From: [email protected] Date: Mon, 14 Feb 2011 16:23:04 -0800 Assalamu'alaikum, Saya telah membaca pada kitab Bulughul Maram - Bab Kitab Puasa, disana dijelaskan bahwa tidak boleh menyambung puasa (puasa wishal).
Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah jika kita membayar atau mengqadha puasa Ramadhan juga termasuk didalamnya, sehingga tidak bisa kita bayarkan secara berpuasa berturut-turut di bulan lain? Mohon ilmunya dari ikhwan fillah semua utk kekurangan ilmu saya ini. Salam, Andre >>>>>>>>>>>> Dibawah ini penjelasan tentang puasa wishal dan qadha puasa. Wallahu a'lam Yang dimaksud puasa wishal adalah apabila seseorang berbuka selama dua hari lalu menyambung (melangsungkan) puasa dua hari secara berturut-turut. Pertanyaan. http://almanhaj.or.id/content/1947/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah puasa Wishal itu? Apakah puasa itu termasuk diperintahkan ? Jawaban Puasa wishal adalah apabila seseorang berbuka selama dua hari lalu menyambung (melangsungkan) puasa dua hari secara berturut-turut. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan ini, beliau bersabda : “Artinya : Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia menyambung puasa sampai sahur saja” [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum. Bab Wishal (menyambung puasa) sampai sahur 19670)] Orang yang menyambung puasa sampai sahur termasuk bab kebolehan, tetapi tidak termasuk dianjurkan, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menyegerakan berbuka, beliau bersabda. “Artinya : Tidak henti-hentinya manusia dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa” Akan tetapi mereka diperbolehkan untuk menyambung puasa sampi sahur saja, tatkala para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah ! sesungguhnya engkau menyambung puasa”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya keadaanku tidak sebagaimana keadaan kalian”[Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam Kitabush Shaum/Bab Barakatus Sahur fie ghairi ijab 1922 dan Muslim dalam Kitabus Shaum/Bab An-Nahyu anil wishal 1102] [1]. Qadha' Tidak Wajib Segera Dilakukan http://almanhaj.or.id/content/1130/slash/0 Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha. "Artinya : Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146] [1] Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : "Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha' Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak". Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha' lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur'an. "Artinya : Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian" [Ali Imran : 133] "Artinya : Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya" [Al-Mu'minuun : 61] [2]. Tidak Wajib Berturut-Turut Dalam Mengqadha' Karena Ingin Menyamakan Dengan Sifat Penunaiannya. Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185. "Artinya : Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" Dan Ibnu Abbas berkata : "Artinya : Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)" [2] Abu Hurairah berkata : "Diselang-selingi kalau mau" [Lihat Irwaul Ghalil 4/95] Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan Abdurrahman bin Ibrahim dari Al'Ala bin Abdurrahman dari bapaknya dan Abu Hurairah secara marfu'. "Artinya : Barangsiapa yang punya hutang puasa Ramadhan, hendaknya diqadha' secara berturut-turut tidak boleh memisahnya" Ini adalah riwayat yang Dhaif. Daruquthni bekata : Abdurrahman bin Ibrahim Dhaif. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
