Wa'alaikumussalam Warahamtullah Wabarakatuh. Terimakasih atas pertanyaannya; pertama, hendaknya antum menjamak dan atau mengqasarnya dilakukan setelah antum keluar dari daerah antum. karena shalat qashar hanya dilakukan oleh orang yang safar, berbeda dengan jamak, banyak alasan syar'i lain untuk melakukannya seperti hujan lebat dll. bila antum sudah melaukan shalat dengan baik dan benar sesuai dengan rukun dan syarat2nya,, maka kewajiban shalat sudah gugur. dan tidak ada kewajiban atas antum untuk mengulanginya kembali. termasuk pada kasus yang antum tanyakan. syukron. semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Warahmatullah Nurdin op. SS-TV. --- Pada Rab, 2/2/11, muhamad ilyas <[email protected]> menulis:
Dari: muhamad ilyas <[email protected]> Judul: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 9:13 AM Assalamualaikum warahmatullahi, Mau bertanya seputar shalat jamak. Apabila kita telah melakukan shalat jamak taqdim karena hendak safar, bagaimana jika saya tidak jadi safar, apa perlu shalat ashar lagi atau tidak. Syukron ------- Muhammad Ilyas
