Wassalamualaikum ,
Yth Sdr Ilham,
Menanggapi komentar anda, tolong difahami, juga oleh saudara yang lain, bahwa 
Emas dan Platina adalah dua
unsur Kimia yang berbeda. Jadi janganlah dicampur aduk secara sembarangan.
Logam kuning belum tentu emas. Logam putih belum tentu platina. Timah , perak, 
bisa putih bisa hitam.
Sebagai seorang yang belajar kimia, saya bisa membuat emas jadi putih, jadi 
hitam ataupun  jadi suasa, tergantung
kepada kadar campuran, jenis campuran, pemanasan dlsbnya,.
Semua logam atau unsur kimia didunia, ciptaan Allah Subhannawataala,dan sudah 
dikodifikasi, jadi jangan sembarangan
mencampur aduk, nanti akan keluar dari inti permasalahan.
Kembali pada inti permasalahan, selama emas itu sebagai perhiasan, maka ia 
tidak dibenarkan dipakai oleh laki-laki.
Wassalam
Prof DR Dr Salamun Sastra



To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Sun, 15 May 2011 19:52:16 +0800
Subject: Re: [assunnah] cincin emas putih


  








Sebenarnya jawaban tentang hukum halal haramnya laki-laki memakai emas putih 
itu tergantung dari bendanya. Apakah yang disebut dengan emas putih itu 
hakikatnya adalah emas atau hanya platina. Bila pada hakikatnya emas putih itu 
adalah emas, maka hukumnya haram. Sebaliknya, bila cuma platina tapi disebut 
sebagai emas putih, maka hukumnya kembali kepada hakikatnya, yaitu platina dan 
bukan emas, jadi hukumnya tentu tidak haram.


Yang jadi masalah ternyata di tengah masyarakat terjadi keduanya. Sebagian 
orang ada yang menyebutkan bahwa yang disebut dengan emas putih itu memang 
emas, meski warnanya berbeda dengan emas. Di bagian lain, sebagian orang ada 
yang menyebut platina dengan sebutan emas putih. Padahal hakikatnya bukan emas.


Jadi kesimpulannya, bila yang disebut sebagai emas putih itu emas, hukumnya 
haram. Sebaliknya bila hanya platina, hukumnya tidak haram.


Adapun harga platina itu lebih mahal dari emas, dalam pandangan kami tidak 
menjadikan platina itu haram dikenakan oleh laki-laki. Mengapa? Karena 'illat 
haramnya emas dipakai oleh laki-laki bukan semata-mata karena mahalnya harga 
emas. Melainkan karena secara tegas Rasulullah SAW menyebutkan benda yang 
bernama emas itu sebagai sesuatu yang haram dikenakan oleh laki-laki. Tanpa 
beliau sebutkan alasan keharamannya.


Oleh sebab itu kita tidak boleh mengarang sendiri sebuah hukum berdasarkan 
sekedar kesimpulan sesederhana itu. Sebab bisa saja seseorang mengenakan 
perhiasan yang jauh lebih mahal dari emas, seperti intan, berlian, permata atau 
apa saja. Lantas apakah kita akan mengharamkan semua jenis perhiasan itu, hanya 
karena harganya lebih mahal dari emas.


Padahal keharaman memakai emas itu berlaku baik dalam jumlah yang sedikit 
maupun banyak. Laki-laki tetap haram mengenakan perhiasan emas meski beratnya 
hanya 1/10 gram yang harganya paling mahal cuma 10 ribu perak. Namun tidak 
haram mengenakan setelan jas seharga 5 juta rupiah.


Kalau standar keharamannya adalah harga perhiasan, jelaslah ukuran keharaman 
itu menjadi rusak. Sebab sebuah cincin besi tapi dilapisi emas seberat 1/10 
gram yang harganya cuma 10 ribu saja sudah haram, lalu apakah kita akan membuat 
batasan bahwa laki-laki diharamkan memakai apapun yang harganya di atas 10 
ribu? Padahal harga jam tangan yang paling murah pun tidak ada yang di bawah 10 
ribu, bukan?


Oleh sebab itu penting untuk kita pahami bahwa 'illat keharaman memakai 
perhiasan emas buat laki-laki bukan semata-mata karena harga emas itu mahal, 
melainkan karena ada larangan mengenakan emas dari Rasulullah SAW. Pokoknya, 
selama perhiasan itu berujud emas, meski hanya setitik dan harga murah sekali, 
hukumnya tetap haram.
Wallahu a'lam bhissawab
--- Pada Sab, 14/5/11, [email protected] <[email protected]> menulis:


Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: Re: [assunnah] cincin emas putih
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 14 Mei, 2011, 4:35 PM


  

Assalamu'alaikum  السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Tolong dalilnya tentang pengharaman emas putih yang antum katakan tadi. Krn ana 
pernah dengar kajian di rodja, emas putih tidaklah haram. 


Wallâhu a’lam bi ash-shawâb
والله أعلم بالصواب 
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "azwarkarajan" <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Sat, 14 May 2011 12:31:44 +0700
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: Re: [assunnah] cincin emas putih

  

Bagaimana lafadz hadits yang meng haramkan emas itu akhiy dan ada gak Fatwa 
tentang pengharaman emas putih? Jazakallohu khoir

----- Original Message ----- 
From: ambi gultom 
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, May 11, 2011 7:22 AM
Subject: [assunnah] cincin emas putih

haram hukum nya bagi laki-laki memakai emas......apakah emasnya berwarna 
kuning, putih, hitam, ataupun dengan macam warna lainnya...apakah emasnya 
berbentuk cincin, kalung, gelang, jam tangan, ataupun dalam bentuk aneka 
lainnnya.....

dalilnya adalah hadits nabi shollalohu 'alaihi wassallam....



                                          

Kirim email ke