From: [email protected]
Date: Thu, 12 May 2011 09:45:08 +0800
Dari Abdullah Bin ‘Amru Ra, bahwasannya ada seorang wanita mengadu kepada 
Rasulullah, ia berkata : wahai Rasulullah sesungguhnya anakku ini dibesarkan 
dalam perutku, dan diberi minum dari air susuku dan ada dalam buaianku, 
sementara bapaknya telah menceraikanku dan dia dia ingin memisahkan ia 
denganku, maka Rasulullah menjawab : engkau lebih berhak mengasuhnya selama 
belum menikah. (Hadits dihasankan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud)

Pertanyaan.
Apabila ibunya sudah menikah lagi kepada siapa hak asuh berikutnya berpindah ?
>>>>>>>>>>>
 
Apabila ibunya menikah lagi dengan laki-laki lain yang bukan dari kalangan 
kerabat anak, maka hak asuhnya beralih kepada ayahnya. Wallahu a'lam
 
Keempat : Seorang Wanita Yang Telah Menikah Lagi Dengan Lelaki Lain.
Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hak yang utama. Akan 
tetapi, hak ini, secara otomatis gugur, bila ia menikah lagi dengan laki-laki 
ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan dari kalangan 'ashabah 
(pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, jika sang ibu menikah dengan seorang 
laki-laki yang masih memiliki hubungan tali kekerabatan dengan si anak, maka 
hak asuh ibu tidak hilang. 

Atau misalnya, seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, dan kemudian ia 
menikah dengan lelaki lain (ajnabi), maka dalam keadaan seperti ini, ia tidak 
memperoleh hak asuh anak dari suaminya yang pertama. Dengan demikian hak 
pengasuhannya menjadi gugur, berdasarkan kandungan hadits Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam :

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

"Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah".

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan hak asuh anak  :  Hak asuh anak yang masih kecil yang 
belum memasuki usia tamyiz
 
KAPAN ANAK MENENTUKAN PILIHAN?
Pada usia yang telah ditentukan syari'at, anak berhak menentukan pilihan untuk 
hidup bersama dengan ibu atau ayahnya.
 
1. Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan. Yaitu, 
ia hidup bersama ayahnya atau ibunya, apabila ia sudah berusia tujuh tahun. 
Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia memutuskan pilihannya, dan 
kemudian tinggal bersama dengan orang pilihannya, ayah atau ibunya. Demikian 
ini keputusan yang telah diambil oleh Khalifah 'Umar dan 'Ali. 

Dasarnya ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah. Ia mengadu, "Suamiku 
ingin membawa pergi anakku," maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bertanya kepada bocah itu, anaknya: "Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, dan 
itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!" Anak itu kemudian menggandeng 
tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua berlalu.
 
2. Anak perempuan, saat ia berusia tujuh tahun, hak pengasuhannya beralih ke 
ayahnya, sampai ia menikah. Pasalnya, sang ayah akan lebih baik pemeliharaan 
dan penjagaan terhadapnya. Selain itu, seorang ayah lebih berhak menerima 
wilayah (tanggung jawab) anak perempuan. Namun, bukan berarti ibunya tidak 
boleh menjenguknya. Sang ayah bahkan dilarang menghalang-halangi ibu sang anak 
yang ingin menengoknya itu, kecuali jika menimbul hal-hal yang tidak baik atau 
perbuatan haram. 

Seandainya, ternyata ayah tidak mampu menangani pemeliharaan putrinya, atau 
tidak peduli dengan masalah itu, lantaran kesibukan atau kedangkalan agamanya, 
maka sang ibu berhak mengambil alih, dan sang anak perempuan ini hidup bersama 
ibunya.
 
Selengkapnya baca di HAK PENGASUHAN ANAK DALAM ISLAM 
http://almanhaj.or.id/content/2556/slash/0


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke