assalamualaykum,

1. apakah ada kriteria "keluar dari daerah"? apakah keluar dari wilayah
kabupaten, atau sekedar keluar dari rumah untuk bersafar sudah dikatakan
keluar dari daerah?
2. Bila kita melakukan perjalanan pulang dari kota B ke A (domisilinya di
kota A), setelah Ashar dengan naik bis, smpai di kota asal (A) sudah masuk
waktu Isya, bolehkah menjama' sholat magrib dan Isya di rumah, sebab bis
samasekali tidak berhenti ketika waktu magrib?
3.Apakah untuk sholat jama' ketika safar ada ketentuan jarak minimal safar
agar boleh dijama'?
4. Apakah selama saya tinggal di kota B, misalnya selama 3 hari, bolehkah
saya menjama' atau harus sholat pada waktunya?



probo

2011/2/3 Sarana Sunnah <[email protected]>

>
>
> Wa'alaikumussalam Warahamtullah Wabarakatuh.
>
> Terimakasih atas pertanyaannya;
> pertama, hendaknya antum menjamak dan atau mengqasarnya dilakukan setelah
> antum keluar dari daerah antum. karena shalat qashar hanya dilakukan oleh
> orang yang safar, berbeda dengan jamak, banyak alasan syar'i lain untuk
> melakukannya seperti hujan lebat dll.
>
> bila antum sudah melaukan shalat dengan baik dan benar sesuai dengan rukun
> dan syarat2nya,, maka kewajiban shalat sudah gugur. dan tidak ada kewajiban
> atas antum untuk mengulanginya kembali. termasuk pada kasus yang antum
> tanyakan.
>
> syukron.
> semoga bermanfaat.
> Wassalamu'alaikum Warahmatullah
>
> Nurdin
> op. SS-TV.
> --- Pada *Rab, 2/2/11, muhamad ilyas <[email protected]>* menulis:
>
>
> Dari: muhamad ilyas <[email protected]>
> Judul: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 9:13 AM
>
>
>
>
> Assalamualaikum warahmatullahi,
>
> Mau bertanya seputar shalat jamak. Apabila kita telah melakukan shalat
> jamak
> taqdim karena hendak safar, bagaimana jika saya tidak jadi safar, apa perlu
>
> shalat ashar lagi atau tidak. Syukron
>
> -------
> Muhammad Ilyas
>
>
>  
>

Kirim email ke