Wa'alaikumussalam Warahamtullah Wabarakatuh.
Terimakasih atas pertanyaannya; pertama, hendaknya antum menjamak dan atau 
mengqasarnya dilakukan setelah antum keluar dari daerah antum. karena shalat 
qashar hanya dilakukan oleh orang yang safar, berbeda dengan jamak, banyak 
alasan syar'i lain untuk melakukannya seperti hujan lebat dll.
bila antum sudah melaukan shalat dengan baik dan benar sesuai dengan rukun dan 
syarat2nya,, maka kewajiban shalat sudah gugur. dan tidak ada kewajiban atas 
antum untuk mengulanginya kembali. termasuk pada kasus yang antum tanyakan.
syukron. semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Warahmatullah
Nurdin  op. SS-TV.
--- Pada Rab, 2/2/11, muhamad ilyas <[email protected]> menulis:

Dari: muhamad ilyas <[email protected]>
Judul: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 9:13 AM
















 









      Assalamualaikum warahmatullahi,



Mau bertanya seputar shalat jamak. Apabila kita telah melakukan shalat jamak

taqdim karena hendak safar, bagaimana jika saya tidak jadi safar, apa perlu

shalat ashar lagi atau tidak. Syukron



-------

Muhammad Ilyas

























Kirim email ke