bismillah.
kasus:
si A mempunyai kambing jantan besar. sedangkan ada tetangga yang mempunyai 
kambing betina.
si tetangga yang mempunyai betina ingin mengawinkan kambingnya kepada kambing 
si A.
si A membolehkan asalkan tetangganya tadi membayar sesuai tarif yang di 
tetapkan oleh si A.
bagaimana hukum muamalah seperti ini?
apakah termasuk riba?
bagaimana jika si A tidak menetapkan tarif, tapi diberi uang seikhlashnya oleh 
tetangga tadi?
apakah untuk kasus yang kedua ini dibolehkan?
jazakallohu khoir


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke