_______________________________

Adakah Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdo’a?
Kategori Fiqh dan Muamalah |  27-12-2010 | 19 Komentar

Segala puji bagi Allah, pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kita ketahui bersama bahwa do’a ketika sujud adalah waktu terbaik untuk berdo’a.
Seperti disebutkan dalam hadits,
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا
الدُّعَاءَ
“Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud,
maka perbanyaklah do’a ketika itu.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah)
Namun seringkali kita lihat di lapangan, sebagian orang malah  seringnya
memperlama sujud terakhir ketika shalat, tujuannya adalah agar  memperbanyak
do’a ketika itu. Apakah benar bahwa saat sujud terakhir  mesti demikian? Semoga
sajian singkat ini bermanfaat.
Al Baro’ bin ‘Azib mengatakan,
كَانَ رُكُوعُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه  وسلم – وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ
رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ  السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ
“Ruku’, sujud, bangkit dari ruku’ (i’tidal), dan duduk antara dua  sujud yang
dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya  hampir sama (lama
dan thuma’ninahnya).” (HR. Bukhari no. 801 dan Muslim no. 471)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya,
“Apakah diperkenankan memperpanjang sujud terakhir dari rukun shalat  lainnya,
di dalamnya seseorang memperbanyak do’a dan istighfar? Apakah  shalat menjadi
cacat jika seseorang memperlama sujud terakhir?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Memperpanjang sujud terakhir ketika shalat bukanlah termasuk sunnah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Karena yang disunnahkan  adalah seseorang
melakukan shalat antara  ruku’, bangkit dari ruku’ (i’tidal), sujud dan duduk
antara dua sujud  itu hampir sama lamanya.  Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam
hadits  Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendapati bahwa berdiri, ruku’,  sujud, duduk
beliau sebelum salam dan berpaling, semuanya hampir sama  (lamanya). ” Inilah
yang afdhol. Akan tetapi ada tempat do’a selain sujud yaitu setelah tasyahud
(sebelum salam). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan ‘Abdullah
bin Mas’ud tasyahud, beliau bersabda, “Kemudian setelah tasyahud, terserah
padamu berdo’a dengan doa apa saja”.  Maka berdo’alah ketika itu sedikit atau
pun lama setelah tasyahud akhir  sebelum salam. (Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset
no. 376, side B)
Dalam Fatawa Al Islamiyah (1/258), Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah
berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk  memperlama
sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai  hadits, rukun
shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.”
Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah juga menjelaskan,  “Aku tidak mengetahui
adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama  sujud terakhir dalam shalat.
Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan  seperti ini sebagai isyarat pada
makmum bahwa ketika itu adalah raka’at  terakhir atau ketika itu adalah amalan
terkahir dalam shalat.  Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu.
Dari sinilah,  mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah
duduk  terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah
menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.”  (Fatawa
Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Sholah, Fatawan no. 2046 dari  website
beliau)
Dari penjelasan singkat ini, nampaklah bahwa tidak ada anjuran untuk  memperlama
sujud terakhir ketika shalat agar bisa memperbanyak do’a  ketika itu. Yang
tepat, hendaklah gerakan rukun yang ada sama atau  hampir sama lamanya dan
thuma’ninahnya. Silakan membaca do’a ketika  sujud terakhir, namun hendaknya
lamanya hampir sama dengan sujud  sebelumnya atau sama dengan rukun lainnya.
Apalagi jika imam sudah  selesai dari sujud terkahir dan sedang tasyahud, maka
selaku makmum  hendaklah mengikuti imam ketika itu. Karena imam tentu saja
diangkat  untuk diikuti. Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
“Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari no.
722, dari Abu Hurairah)
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi: Website Syaikh Sholih Al Munajid – Al Islam Sual wa Jawab
(http://islamqa.com/ar/ref/111889/ )
Panggang, GK, 8 Rajab 1431 H, 21/06/2010




________________________________
From: "Zulfadhli," <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Wed, March 9, 2011 7:53:15 AM
Subject: [assunnah] Makmum Sujud Berlama-lama


Assalamu ‘alaikum,

Ikhwatal Islam,

Mohon ajarkan, apakah dibenarkan dalam ibadah shalat berjamaah seorang makmum
melakukan sujud terakhir (sblm tahyat) berlama-lama pdhl imam sdh duduk tasyahud
akhir (bhkn lama sujudnya -+ setengah dr lamanya imam duduk tasyahud akhir).
Sependek yg saya tahu mmg ada Hadits Nabi Shalallahu alaihi wassalam yg
menganjurkan agar kita bersujud agak lama pd sujud terakhir dlm shalat tp apakah
ini pantas dilakukan ketika kita bermakmum kpd imam? Apakah ini tdk termasuk
tindakan âtdk patuh kpd imam? Apakah tindakan ini tdk berpotensi mendorong
pelakunya terkena talbis iblis yaitu riya, berupa perasaan akan/ingin dipuji org
sebab dianggap lbh shaleh krn lbh lama sujudnya. Selain itu tindakan ini sgt
menyolok krn hanya dilakukan oleh satu atau dua org di tgh barisan shaf shalat
kaum muslimin, tdk tertutup kemungkinan mengganggu kekhusuan shalat makmum yg
lain.

Salam,

Abu Sakinah




      

Kirim email ke