From: [email protected]
Date: Thu, 12 May 2011 10:50:48 +0700
Assalamu alaikum,
Mohon masukan  dari sisi syar'ii dan dari sisi Kedokteran,
Ada seorang  dokter ( candidate Doctor - S3), bertanya  kepada saya,
Bagaimana hukumnya  membunuh seekor kucing  untuk penelitiannya  dalam  rangka 
mengambil Doktor S3  bidang  kedokteran.
Jaazakumullahu khairon.
Wassalamu alaikum
Hendri 
>>>>>>>>>
 
Dibawah ini penjelasan tentang pembedahan mayat untuk tujuan pembelajaran atau 
penelitian, walau tidak ada hubungan langsung dengan pertanyaan diatas 
(pembunuhan kucing untuk penelitian), akan tetapi penjelasannya bayak 
mengandung manfaat dan faidanya, insya Allah.
 
MEMBEDAH JENAZAH DAN MENYINGKAP AURAT DENGAN TUJUAN BELAJAR
http://almanhaj.or.id/content/1310/slash/0

Soal :
Mohon dijelaskan kepada kami tentang aktivitas para mahasiswa kedokteran yang 
melakukan pembedahan jenazah dalam proses studi mereka. Mereka juga menyingkap 
aurat tubuh wanita atau sebagiannya saja. Mereka berdalih, “Ini merupakan 
bagian dari mata kuliah ilmu kedokteran. Ini urgen sekali, agar dokter tidak 
buta (tentang atonomi wanita) yang berakibat ia mengalami kesulitan dalam 
menangani penyakit-penyakit kaum wanita. Kalau demikian kondisinya, maka kaum 
wanita muslimah akan berada dalam penanganan orang-orang Nashara atau yang 
lainnya”.

Jawab :
Tentang pembedahan jenazah, telah keluar fatwa dari Hai’ah Kibaril Ulama’ 
(Dewan Ulama Besar) Kerajaan Saudi Arabia yang isinya sebagai berikut:

Pertama. Pembedahan untuk membuktikan dugaan adanya tindak kriminal.
Kedua. Pembedahan untuk memastikan adanya penyakit-penyakit menular, guna 
mengambil tindakan prefentif berdasarkan hasil penelitian. 
Ketiga. Membedah dengan tujuan ilmiah, baik untuk dipelajari atau untuk 
pembelajaran. 

Setelah melalui musyawarah dan diskusi, serta setelah memperhatikan pembahasan 
dari lajnah yang telah disebutkan di atas, majelis ini memutuskan sebagai 
berikut:

Berkaitan dengan point pertama dan kedua, majelis melihat bahwa dibolehkannya 
(pembedahan tersebut) akan dapat menghasilkan banyak maslahat (manfaat) dalam 
bidang keamanan dan keadilan, serta dalam melindungi masyarakat dari penyakit 
yang mewabah. Sementara dosa akibat melanggar kehormatan jenazah yang dibedah 
terabaikan disisi manfaat yang banyak dan umum, yang bisa dihasilkan dengan 
pembedahan tersebut. 

Berdasarkan (pertimbangan) ini, majelis memutuskan dengan ijma’ bahwa melakukan 
pembedahan untuk tujuan dua hal ini dibolehkan, baik jenazah yang dibedah itu 
jenazah yang ma’shum (yang diharamkan untuk dibunuh ketika masih hidupnya, 
kecuali dengan alasan yang hak, Pent.) atau tidak ma’shum.

Sedangkan berkenaan dengan tujuan yang ketiga, yaitu membedah untuk tujuan 
pembelajaran, maka menilik kepada tujuan syari’at yang datang untuk tujuan 
mewujudkan kemaslahatan dan memperbanyaknya, untuk menolak kerusakan serta 
meminimalisir ; (juga Islam membawa kaidah, Pent) boleh melakukan dosa yang 
lebih kecil untuk menghindari dosa yang lebih besar; (juga kaidah, Pent.) jika 
ada beberapa maslahat saling berlawanan, maka yang diambil adalah yang terbesar 
manfaatnya; serta menimbang bahwa membedah binatang-binatang lain selain 
manusia, tidak bisa mewakili pembedahan manusia; juga menimbang bahwa dalam 
membedah manusia terdapat banyak manfaat yang nampak pada kemajuan ilmu 
kedokteran dengan berbagai tinjauannya. Maka, majelis memutuskan boleh membedah 
jenazah manusia secara umum. Hanya saja (perlu) menimbang:

1. Perhatian syari’at Islam terhadap kehormatan seorang muslim yang sudah 
meninggal, sama dengan perhatiannya terhadap kehormatannya ketika masih hidup, 
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu 
Maajah, dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:

كَسْرُ عظمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِِهِ حَيَّا

Memecahkan tulang mayit sama seperti memecahkannya ketika hidupnya.

2. Bahwa pembedahan itu mengandung unsur penghinaan terhadap jenazah muslim. 
3. Bahwasanya alasan dharurat sudah hilang dengan tercapainya tujuan melalui 
pembedahan jenazah yang tidak ma’shum.

Maka majelis memandang cukup dengan jenazah-jenazah seperti ini dan tidak 
melirik jenazah-jenazah yang ma’shum.

Kedua: Jika memungkinkan seorang wanita yang menyingkap aurat wanita, maka 
tidak boleh bagi dokter lelaki untuk menyingkapnya. Jika hal itu tidak bisa, 
sementara kondisi menuntut agar menyingkap aurat, maka dokter muslim boleh 
menyingkap aurat seperlunya, supaya bisa mengetahui penyakitnya. Dan tidak ada 
larangan menyingkap aurat wanita dalam rangka belajar, mengetahui penyakit dan 
untuk mengobatinya, jika jenazahnya bukan jenazah seorang muslimah dan bukan 
juga ma’shumah berdasarkan keputusan yang telah disebutkan.

Billahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi 
wa sallim.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke