Wa'alaikum  Salam Warahmatullah..
Shaum (puasa) whisal yang diharamkan adalah puasa tatowwhu' (puasa tidak 
ditentukan waktunya-)  dilakukan secara berturut-turut. adapun puasa yang wajib 
atau sunnah yang dicontohkan berturut-turut maka itu tidak termasuk dalam 
kategori puasa wishal. contoh, shaum ramadhan (yang wajib). puasa sunnah tiga 
hari setiap pertengahan bulan yaitu tanggal 13,14 dan 15 dari setiap bulan 
qomariah. contoh puasa sunnah lain yang dapat dilakukan berturut-turut, puasa 6 
hari di bulan syawwal. dan lain lain.
sedangkan puasa qadha untuk puasa ramadhan, boleh dilakukan secara 
berturut-turut atau pun tidak. dan dilakukan secara berturut-turut adalah lebih 
baik, sebab semakin cepat pula bagi antum untuk terlepas dari kewajiban 
(hutang) kepada Allah.
Wallahu A'lamNurdin SS-TV

--- Pada Sel, 15/2/11, [email protected] <[email protected]> menulis:

Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: [assunnah] Bolehkah mempercepat qadha puasa Ramadhan?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 15 Februari, 2011, 12:23 AM
















 









      Assalamu'alaikum,



Saya telah membaca pada kitab Bulughul Maram - Bab Kitab Puasa, disana 
dijelaskan bahwa tidak boleh menyambung puasa (puasa wishal).



Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah jika kita membayar atau mengqadha 
puasa Ramadhan juga termasuk didalamnya, sehingga tidak bisa kita bayarkan 
secara berpuasa berturut-turut di bulan lain?



Mohon ilmunya dari ikhwan fillah semua utk kekurangan ilmu saya ini.



Salam,

Andre



Sent from Android phone























Kirim email ke