From: [email protected] Date: Thu, 12 May 2011 09:45:08 +0800 Dari Abdullah Bin ‘Amru Ra, bahwasannya ada seorang wanita mengadu kepada Rasulullah, ia berkata : wahai Rasulullah sesungguhnya anakku ini dibesarkan dalam perutku, dan diberi minum dari air susuku dan ada dalam buaianku, sementara bapaknya telah menceraikanku dan dia dia ingin memisahkan ia denganku, maka Rasulullah menjawab : engkau lebih berhak mengasuhnya selama belum menikah. (Hadits dihasankan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud)
Pertanyaan. Apabila ibunya sudah menikah lagi kepada siapa hak asuh berikutnya berpindah ? >>>>>>>>>>> Apabila ibunya menikah lagi dengan laki-laki lain yang bukan dari kalangan kerabat anak, maka hak asuhnya beralih kepada ayahnya. Wallahu a'lam Keempat : Seorang Wanita Yang Telah Menikah Lagi Dengan Lelaki Lain. Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hak yang utama. Akan tetapi, hak ini, secara otomatis gugur, bila ia menikah lagi dengan laki-laki ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan dari kalangan 'ashabah (pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, jika sang ibu menikah dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan tali kekerabatan dengan si anak, maka hak asuh ibu tidak hilang. Atau misalnya, seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, dan kemudian ia menikah dengan lelaki lain (ajnabi), maka dalam keadaan seperti ini, ia tidak memperoleh hak asuh anak dari suaminya yang pertama. Dengan demikian hak pengasuhannya menjadi gugur, berdasarkan kandungan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي "Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah". Penjelasan : Yang dimaksud dengan hak asuh anak : Hak asuh anak yang masih kecil yang belum memasuki usia tamyiz KAPAN ANAK MENENTUKAN PILIHAN? Pada usia yang telah ditentukan syari'at, anak berhak menentukan pilihan untuk hidup bersama dengan ibu atau ayahnya. 1. Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan. Yaitu, ia hidup bersama ayahnya atau ibunya, apabila ia sudah berusia tujuh tahun. Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia memutuskan pilihannya, dan kemudian tinggal bersama dengan orang pilihannya, ayah atau ibunya. Demikian ini keputusan yang telah diambil oleh Khalifah 'Umar dan 'Ali. Dasarnya ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah. Ia mengadu, "Suamiku ingin membawa pergi anakku," maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada bocah itu, anaknya: "Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, dan itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!" Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua berlalu. 2. Anak perempuan, saat ia berusia tujuh tahun, hak pengasuhannya beralih ke ayahnya, sampai ia menikah. Pasalnya, sang ayah akan lebih baik pemeliharaan dan penjagaan terhadapnya. Selain itu, seorang ayah lebih berhak menerima wilayah (tanggung jawab) anak perempuan. Namun, bukan berarti ibunya tidak boleh menjenguknya. Sang ayah bahkan dilarang menghalang-halangi ibu sang anak yang ingin menengoknya itu, kecuali jika menimbul hal-hal yang tidak baik atau perbuatan haram. Seandainya, ternyata ayah tidak mampu menangani pemeliharaan putrinya, atau tidak peduli dengan masalah itu, lantaran kesibukan atau kedangkalan agamanya, maka sang ibu berhak mengambil alih, dan sang anak perempuan ini hidup bersama ibunya. Selengkapnya baca di HAK PENGASUHAN ANAK DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2556/slash/0 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
