Bismillah untuk kasus yang antum tanyakan, yakni mengenai penyewaan pejantan
untuk dikawinkan dapat dilihat penjelasan permasalahan yang serupa di link
berikut:

http://www.tamansunnah.com/fiqih/jual-beli-%E2%80%98asb-al-fahl-penyewaan-pejantan-untuk-dikawinkan.html


Barakallahu fikum.



 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman





________________________________
Dari: Labib Tedja <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sab, 16 April, 2011 11:42:46
Judul: [assunnah] Tanya


bismillah.
kasus:
si A mempunyai kambing jantan besar. sedangkan ada tetangga yang mempunyai
kambing betina.
si tetangga yang mempunyai betina ingin mengawinkan kambingnya kepada kambing si
A.
si A membolehkan asalkan tetangganya tadi membayar sesuai tarif yang di tetapkan
oleh si A.
bagaimana hukum muamalah seperti ini?
apakah termasuk riba?
bagaimana jika si A tidak menetapkan tarif, tapi diberi uang seikhlashnya oleh
tetangga tadi?
apakah untuk kasus yang kedua ini dibolehkan?
jazakallohu khoir

 

Kirim email ke