BAI’AT : ANTARA YANG SYAR’I DAN YANG BID'AH
Oleh 
Syaikh Su’ud bin Mulawwih bin Sulthan Al Anizi
http://almanhaj.or.id/content/2906/slash/0

Dakwah merupakan salah satu bentuk ibadah. Dia harus berpijak pada syari’at 
Allah dan berjalan sesuai dengan sunnah Khulafa’ur Rasyidin. 

وَدَاعِيًا إِلَى اللهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا

"..dan untuk menjadi juru dakwah yang menyeru pada agama Allah dengan izinNya 
dan untuk menjadi cahaya yang menerangi". [Al-Ahzab : 46].

Asas-asas dakwah ini tidak pernah akan berubah, meski terjadi perubahan zaman, 
terjadi perjalanan waktu dan pergantian umat. Kisah-kisah para nabi, semenjak 
Nabi Nuh Alaihissallam hingga Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam – 
meskipun berbeda waktu, tempat dan umatnya- tidak pernah berubah asas risalah 
serta titik tolak awal mereka dalam berdakwah ilallah Azza wa Jalla.

Jadi merubah manhaj (tata cara) dakwah lantaran menuruti apa yang dianggap baik 
menurut akal, merupakan bentuk penentangan kepada Allah dan RasulNya serta 
tidak mengikuti jalan kaum muslimin. Allah berfirman.

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ 
غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ 
وَسَآءَتْ مَصِيرًا

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan 
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa 
terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam 
Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali". [An Nisa’:115]

Dan itu juga termasuk perbuatan lancang terhadap Allah dan RasulNya. Padahal 
Allah berfirman.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ 
وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya dan 
bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha 
Mengetahui". [Al Hujurat :1].

Membuat perubahan terhadap manhaj dakwah dengan dalih untuk menghadapi 
persoalan-persoalan kontemporer -menurut mereka- adalah dalih yang tidak benar. 
Justeru akan membuka peluang untuk meninggalkan ketentuan-ketentuan syari’at 
dalam berdakwah menuju Allah Azza wa Jalla.

Diantara manhaj baru dan bid’ah dalam dakwah, ialah apa yang diada-adakan oleh 
beberapa jama’ah Islamiyah yang memiliki arah hizbiyah, serta tenggelam dalam 
belenggu fanatisme hizbiyah. Yaitu melakukan pembai’atan terhadap para 
pengikutnya dan mengharuskan mereka taat secara mutlak kepada Amir jama’ah 
serta kepada pedoman-pedoman dasar jama’ah.

Dalam hal bai’at bid’ah ini, saya mempunyai beberapa catatan. Saya jelaskan 
dalam catatan itu hakikat bai’at tersebut supaya tersingkap belangnya. Sehingga 
orang yang sudi membuang tabir fanafisme golongan dari kedua matanya akan dapat 
melihat keburukan bai’at itu.

Barangsiapa yang pandangan mata hatinya terbuka, tujuan serta puncak 
cita-citanya untuk memperoleh kebenaran, maka Allah Azza wa Jalla akan 
memudahkan baginya dapat meraihnya dan Allah pun akan memperlihatkan kepadanya 
aib-aib (cela-cela) dari manhaj-manhaj yang menyalahi syari’at Allah. Dengan 
demikian, dia akan mampu memperbaiki kesalahan yang pernah diperbuat. Untuk 
mengawali pembahasan ini saya katakan:

PENGERTIAN BAI’AT
Ibnu Khaldun mengatakan dalam kitabnya, Al Muqadimah,”Bai’at ialah janji untuk 
taat. Seakan-akan orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk 
menyerahkan kepadanya segala kebijaksanaan tentang urusan dirinya dan urusan 
kaum muslimin, sedikitpun tanpa menentangnya; serta taat kepada perintah 
pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.”

Masalah bai’at ini sudah dikenal sejak sebelum Islam. Dahulu, anggota-anggota 
setiap kabilah memberikan bai’atnya kepada pimpinan kabilah mereka, dan mereka 
mengikuti perintah dan larangan pimpinan.

