Sebenarnya jawaban tentang hukum halal
haramnya laki-laki memakai emas putih itu tergantung dari bendanya.
Apakah yang disebut dengan emas putih itu hakikatnya adalah emas atau
hanya platina. Bila pada hakikatnya emas putih itu adalah emas, maka
hukumnya haram. Sebaliknya, bila cuma platina tapi disebut sebagai emas
putih, maka hukumnya kembali kepada hakikatnya, yaitu platina dan bukan
emas, jadi hukumnya tentu tidak haram.

Yang jadi masalah ternyata di tengah
masyarakat terjadi keduanya. Sebagian orang ada yang menyebutkan bahwa
yang disebut dengan emas putih itu memang emas, meski warnanya berbeda
dengan emas. Di bagian lain, sebagian orang ada yang menyebut platina
dengan sebutan emas putih. Padahal hakikatnya bukan emas.

Jadi kesimpulannya, bila yang disebut
sebagai emas putih itu emas, hukumnya haram. Sebaliknya bila hanya
platina, hukumnya tidak haram.

Adapun harga platina itu lebih mahal
dari emas, dalam pandangan kami tidak menjadikan platina itu haram
dikenakan oleh laki-laki. Mengapa? Karena 'illat haramnya emas
dipakai oleh laki-laki bukan semata-mata karena mahalnya harga emas.
Melainkan karena secara tegas Rasulullah SAW menyebutkan benda yang
bernama emas itu sebagai sesuatu yang haram dikenakan oleh laki-laki.
Tanpa beliau sebutkan alasan keharamannya.

Oleh sebab itu kita tidak boleh
mengarang sendiri sebuah hukum berdasarkan sekedar kesimpulan
sesederhana itu. Sebab bisa saja seseorang mengenakan perhiasan yang
jauh lebih mahal dari emas, seperti intan, berlian, permata atau apa
saja. Lantas apakah kita akan mengharamkan semua jenis perhiasan itu,
hanya karena harganya lebih mahal dari emas.

Padahal keharaman memakai emas itu
berlaku baik dalam jumlah yang sedikit maupun banyak. Laki-laki tetap
haram mengenakan perhiasan emas meski beratnya hanya 1/10 gram yang
harganya paling mahal cuma 10 ribu perak. Namun tidak haram mengenakan
setelan jas seharga 5 juta rupiah.

Kalau standar keharamannya adalah harga
 perhiasan, jelaslah ukuran keharaman itu menjadi rusak. Sebab sebuah
cincin besi tapi dilapisi emas seberat 1/10 gram yang harganya cuma 10
ribu saja sudah haram, lalu apakah kita akan membuat batasan bahwa
laki-laki diharamkan memakai apapun yang harganya di atas 10 ribu?
Padahal harga jam tangan yang paling murah pun tidak ada yang di bawah
10 ribu, bukan?

Oleh sebab itu penting untuk kita
pahami bahwa 'illat keharaman memakai perhiasan emas buat laki-laki
bukan semata-mata karena harga emas itu mahal, melainkan karena ada
larangan mengenakan emas dari Rasulullah SAW. Pokoknya, selama perhiasan
 itu berujud emas, meski hanya setitik dan harga murah sekali, hukumnya
tetap haram.
Wallahu a'lam bhissawab
--- Pada Sab, 14/5/11, [email protected] <[email protected]> menulis:

Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: Re: [assunnah] cincin emas putih
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 14 Mei, 2011, 4:35 PM







 



















Assalamu'alaikum  السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Tolong dalilnya tentang pengharaman emas putih yang antum katakan tadi. Krn ana 
pernah dengar kajian di rodja, emas putih tidaklah haram.


Wallâhu a’lam bi ash-shawâb
والله أعلم بالصواب Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  "azwarkarajan" 
<[email protected]>
Sender:  [email protected]
Date: Sat, 14 May 2011 12:31:44 +0700To: <[email protected]>ReplyTo:  
[email protected]
Subject: Re: [assunnah] cincin emas putih

 






      Bagaimana lafadz hadits yang meng haramkan emas itu akhiy dan ada gak 
Fatwa tentang pengharaman emas putih? Jazakallohu khoir



----- Original Message -----

  From: ambi gultom

  To: [email protected]

  Sent: Wednesday, May 11, 2011 7:22 AM

  Subject: [assunnah] cincin emas putih



haram hukum nya bagi laki-laki memakai emas......apakah emasnya berwarna 
kuning, putih, hitam, ataupun dengan macam warna lainnya...apakah emasnya 
berbentuk cincin, kalung, gelang, jam tangan, ataupun dalam bentuk aneka 
lainnnya.....



dalilnya adalah hadits nabi shollalohu 'alaihi wassallam....


































Kirim email ke