From: [email protected] Date: Thu, 12 May 2011 10:50:48 +0700 Assalamu alaikum, Mohon masukan dari sisi syar'ii dan dari sisi Kedokteran, Ada seorang dokter ( candidate Doctor - S3), bertanya kepada saya, Bagaimana hukumnya membunuh seekor kucing untuk penelitiannya dalam rangka mengambil Doktor S3 bidang kedokteran. Jaazakumullahu khairon. Wassalamu alaikum Hendri >>>>>>>>> Dibawah ini penjelasan tentang pembedahan mayat untuk tujuan pembelajaran atau penelitian, walau tidak ada hubungan langsung dengan pertanyaan diatas (pembunuhan kucing untuk penelitian), akan tetapi penjelasannya bayak mengandung manfaat dan faidanya, insya Allah. MEMBEDAH JENAZAH DAN MENYINGKAP AURAT DENGAN TUJUAN BELAJAR http://almanhaj.or.id/content/1310/slash/0
Soal : Mohon dijelaskan kepada kami tentang aktivitas para mahasiswa kedokteran yang melakukan pembedahan jenazah dalam proses studi mereka. Mereka juga menyingkap aurat tubuh wanita atau sebagiannya saja. Mereka berdalih, “Ini merupakan bagian dari mata kuliah ilmu kedokteran. Ini urgen sekali, agar dokter tidak buta (tentang atonomi wanita) yang berakibat ia mengalami kesulitan dalam menangani penyakit-penyakit kaum wanita. Kalau demikian kondisinya, maka kaum wanita muslimah akan berada dalam penanganan orang-orang Nashara atau yang lainnya”. Jawab : Tentang pembedahan jenazah, telah keluar fatwa dari Hai’ah Kibaril Ulama’ (Dewan Ulama Besar) Kerajaan Saudi Arabia yang isinya sebagai berikut: Pertama. Pembedahan untuk membuktikan dugaan adanya tindak kriminal. Kedua. Pembedahan untuk memastikan adanya penyakit-penyakit menular, guna mengambil tindakan prefentif berdasarkan hasil penelitian. Ketiga. Membedah dengan tujuan ilmiah, baik untuk dipelajari atau untuk pembelajaran. Setelah melalui musyawarah dan diskusi, serta setelah memperhatikan pembahasan dari lajnah yang telah disebutkan di atas, majelis ini memutuskan sebagai berikut: Berkaitan dengan point pertama dan kedua, majelis melihat bahwa dibolehkannya (pembedahan tersebut) akan dapat menghasilkan banyak maslahat (manfaat) dalam bidang keamanan dan keadilan, serta dalam melindungi masyarakat dari penyakit yang mewabah. Sementara dosa akibat melanggar kehormatan jenazah yang dibedah terabaikan disisi manfaat yang banyak dan umum, yang bisa dihasilkan dengan pembedahan tersebut. Berdasarkan (pertimbangan) ini, majelis memutuskan dengan ijma’ bahwa melakukan pembedahan untuk tujuan dua hal ini dibolehkan, baik jenazah yang dibedah itu jenazah yang ma’shum (yang diharamkan untuk dibunuh ketika masih hidupnya, kecuali dengan alasan yang hak, Pent.) atau tidak ma’shum. Sedangkan berkenaan dengan tujuan yang ketiga, yaitu membedah untuk tujuan pembelajaran, maka menilik kepada tujuan syari’at yang datang untuk tujuan mewujudkan kemaslahatan dan memperbanyaknya, untuk menolak kerusakan serta meminimalisir ; (juga Islam membawa kaidah, Pent) boleh melakukan dosa yang lebih kecil untuk menghindari dosa yang lebih besar; (juga kaidah, Pent.) jika ada beberapa maslahat saling berlawanan, maka yang diambil adalah yang terbesar manfaatnya; serta menimbang bahwa membedah binatang-binatang lain selain manusia, tidak bisa mewakili pembedahan manusia; juga menimbang bahwa dalam membedah manusia terdapat banyak manfaat yang nampak pada kemajuan ilmu kedokteran dengan berbagai tinjauannya. Maka, majelis memutuskan boleh membedah jenazah manusia secara umum. Hanya saja (perlu) menimbang: 1. Perhatian syari’at Islam terhadap kehormatan seorang muslim yang sudah meninggal, sama dengan perhatiannya terhadap kehormatannya ketika masih hidup, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Maajah, dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: كَسْرُ عظمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِِهِ حَيَّا Memecahkan tulang mayit sama seperti memecahkannya ketika hidupnya. 2. Bahwa pembedahan itu mengandung unsur penghinaan terhadap jenazah muslim. 3. Bahwasanya alasan dharurat sudah hilang dengan tercapainya tujuan melalui pembedahan jenazah yang tidak ma’shum. Maka majelis memandang cukup dengan jenazah-jenazah seperti ini dan tidak melirik jenazah-jenazah yang ma’shum. Kedua: Jika memungkinkan seorang wanita yang menyingkap aurat wanita, maka tidak boleh bagi dokter lelaki untuk menyingkapnya. Jika hal itu tidak bisa, sementara kondisi menuntut agar menyingkap aurat, maka dokter muslim boleh menyingkap aurat seperlunya, supaya bisa mengetahui penyakitnya. Dan tidak ada larangan menyingkap aurat wanita dalam rangka belajar, mengetahui penyakit dan untuk mengobatinya, jika jenazahnya bukan jenazah seorang muslimah dan bukan juga ma’shumah berdasarkan keputusan yang telah disebutkan. Billahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallim. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
