Assalamu'alaikum

Mohon pnecerahannya kepada saudaraku semua hukumnya mengadopsi anak dari
panti asuhan yang masih bayi (dengan pertimbangan nantinya disusui oleh yang
mengadopsi dan bisa menjadi muhrim bagi yang mengadopsi dan anak dari
pengadopsi).
Bagaimana pula hukumnya membantu anak yatim dengan cara dia bekerja dengan
kita (sebagai contoh, seandainya kita mempunyai usaha catering, anak yatim
kita pekerjakan sebagai karyawan) .

demikian pertanyaan saya, mohon maaf kalau sebelumnya sudah ada yang pernah
menanyakan. atas bantuan saudar-saudara, diucapkan terima kasih

wassalam
Abu daffa



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke