Bismillah untuk kasus yang antum tanyakan, yakni mengenai penyewaan pejantan untuk dikawinkan dapat dilihat penjelasan permasalahan yang serupa di link berikut:
http://www.tamansunnah.com/fiqih/jual-beli-%E2%80%98asb-al-fahl-penyewaan-pejantan-untuk-dikawinkan.html Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman ________________________________ Dari: Labib Tedja <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sab, 16 April, 2011 11:42:46 Judul: [assunnah] Tanya bismillah. kasus: si A mempunyai kambing jantan besar. sedangkan ada tetangga yang mempunyai kambing betina. si tetangga yang mempunyai betina ingin mengawinkan kambingnya kepada kambing si A. si A membolehkan asalkan tetangganya tadi membayar sesuai tarif yang di tetapkan oleh si A. bagaimana hukum muamalah seperti ini? apakah termasuk riba? bagaimana jika si A tidak menetapkan tarif, tapi diberi uang seikhlashnya oleh tetangga tadi? apakah untuk kasus yang kedua ini dibolehkan? jazakallohu khoir
