Wassalamualaikum , Yth Sdr Ilham, Menanggapi komentar anda, tolong difahami, juga oleh saudara yang lain, bahwa Emas dan Platina adalah dua unsur Kimia yang berbeda. Jadi janganlah dicampur aduk secara sembarangan. Logam kuning belum tentu emas. Logam putih belum tentu platina. Timah , perak, bisa putih bisa hitam. Sebagai seorang yang belajar kimia, saya bisa membuat emas jadi putih, jadi hitam ataupun jadi suasa, tergantung kepada kadar campuran, jenis campuran, pemanasan dlsbnya,. Semua logam atau unsur kimia didunia, ciptaan Allah Subhannawataala,dan sudah dikodifikasi, jadi jangan sembarangan mencampur aduk, nanti akan keluar dari inti permasalahan. Kembali pada inti permasalahan, selama emas itu sebagai perhiasan, maka ia tidak dibenarkan dipakai oleh laki-laki. Wassalam Prof DR Dr Salamun Sastra
To: [email protected] From: [email protected] Date: Sun, 15 May 2011 19:52:16 +0800 Subject: Re: [assunnah] cincin emas putih Sebenarnya jawaban tentang hukum halal haramnya laki-laki memakai emas putih itu tergantung dari bendanya. Apakah yang disebut dengan emas putih itu hakikatnya adalah emas atau hanya platina. Bila pada hakikatnya emas putih itu adalah emas, maka hukumnya haram. Sebaliknya, bila cuma platina tapi disebut sebagai emas putih, maka hukumnya kembali kepada hakikatnya, yaitu platina dan bukan emas, jadi hukumnya tentu tidak haram. Yang jadi masalah ternyata di tengah masyarakat terjadi keduanya. Sebagian orang ada yang menyebutkan bahwa yang disebut dengan emas putih itu memang emas, meski warnanya berbeda dengan emas. Di bagian lain, sebagian orang ada yang menyebut platina dengan sebutan emas putih. Padahal hakikatnya bukan emas. Jadi kesimpulannya, bila yang disebut sebagai emas putih itu emas, hukumnya haram. Sebaliknya bila hanya platina, hukumnya tidak haram. Adapun harga platina itu lebih mahal dari emas, dalam pandangan kami tidak menjadikan platina itu haram dikenakan oleh laki-laki. Mengapa? Karena 'illat haramnya emas dipakai oleh laki-laki bukan semata-mata karena mahalnya harga emas. Melainkan karena secara tegas Rasulullah SAW menyebutkan benda yang bernama emas itu sebagai sesuatu yang haram dikenakan oleh laki-laki. Tanpa beliau sebutkan alasan keharamannya. Oleh sebab itu kita tidak boleh mengarang sendiri sebuah hukum berdasarkan sekedar kesimpulan sesederhana itu. Sebab bisa saja seseorang mengenakan perhiasan yang jauh lebih mahal dari emas, seperti intan, berlian, permata atau apa saja. Lantas apakah kita akan mengharamkan semua jenis perhiasan itu, hanya karena harganya lebih mahal dari emas. Padahal keharaman memakai emas itu berlaku baik dalam jumlah yang sedikit maupun banyak. Laki-laki tetap haram mengenakan perhiasan emas meski beratnya hanya 1/10 gram yang harganya paling mahal cuma 10 ribu perak. Namun tidak haram mengenakan setelan jas seharga 5 juta rupiah. Kalau standar keharamannya adalah harga perhiasan, jelaslah ukuran keharaman itu menjadi rusak. Sebab sebuah cincin besi tapi dilapisi emas seberat 1/10 gram yang harganya cuma 10 ribu saja sudah haram, lalu apakah kita akan membuat batasan bahwa laki-laki diharamkan memakai apapun yang harganya di atas 10 ribu? Padahal harga jam tangan yang paling murah pun tidak ada yang di bawah 10 ribu, bukan? Oleh sebab itu penting untuk kita pahami bahwa 'illat keharaman memakai perhiasan emas buat laki-laki bukan semata-mata karena harga emas itu mahal, melainkan karena ada larangan mengenakan emas dari Rasulullah SAW. Pokoknya, selama perhiasan itu berujud emas, meski hanya setitik dan harga murah sekali, hukumnya tetap haram. Wallahu a'lam bhissawab --- Pada Sab, 14/5/11, [email protected] <[email protected]> menulis: Dari: [email protected] <[email protected]> Judul: Re: [assunnah] cincin emas putih Kepada: [email protected] Tanggal: Sabtu, 14 Mei, 2011, 4:35 PM Assalamu'alaikum السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Tolong dalilnya tentang pengharaman emas putih yang antum katakan tadi. Krn ana pernah dengar kajian di rodja, emas putih tidaklah haram. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb والله أعلم بالصواب Powered by Telkomsel BlackBerry® From: "azwarkarajan" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 14 May 2011 12:31:44 +0700 To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Re: [assunnah] cincin emas putih Bagaimana lafadz hadits yang meng haramkan emas itu akhiy dan ada gak Fatwa tentang pengharaman emas putih? Jazakallohu khoir ----- Original Message ----- From: ambi gultom To: [email protected] Sent: Wednesday, May 11, 2011 7:22 AM Subject: [assunnah] cincin emas putih haram hukum nya bagi laki-laki memakai emas......apakah emasnya berwarna kuning, putih, hitam, ataupun dengan macam warna lainnya...apakah emasnya berbentuk cincin, kalung, gelang, jam tangan, ataupun dalam bentuk aneka lainnnya..... dalilnya adalah hadits nabi shollalohu 'alaihi wassallam....
