Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Alhamdulillah Syaikh Dr Muhammad bin Musa alu Nashr telah memberikan penjelasan 
kepada kita mana-mana pekerjaan yang boleh dan tidak boleh. Bisa dilihat pada 
tautan (link) yang dibawakan oleh akh Haryadi. Saya coba mengutip untuk memberi 
titik tekan perkataan beliau, yaitu pada kutipan ini:

"Adapun berkaitan dengan pekerjaan, menjadi pegawai di negara ini atau negara 
itu, maka hukum suatu pekerjaan apa saja, di manapun tempatnya, tergantung 
dengan hakikat dan tabi'at pekerjaan itu sendiri. Jika pekerjaannya syar'i 
(sesuai agama) atau minimal tidak melanggar syara' (agama), maka ini boleh, 
meskipun (bekerja) pada orang-orang kafir murni. Bermu'amalah dengan 
orang-orang kafir hukumnya boleh, selama mu'amalah itu tidak melanggar 
syari'at."

Jadi tergantung hakikat dan tabiat pekerjaan itu. Kalau kerjanya memanipulasi 
maka baik menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta dimana pun juga ya 
statusnya tetap tidak boleh. Tetapi semisal bekerja sebagai perawat, staff 
komputer, dan lain-lain, baik di instansi negeri atau swasta (klinik swasta 
atau departemen kesehatan, atau di Kemkominfo) insya Allah boleh.

Setahu saya banyak juga ikhwan dan akhwat yang bekerja di Instansi Pemerintah. 
Alhamdulilllah mereka juga berusaha menjaga diri, banyak yang memanjangkan 
jenggot, tidak isbal. Dan sebagiannya ada juga yang Salafi.

Wassalamu'alaikum
----
Chandra


On 6/8/2011 2:25 AM, [email protected] wrote:
>
> Bls: [assunnah]>>Mengundurkan diri jadi CPNS
> Posted by: "haryadi supriyadi" [email protected]
> Tue Jun 7, 2011 7:57 pm (PDT)
>
> Yang jelas selama kita sebagai PNS tdk melakukan niat jelek,
> bahkan niat kita untuk beramal soleh, maka jangan ragu menjadi
> PNS. Yang harus jadi pertimbangan untuk kita menjadi tenang kita
> harus bisa memprediksi kehidupan setelah hidup di dunia ini.
>
> Semoga Alloh memberikan dan menunjukan ke jalan yang diridhoi NYA.
> amiin
>
> HUKUM MENJADI PEGAWAI NEGERI?
> http://almanhaj.or.id/content/1749/slash/0
>
> ________________________________
> Dari: Zahraa - [email protected]
> Kepada: [email protected]
> Dikirim: Selasa, 7 Juni 2011 11:17
> Judul: [assunnah] Mengundurkan diri jadi CPNS
>
> Assalamua'laikum. afwan,ana mau tanya. Apakah yang menjadi
> pertimbangan sehingga terkadang seorang muslimah sangat diwanti2
> untuk menjadi PNS?
> Selain itu, ana seorang CPNS Diknas RS Di Mkassar. Saat ini,
> ana ada niat untuk mengundurkan diri. Namun, dipihak lain, ana
> takut jika ada konsekuensi yg harus ana jalankan. Tapi ana juga
> bingung, jika bertahan maka akan banyak hal yg nantinya tdk sesuai
> syariat dan ana tdk kuat untuk menentangnya. Apa yg sebaiknya ana
> lakukan?
> Sebagai pertimbangan. saat ini bapak ana mempunyai utang sebanyak
> 10 juta, Ana juga khawatir jika tiba-tiba berhenti jadi CPNS, akan
> menambah beban pikiran orang tua. Syukran


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke