Assalamu'alaikum Mohon pnecerahannya kepada saudaraku semua hukumnya mengadopsi anak dari panti asuhan yang masih bayi (dengan pertimbangan nantinya disusui oleh yang mengadopsi dan bisa menjadi muhrim bagi yang mengadopsi dan anak dari pengadopsi). Bagaimana pula hukumnya membantu anak yatim dengan cara dia bekerja dengan kita (sebagai contoh, seandainya kita mempunyai usaha catering, anak yatim kita pekerjakan sebagai karyawan) .
demikian pertanyaan saya, mohon maaf kalau sebelumnya sudah ada yang pernah menanyakan. atas bantuan saudar-saudara, diucapkan terima kasih wassalam Abu daffa ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
