عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sperma pejantan." (HR. Bukhari, no. 2284) Yang dimaksud dengan "melarang sperma pejantan" dalam hadits di atas mencakup dua pengertian: 1. Jual beli sperma pejantan. 2. Uang sewa karena mengawini betina. Selengkapnya di: http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1089/jual-beli-sperma-pejantan semoga bermanfaat ... 2011/4/16, Labib Tedja <[email protected]>: > bismillah. > kasus: > si A mempunyai kambing jantan besar. sedangkan ada tetangga yang mempunyai > kambing betina. > si tetangga yang mempunyai betina ingin mengawinkan kambingnya kepada > kambing si A. > si A membolehkan asalkan tetangganya tadi membayar sesuai tarif yang di > tetapkan oleh si A. > bagaimana hukum muamalah seperti ini? > apakah termasuk riba? > bagaimana jika si A tidak menetapkan tarif, tapi diberi uang seikhlashnya > oleh tetangga tadi? > apakah untuk kasus yang kedua ini dibolehkan? > jazakallohu khoir ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