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus, orang-orang yang diberi 
petunjuk oleh Allah Azza wa Jalla berbai’at kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa 
sallam untuk senantiasa mendengar dan taat, dalam keadaan suka maupun tidak. 
Juga berbaiat untuk melindungi beliau. Kisah ini sangat terkenal dan tercatat 
dalam Al Qur’an, Sunnah dan sejarah perjalanan hidup Nabi umat ini.
Ketika Rasulullah n wafat, bai’at untuk senantiasa mendengar dan taat diberikan 
kepada khalifah kaum muslimin berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. Demikianlah 
semua khalifah, satu demi satu dibai’at oleh ahlul halli wal aqdi, sebagai 
wakil dari umat.

Islam benar-benar telah menjaga masalah bai’at ini dengan pagar kokoh yang 
dapat membentengi pembatalan atau main-main dengan persoalan bai’at. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan perbuatan membatalkan bai’at. Beliau 
bersabda.

مَنْ نَزَعَ يَدَهُ مِنْ طَاعَةٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُجَّةٌ 

"Barangsiapa yang mencabut tangannya dari mentaati imam (tidak mau taat kepada 
imam-pent), maka dia tidak memiliki hujjah pada hari kiamat" [Hadits shahih, 
dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim].

Beliau juga bersabda.

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

"Barangsiapa yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada ikatan bai’at, maka dia 
mati dalam keadaan jahiliyah". 

Karena keinginan untuk mempersatukan umat dan menyatukan hati, maka Islam 
mengharamkan berbai’at, kecuali kepada satu orang saja; yaitu penguasa, baik 
berkuasa karena dipilih oleh ahlul halli wal aqdi, atau karena menerima mandat 
dari penguasa sebelumnya, ataupun karena kudeta. Jika sudah berbai’at kepada 
satu penguasa, kemudian ada yang membangkang terhadap penguasa itu, maka Islam 
mewajibkan membela penguasa itu dan memerangi orang yang membangkang, siapapun 
adanya. Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ 
فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ 
الْآخَرِ 

"Barangsiapa berbai’at kepada seorang imam (penguasa), ia memberikan telapak 
tangannya dan buah hatinya, maka hendaklan ia mentaatinya sesuai dengan 
kemampuannya, jika kemudian ada orang lain yang menentangnya, maka penggallah 
leher orang itu". [HR Imam Muslim].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا 

"Jika ada dua khalifah dibai’at, maka bunuhlah yang dibai’at terakhir". [HR 
Muslim].

Permasalahan ini sudah diketahui oleh semua penuntut ilmu yang terbebas dari 
hawa nafsu. Sekalipun demikian, syetan telah berhasil menipu sebagian kelompok 
kaum muslimin yang aktif bekerja membela Islam dan berusaha menerapkan syari’at 
Allah di negeri kaum muslimin (menurut persepsi mereka). Akibatnya, mereka 
keliru dan terjerembab berkaitan dengan hukum bai’at ini. Mereka tundukkan 
nash-nash supaya sesuai dengan kemauan mereka. Syetan memasuki mereka melalui 
dua jalan, yaitu kebodohan dan hawa nafsu. Jika kedua hal ini berkumpul pada 
diri seseorang, maka dia akan terseret ke lembah kebinasaan.

Pemahaman tentang bai’at ini menjadi begitu rancu bagi kelompok-kelompok orang 
tersebut, yaitu bai’at yang (seharusnya, pent.) diberikan kepada penguasa yang 
berhak untuk ditaati dalam semua urusan, selama tidak memerintahkan kepada 
perbuatan maksiat, meskipun penguasa zhalim. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا 
لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا 
طَاعَةَ 

"Mendengar dan taat (kepada pimpinan) dalam masalah yang disenangi atau tidak, 
merupakan kewajiban seorang muslim, selama tidak disuruh melakukan perbuatan 
maksiat. Jika diperintah untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan 
tidak boleh taat". [Mutafaqun ‘alaih].

Itulah bai’at yang merupakan kewajiban agama, hanya boleh diberikan kepada satu 
orang imam (penguasa) saja. 

Jadi orang-orang (dari kelompok-kelompok jama’ah) itu terjebak kerancuan dalam 
memahami antara bai’at dengan disiplin kerja sama, atau kesepakatan kerja, atau 
-dengan terpaksa kita istilahkan (secara bahasa, red.)- bai’at yang terjadi di 
kalangan beberapa individu manusia, kelompok, atau lembaga untuk kepentingan 
mengatur kegiatan dakwah, seperti: ceramah, pertemuan-pertemuan, amar ma’ruf 
nahi munkar, membangun masjid, sekolah atau kegiatan-kegiatan sosial lainnya. 
Maka ketaatan terhadap pemimpin organisasi atau lembaga ini, sebatas pada 
hal-hal yang menjadi tujuan diadakannya kegiatan tersebut. Tidak ada keharusan 
taat kepada pemimpin organisasi atau lembaga ini diluar kegiatan yang telah 
disepakati. 

Bai’at (secara bahasa) semacam ini pun tidak memberikan hak taat dan mendengar 
secara mutlak kepada pemimpin, seperti yang diberikan kepada penguasa kaum 
muslimin. Dan juga tidak harus ditaati, ketika pemimpin itu berbuat fasiq atau 
zhalim. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (28/16) berkata,“Tidak ada 
seorang pun diantara mereka yang berhak meminta seseorang supaya berjanji untuk 
menyepakati semua keinginannya, mencintai orang yang dicintainya dan membenci 
orang yang dibencinya. Siapapun yang melakukan perbuatan ini, maka ia sama 
dengan Jengis Khan dan sebangsanya, yang menganggap orang yang menyepakati 
mereka sebagai teman, dan menganggap orang yang berbeda dengan mereka sebagai 
musuh.”

Untuk melaksanakan kegiatan semacam ini, tidaklah harus ada orang tertentu yang 
dibai’at, karena tujuannya adalah mengatur kegiatan dan membagi tugas. Orang 
yang bergabung ke dalam organisasi ini tidak harus bergabung terus-menerus, dan 
ia tidak berhak mendapat hukuman, jika ia keluar. Juga keluarnya seseorang dari 
organisasi atau lembaga ini, tidak boleh dianggap keluar dari jama’ah kaum 
muslimin, sebagaimana anggapan sebagian orang yang bergabung dalam suatu 
jama’ah yang mewajibkan pengikutnya berbai’at. Dan Sehingga keluarnya dianggap 
keluar dari jama’ah kaum muslimin.

Para tokoh jama’ah ini menempatkan hadits-hadits tentang bai’at terhadap 
penguasa kaum muslimin atas jama’ah mereka. Padahal yang benar, bai’at-bai’at 
bid’ah ini tidak membuktikan kebenaran keinginan mereka, dan hadits-hadits 
tersebut tidak layak dijadikan sebagai dalil yang membolehkan bagi 
disyari’atkannya bai’at-bai’at bid’ah ini. Karena itu, wajib bagi orang-orang 
ini untuk melihat kembali tentang fiqhus sam’i wat tha’ah [1] dan fiqhus 
siyasah asy syar’iyah [2] secara menyeluruh, sesuai ketentuan-ketentuan Kitab 
dan Sunnah bukan dengan dugaan akal. Seperti anggapan, maslahat dakwah menuntut 
adanya bai’at atau anggapan lainnya yang menggiring mereka kepada perbuatan 
membesar-besarkan urusan kepemimpinan yang kecil. Sampai mereka membawakan 
dasar-dasar dan pemikiran-pemikiran, yang karenanya mereka menyelisihi para 
ahlul ilmi (ulama) yang berpegang teguh pada sunnah Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan para shahabatnya.

Bai’at-bai’at yang dilakukan oleh pengikut kelompok-kelompok ini telah 
memecah-belah kaum muslimin dan menjadikan mereka terkotak-kotak. 

كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

"Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka". 
[Ar Rum:32].

Sehingga standar pemberlakuan wala’ dan bara’ (kapan memberikan kasih-sayang 
dan kapan melakukan permusuhan) tergantung pada para pengikut jama’ah. Padahal 
pada asalnya, kaum muslimin adalah umat yang satu, senasib sepenanggungan dan 
saling tolong menolong satu sama lain.

Seorang muslim yang mengikuti jalan kaum mukminin (generasi pertama), dalam hal 
al wala’ wal bara’ , berangkat dari dua kaidah penting, yaitu:

KAIDAH PERTAMA

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا الَّذِينَ 
يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ وَمَن يَتَوَلَّ 
اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

"Sesungguhnya wali (penolong) kamu hanyalah Allah, RasulNya, dan orang-orang 
yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk 
(kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, RasulNya dan orang-orang yang 
beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah 
yang pasti menang". [Al Maidah:55-56]. 

KAIDAH KEDUA

لاَّتَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ يُوَآدُّونَ مَنْ 
حَآدَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ 
إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلاَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ اْلإِيمَانَ 
وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا 
اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ 
أُوْلاَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلآَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari 
akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan 
RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau 
saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah 
telah menanamkan keimanan dalam hati mereka denga pertolongan yang datang 
daripadaNya. Dan dimasukkanNya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya 
sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan 
merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)Nya. Mereka itulah golongan 
Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang 
beruntung". [Mujadalah:22].

Inilah dua kaidah penting dalam al wala’ wal bara’ (loyal dan benci). Jika dua 
kaidah ini difahami oleh para hizbiyyun (fanatik kelompok), pasti mereka akan 
mengetahui betapa besar dosa dan kejahatan mereka kepada umat Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu dengan memecah-belah dan memisahkan 
hati-hati mereka, disebabkan oleh beragamnya loyalitas (kesetiaan dan 
kecintaan), banyaknya syi’ar (slogan) dan saling bertentangannya arah-arah 
pandang mereka. Hanya Allah yang dapat memenuhi janji.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (11/92) mengatakan, “Adapun 
cikal bakal hizb (golongan), yaitu kelompok orang yang yang bertahazzub 
(melakukan kegiatan yang bersifat golongan). Jika mereka berkumpul atas 
perintah Allah dan RasulNya tanpa mengadakan penambahan dan pengurangan, maka 
mereka itu orang beriman. Mereka berhak mendapatkan hak mereka dan wajib 
melaksanakan kewajiban mereka. Jika mereka menambah atau mengurangi syari’at, 
seperti bersikap fanatik terhadap orang yang bergabung dengan golongan mereka 
tanpa mempedulikan benar atau batilnya, serta berpaling dari siapa saja yang 
tidak bergabung dengan mereka, baik orang itu berada di atas kebenaran atau 
tidak, maka ini termasuk pemecah-belah umat yang dicerca oleh Allah Subhanahu 
wa Ta'ala. Sesungguhnya Allah dan RasulNya memerintahkan untuk berjama’ah dan 
bersatu-padu, serta melarang perpecahan dan perbedaan. Allah dan RasulNya 
memerintahkan agar saling tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa, serta 
melarang tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.”

Jadi, ikatan ukhuwah merupakan tempat ikatan al wala’ wal bara’. Ketika ikatan 
al wala’ wal bara’ itu terjalin bukan karena ukhuwah, maka tali ukhuwah akan 
terlepas.

Bai’at-bai’at yang ada pada masa sekarang ini telah merubah pengertian al wala’ 
wal bara’. Sehingga al wala’ (loyalitas atau kecintaan) diberikan kepada siapa 
saja yang bergabung dalam bai’at terhadap jama’ah, dan al bara’ (kebencian) 
dilancarkan kepada orang yang tidak berbai’at kepada pemimpin jama’ah dan 
kepada disiplin ajaran jama’ah. Padahal bisa jadi, orang yang berbai’at 
kepadanya adalah ahli bid’ah yang sesat atau orang bodoh.

