Assalamu'alaikum, Saya telah membaca pada kitab Bulughul Maram - Bab Kitab Puasa, disana dijelaskan bahwa tidak boleh menyambung puasa (puasa wishal).
Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah jika kita membayar atau mengqadha puasa Ramadhan juga termasuk didalamnya, sehingga tidak bisa kita bayarkan secara berpuasa berturut-turut di bulan lain? Mohon ilmunya dari ikhwan fillah semua utk kekurangan ilmu saya ini. Salam, Andre Sent from Android phone ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
