From: [email protected]
Date: Wed, 27 Apr 2011 14:47:31 +0700
Assalamu'alaikum
Mohon pnecerahannya kepada saudaraku semua hukumnya mengadopsi anak dari
panti asuhan yang masih bayi (dengan pertimbangan nantinya disusui oleh yang
mengadopsi dan bisa menjadi muhrim bagi yang mengadopsi dan anak dari
pengadopsi).
demikian pertanyaan saya, mohon maaf kalau sebelumnya sudah ada yang pernah
menanyakan. atas bantuan saudar-saudara, diucapkan terima kasih
wassalam
Abu daffa
>>>>>>>>>
 
Barangkali istilahnya yang tepat bukan adopsi akan tetapi mengasuh anak orang 
lain, karena adopsi dilarang dalam Islam. 
Secara bahasa pengertian adopsi adalah = "Pengangkatan anak orang lain sebagai 
anak sendiri".
Adapun apabila anak bayi tersebut disusui oleh istri kita, maka istri kita 
menjadi ibu susuan dan anak tersebut menjadi anak susuan serta  menjadi saudara 
sepersusuan dari anak-anak kita, ringkasnya silakan baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1019/slash/0
Wallahu a'lam
 
Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi 
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada 
ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta 
istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara 
umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah 
mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi 
Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut 
dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.

Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka 
(yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang 
asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi 
juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi 
(ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada 
selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. 
Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung 
kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga 
hak harta bagi orang yang berhak memilikinya.
 
Lebih lanjut silakan baca : 
ADOPSI DAN HUKUMNYA http://almanhaj.or.id/content/1929/slash/0
HIKMAH DIBALIK LARANGAN ADOPSI ANAK http://almanhaj.or.id/content/2446/slash/0
 
Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap hukum adopsi 
bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa 
persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua hal 
berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.
 
Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka 
kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan 
menebarkan kasih sayang.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan 
takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran� 
[Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Perumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih 
sayang serta pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu 
organ mengeluh kesakitan, niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak dapat 
tidur� [Hadits Riwayat Ahmad dan Muslim]

Dan sabda beliau.

“Artinya : Seorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya bagaikan suatu 
bangunan sebagiannya menopang sebagian yang lain� [Hadits Riwayat Bukhari, 
Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]

Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim, fakir miskin, tuna karya dan 
anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yaitu dengan mangasuh dan berbuat 
baik kepadanya. Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan 
tak terurus. Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya 
pendidikan serta sikap kasarnya, ketika ia merasakan perlakuan kasar serta 
sikap acuh dari masyarakat.

Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi orang tidak mampu, anak 
yatim, anak pungut, anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu. Bila 
keuangan Baithul Mal tidak mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada 
orang-orang mampu dari kalangan masyarakat, sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.

“Artinya : Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka, hendaknya 
diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak, siapapun mereka. Tetapi jika 
meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku, karena aku 
walinya� [Hadits Riwayat Al-Bukhari]
 
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke