bismillah. kasus: si A mempunyai kambing jantan besar. sedangkan ada tetangga yang mempunyai kambing betina. si tetangga yang mempunyai betina ingin mengawinkan kambingnya kepada kambing si A. si A membolehkan asalkan tetangganya tadi membayar sesuai tarif yang di tetapkan oleh si A. bagaimana hukum muamalah seperti ini? apakah termasuk riba? bagaimana jika si A tidak menetapkan tarif, tapi diberi uang seikhlashnya oleh tetangga tadi? apakah untuk kasus yang kedua ini dibolehkan? jazakallohu khoir
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