Dan sangat disayangkan, kebanyakan orang yang tertipu dalam bai’at ini adalah 
para pemuda yang memiliki semangat beragama; mereka suka melaksanakan amal 
kebaikan dan menegakkan syari’at Allah di tengah hamba-hamba Allah. Lalu 
sebagian orang yang memiliki pemikiran menyimpang memompakan semangat kepada 
para pemuda ini, sehingga mereka mau menerima semua yang diinstruksikan kepada 
mereka, tunduk kepadanya, bahkan membelanya.

Karena itu hendaklah para pemuda menyadari, betapa berbahaya bai’at-bai’at ini, 
yang (sebenarnya) terlahir dari pemikiran orang Khawarij. Hendaknya mereka 
menyadari, bahwa bai’at (seperti) itu akan memperbudak seorang muslim yang 
merdeka dan mengokohkan loyalitas serta keanggotaannya (kepada jama’ah itu). 
Bai’at itu akan membuatkan jalan baru yang bukan jalan Rasulullah n dalam 
berilmu, beramal, berdakwah dan berdzikir. Bai’at (seperti) itu juga akan 
menjadi penghalang bagi dirinya dari ilmu syar’i dan dari dakwah yang 
berdasarkan kejelasan ilmu, berupa nash-nash Al-Qur’an, Sunnah serta pemahaman 
para imam.

Dengan berbekal ilmu syar’i, akan menjadi penyelamat bagi para pemuda –setelah 
taufiq dari Allah- dari semua pemikiran luar yang masuk ke dalam manhaj 
Salafushshalih. Perhatikanlah kisah berikut yang ada kaitannya dengan 
pembahasan kita.

Abu Nu’aim meriwayatkan kisah ini dalam Al Hilyah (2/204) dan Imam Dzahabi 
dalam As Siyar (4/192) dengan sanadnya sampai kepada Mutharrif bin Abdullah bin 
Syikhkhir, ia berkata,”Kami mendatangi Zaid bin Shuhan. Ketika itu dia 
berkata,‘Wahai hamba-hamba Allah, muliakanlah dan berbuat baiklah! Sesungguhnya 
jalan seorang hamba menuju Allah ada dua, yaitu: rasa takut dan penuh harapan’.”

Kemudian pada suatu hari aku (Mutharrif) mendatangi Zaid, sedangkan orang-orang 
(yang ada di hadapan Zaid, red.) telah menulis sebuah ketetapan serta 
merangkainya dalam ungkapan sebagai berikut: Sesungguhnya Allah adalah Rabb 
kami, Muhammad adalah Nabi kami, Al Qur’an adalah imam kami. Barangsiapa yang 
ikut bersama kami, maka kami akan perlakukan demikian... dan demikian … Dan 
barangsipa yang menyelisihi kami, maka tangan kami akan ada di atasnya dan kami 
akan berbuat demikian dan demikian …

Kemudian ketetapan itu diperlihatkan kepada orang-orang di sekelingnya satu 
demi satu. Mereka saling mengatakan,”Ya Fulan, apakah engkau sepakat?” Sampai 
akhirnya tiba giliran saya, mereka berkata,”Wahai anak muda, apakah engkau 
setuju?” Saya menjawab,”Tidak!”

Zaid berkata,”Jangan terburu-buru dengan anak muda ini. (Zaid langsung bertanya 
kepadaku) Bagaimana pendapatmu, wahai anak muda?” Saya katakan,“Sesungguhnya 
Allah telah mengikatkan janji pada saya dalam kitabNya, dan saya tidak akan 
mengada-adakan perjanjian baru selain janji yang dibebankan kepada saya.” 
Mereka saling memandang, tidak ada seorangpun yang menyetujuinya. Jumlah mereka 
sekitar 30 orang.

Perhatikanlah –semoga Allah Azza wa Jalla merahmati kalian- pemuda yang 
terdidik dengan Al Qur’an dan Sunnah ini, bagaimana dia mengingkari satu 
masalah yang dianggap baik oleh satu kaum yang lebih tua darinya, dan mereka 
menyampaikan ungkapan serta syi’ar-syi’ar (slogan-slogan) yang dipakai untuk 
menipu orang yang kurang berilmu? Betapa banyak orang yang tertipu dengan 
syi’ar seperti ini?!

Bisa jadi pendahulu mereka adalah kaum Khawarij, ketika mereka 
mengatakan,‘Tidak ada hukum kecuali milik Allah’ –sebuah perkataan yang benar, 
tetapi dimaksudkan untuk perkara bathil-. Mereka adalah anjing-anjing ahli 
neraka (sebagaimana dalam hadits, pent.).

Saya kira belum pernah ada satu zaman pun yang menyaksikan syi’ar-syi’ar megah 
dengan polesan-polesan tipu daya bahasa indah, seperti halnya yang disaksikan 
pada zaman sekarang. Ini jelas merupakan pemberitaan tentang perpecahan 
mengenaskan yang dialami umat kini. Betapa banyak fitnah yang diakibatkan oleh 
syi’ar-syi’ar ini. Realita membuktikan kebenaran semua ini.
Diakhir makalah, saya bawakan dua jawaban dari dua pertanyaan yang berkait 
dengan tema ini.

SOAL PERTAMA (secara ringkas)
Tentang hukum menetapkan satu pemimpin yang wajib ditaati dalam urusan dakwah? 

JAWAB
Fatwa no. 16098 tanggal 5/7/1414 H.

الحمد لله وحده و الصلاة و السلام على من لا نبي بعده ...

Tidak boleh berbai’at, kecuali kepada penguasa kaum muslimin. Tidak boleh pula 
berbai’at kepada syaikh tharikat atau yang lainnya. Karena semua ini tidak 
datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kewajiban setiap muslim ialah 
beribadah kepada Allah Azza wa Jalla berdasarkan syari’atNya tanpa terikat pada 
orang tertentu. Juga karena hal ini termasuk perbuatan orang Nasrani terhadap 
para pendeta mereka dan (demikian) itu tidak dikenal dalam Islam. 

(Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta. Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah 
bin Baz; Wakil Ketua: Abdurrazaq Al Afifi; Anggota: Bakar bin Abdullah Abu 
Zaid, Abdullah bin Abdurrahman Al Gadayyan, Shalih bin Fauzan Al Fauzan dan 
Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh).

SOAL KEDUA
Apakah dalil yang mendasari pembentukan jama’ah khusus? Kemudian, jika berdiri 
suatu jama’ah yang memusatkan perhatiannya pada pembatasan tertentu di tengah 
umat, apakah bisa dikatakan sebagai jama’ah khusus? Dan apakah kita boleh 
mengatakan, bahwa jama’ah-jama’ah ini saling melengkapi kegiatan satu sama lain?

JAWAB
Yang pertama, merupakan prinsip bagi Ahlu Sunnah, bahwa dalam sebuah negara 
Islam tidak boleh berdiri satu jama’ah rahasia (gerakan bawah tanah, pent.) 
yang mempunyai target-target rahasia tertentu. Sebab hal ini akan merongrong 
kewibawaan imam (penguasa) yang sah.

Dari sisi lainnya, Ahlu Sunnah wal Jama’ah mengakui bolehnya berjama’ah dalam 
arti berkumpul. Yaitu berkumpul untuk berdakwah, berbuat baik, beramar ma’ruf 
nahi munkar dan memberikan petunjuk serta kebaikan.
Dalam berkumpul menurut cara yang disyari’atkan itu, bentuknya berupa kegiatan 
saling membantu dan tidak ada ikatan ketaatan. Di dalamnya ada keharmonisan, 
bukan instruksi; perintah maupun larangan. Di dalamnya ada nizham (tata 
tertib), bukan tanzhim (disiplin terstruktur). Inilah prinsip-prinsip dakwah 
setiap perkumpulan Ahlu Sunnah wal Jama’ah pada zaman dahulu maupun zaman 
sekarang.

Syaikhul Islam telah berbicara mengenai jama’ah dalam banyak tempat di 
kitab-kitabnya. Ternyata yang beliau maksudkan ialah berkumpul menurut cara 
yang disyari’atkan. Yaitu apabila pelaku-pelakunya saling membantu. Inilah yang 
telah dinyatakan dalam nash. Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus 
Mu’adz bersama sahabatnya ke Yaman, beliau bersabda kepada mereka 
berdua:“Saling bantu- membantulah kalian dan jangan saling berselisih.”

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas merupakan landasan bagi 
setiap orang yang berkumpul untuk melaksanakan dakwah. Yakni hendaknya saling 
membantu di antara mereka. Adapun ketaatan dalam arti, ‘pengikut mentaati 
atasannya laksana rakyat taat pada amir (pimpinan)’, maka dalam negara Islam 
hal ini tidak diperbolehkan. Sebab ia merupakan ketaatan khusus yang tidak 
berdasarkan nash. Nash hanya menjelaskan masalah keharusan taat dalam safar 
(bepergian), karena memang dibutuhkan untuk itu. Sedangkan dalam keadaan tidak 
bepergian, maka jika terdapat penguasa yang sah secara syar’i dan bai’at pun 
berlangsung padanya, maka tidak diperbolehkan ada ketaatan kepada lain 
pemimpin, selain kepadanya. Tetapi di sana bisa terjadi perkumpulan yang 
sifatnya saling membantu.

Begitu pula dari sisi tanzhim (disiplin terstruktur). Sesungguhnya bebarapa 
jama’ah berkumpul atas dasar tanzhim ini. Dan sebagaimana dapat dilihat, mereka 
berhujjah dalam karya-karyanya dengan perkataan-perkataan Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyah dan ulama-ulama lain. Mereka sebenarnya tidak faham. Sebab Syaikhul 
Islam rahimahullah hanya menyebut-nyebut tentang nizham (tata tertib) serta 
yang dimaksudkan dengan nizham tersebut. Beliau tidak pernah menyebutkan soal 
tanzhim. Sebab tanzhim ini merupakan hal baru.

Tanzhim dalam arti membentuk seorang pemimpin yang ditaati bagi suatu golongan, 
sedangkan orang-orang yang ada di bawahnya mendapat segala instruksi, seperti 
halnya terjadi pada seorang imam. Maka ini jelas tidak boleh. Dan perkataan 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak menunjukkan hal yang demikian. Begitu pula 
perkataan para ulama lainnya.

Dengan demikian, sebagai penegasan dalam masalah ini, maka dibolehkan membentuk 
jama’ah dalam arti berkumpul untuk melakukan kebaikan dan memberi petunjuk. 
Kita dapat berkumpul dengan dua, tiga, empat atau sepuluh orang untuk saling 
menasihati, menjalin persaudaraan, membaca bersama, memberikan nasihat, pergi 
bersama-sama mengunjungi seseorang, berdakwah dan kegiatan-kegiatan lainnya. 
Tetapi yang ada di antara kita adalah saling membantu, bukan terjerat dengan 
ikatan taat. Yang ada di antara kita adalah tata tertib kerja dan bukan 
tanzhim. 

Inilah prinsip-prinsip dakwah yang sukses. Sedangkan prinsip-prinsip dakwah 
selainnya adalah dakwah-dakwah yang keluar dari sebutan Islam.” [3]

(Diterjemahkan secara bebas oleh Ahmad Nusadi, dari Majalah Al Ashalah, edisi 
41/th. VIII/Shafar 1424 H hal 33-42)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1423H/2002M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
________
Footnote
[1]. Yaitu bagaimana cara memahami istilah “wajib mendengar dan taat”
[2]. Yaitu bagaimana caranya memahami politik syar’i
[3]. Dinukil oleh penulis dari Syarh Masa’il Al Jahiliyah, ceramah Syaikh 
Shalih Alu Asy Syaikh, kaset nomor 5, side B, tentang syarah (penjelasan) yang 
ke tujuhbelas dan ke delapanbelas.]                                      

Kirim email ke