bersihnya rahim) jika ia tidak hamil; dan masa 'iddah hingga ia melahirkan jika hamil. Apabila wanita hamil karena zina tersebut mempunyai suami, maka diharamkan bagi si suami untuk mencampurinya sampai melewati masa istibra' atau sampai melahirkan. Istibra� yang dilakukan oleh wanita tersebut adalah sekali haidl saja. Hukum ini didasari oleh beberapa dalil, diantaranya : selengkapnya: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/10/menikahi-wanita-yang-hamil-karena-zina.html" " ..... Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini �iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah � Azza Wa Jalla, � Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu �iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. � [ Ath-Thalaq: 4 ] Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, �iddahnya diperselisihkan oleh para ulama yang mewajibkan �iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ulama mengatakan bahwa iddahnya adalah istibra` dengan satu kali haid, sedangkan ulama yang lainnya berpendapat bahwa tiga kali haid yaitu sama dengan �iddah perempuan yang ditalak. .. selengkapnya: http://an-nashihah.com/?p=93" Semoga bermanfaat ... Pada tanggal 13/01/11, Production Planning <[email protected]> menulis: > Assallamuaikum warohmatullohiwabarokatu > > saya baru bergambung di assunnah ini dan saya mau bertanya tentang hukum > menikahi wanita yang sedang hamil ? > untuk bayi yang di kandungnya itu gimana masa depannya kalo si yang menikah > itu tidak menikah lagi saat jabang bayi itu lahir... > > Best Regard > > Herman > (Production Planning) > > -- �Al-�Ilmu Qoblal Qoul wal �Amal� Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
