Dari Abdullah Bin ‘Amru Ra, bahwasannya ada seorang wanita mengadu kepada Rasulullah, ia berkata : wahai Rasulullah sesungguhnya anakku ini dibesarkan dalam perutku, dan diberi minum dari air susuku dan ada dalam buaianku, sementara bapaknya telah menceraikanku dan dia dia ingin memisahkan ia denganku, maka Rasulullah menjawab : engkau lebih berhak mengasuhnya selama belum menikah. (Hadits dihasankan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud)
Pertanyaan? Apabila ibunya sudah menikah lagi kepada siapa hak asuh berikutnya berpindah ? Tolong jawaban spesifik dan detail., bukan copas dari artikel internet, saya udah baca semua, terimakasih
