Wa'alaikum salaam warohmatulloh wabarokaatuh. Sepemahaman ana, mencari nafkah tidak wajib bagi seorang wanita. Ia jadi tanggungan walinya jika belum menikah, dan jadi tanggungan suami jika sudah menikah. Menjadi PNS tidak ahsan untuk anti jika dalam pekerjaan tersebut ada ikhtilat dan safar. Sekelumit nasehat dapat dibaca di http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/jangan-menyerah-saudariku.html. Ana mantan PNS, dan karena ana ikatan dinas, memang ada konsekuensi ganti rugi sesuai perjanjian. Teruslah berdo'a semoga Alloh memberikan anti jalan keluar..
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
