From: [email protected]
Date: Thu, 13 Jan 2011 10:40:43 +0700
Assallamuaikum warohmatullohiwabarokatu
saya baru bergambung di assunnah ini dan saya mau bertanya tentang hukum 
menikahi wanita yang sedang hamil ?
untuk bayi yang di kandungnya itu gimana masa depannya kalo si yang menikah 
itu tidak menikah lagi saat jabang bayi itu lahir...
Best Regard
Herman 
>>>>>>>>>>>>>>>
 
Ada dua penjelasan hukum mengenai menikahi wanita hamil (karena zina), silakan 
baca lengkapnya di almanhaj.
Wallahu a'lam
 
HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA
http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0
• Adik perempuan saya menikah tanpa persetujuan bapak. Dia lari ke rumah 
pacarnya dan menikah dengan wali hakim (tanpa seizin bapak). Pada saat itu, ia 
sudah hamil. Yang ingin saya tanyakan : Apakah pernikahannya sah? Bagaimana 
status anaknya? 
• Saudara perempuan saya mempunyai hubungan dengan seseorang yang tidak baik 
akhlaknya. Keluarga telah memperingatkan agar tidak menjalin hubungan tersebut. 
Dia selalu mengatakan sudah tidak lagi berhubungan. Ternyata sekarang ia sudah 
hamil dan kemudian menikah. Bagaimana hukumnya? Apakah setelah anaknya lahir, 
ia harus menikah lagi secara agama? Bagaimana dengan status anaknya tersebut? 
 
MENIKAH WANITA YANG SEDANG HAMIL
http://almanhaj.or.id/content/1946/slash/0
Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman 
sekarang. Norma dan aturan Islam hampir semuanya dilanggar. Dan para orang 
tuapun ikut andil. Karena tidak mau melarang anak-anaknya dari hal demikian. 
Bahkan ada diantara orang tua yang kurang paham agama, menganjurkan kepada 
anak-anak mereka agar meniru gaya bergaul orang barat yang hina. Para orang tua 
banyak yang tidak mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam. 

Akibat dari pergaulan gaya barat tersebut adalah tersebarnya perzinahan di 
mana-mana dan bukan lagi menjadi masalah tabu. Kita sering mendengar ada anak 
yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke