1. memangnya namanya yang lama siapa ? Berikut ana bawakan fatwa ulama khibar
di zaman ini
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah pernah ditanya : Ketika seseorang masuk
Islam, haruskah dia merubah namanya –sebagai contoh, dari George atau Joseph?
Jawab beliau :
Dia tidak perlu merubah namanya kecuali apabila namanya mengandung
makna peribadahan kepada selain Allah. Akan tetapi disyariatkan untuk
membaguskan nama. Jadi baik baginya untuk merubah namanya yang ‘ajm
(asing) menjadi nama yang Islami, namun ini bukanlah suatu yang wajib.
Akan tetapi jika namanya Abdul Masih (Hamba Kristus), atau sesuatu
yang semisalnya, maka wajib baginya untuk mengganti nama tersebut dengan
kesepakatan para ulama. Namun apabila nama-nama tersebut tidak
mengandung makna peribadahan kepada selain Allah seperti George atau
Paul dll, maka tidak wajib untuk merubahnya karena nama-nama tersebut
juga dipakai oleh selain orang-orang Nashara.
Wabillahi taufiq.
(Diterjemahkan dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Islamiyah, jilid 8
halaman 212)
Karena Akta Kelahiran merupakan dokumen
hukum, maka perubahannya pun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri
seperti tertulis dalam Pasal 52 UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Berikut penjelasan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Sudhar Indopa,
mengenai prosedur ganti nama.
1. Orangtua (bagi anak di bawah
17 tahun) atau si anak sendiri (bila sudah 17 tahun ke atas) harus
mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat
(sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama
tersebut.
2. Menyertakan dokumen berupa KTP suami-istri, Kartu
Keluarga, Akta Perkawinan, dan Akta Kelahiran anak yang ingin diubah
namanya. Untuk anak 17 tahun ke atas, cukup menyertakan KTP, KK, dan
Akta Kelahiran.
3. Setelah menjalani proses persidangan dengan
membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi
bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar
keputusan.
4. Berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan
Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar Akta Kelahiran akan dibuatkan
Catatan Pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama
tersebut.
5. Berdasarkan amar keputusan itu pula, Pengadilan Negeri akan
memerintahkan Kantor Catatan Sipil tempat Akta Kelahiran tersebut diterbitkan
untuk mencatat perubahan nama tersebut. Jadi, kalau yang
bersangkutan lahir di Aceh, contohnya, sementara ia kini berdomisili di
Jatinegara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu repot-repot mengurus
ganti nama di Pengadilan Negeri Aceh, melainkan cukup di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur.Jika memang dengan prosedur itu dirasa berat, maka
sebaiknya namanya tidak usah diganti, akan tetapi sebaiknya ditambahkan kata
"ALIAS" setelah namanya yang lama. ( jika anti merasa ragu dengan sah atau
tidaknya pernikahan itu, karena dasarnya petugas mencatat di buku nikah adalah
berdasarkan KTP )
2. Berikut ana bawakan dalil atau fatwa ulama khibar
Hukum Memakai Cincin Selain dari Emas Bagi Laki-Laki
Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ شَبَهٍ فَقَالَ لَهُ مَا لِي أَجِدُ
مِنْكَ رِيحَ الْأَصْنَامِ فَطَرَحَهُ ثُمَّ جَاءَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ
حَدِيدٍ فَقَالَ مَا لِي أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ
فَطَرَحَهُ
“Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan cincin terbuat dari kuningan. Lalu
Beliau bersabda kepadanya: “Kenapa saya mencium darimu aroma berhala?”
lalu dia membuangnya. Kemudian datang kepadanya yang memakai cincin dari besi,
lalu Beliau bersabda kepadanya: “Kenapa saya melihatmu memakai
perhiasan penduduk neraka?” lalu dia membuangnya. (HR. Abu Daud No.
4223. An Nasa’i No. 5159, lafaz ini milik Abu Daud)
Sementara dalam lafaz Imam At Tirmidzi, ada redaksi tambahan:
ثم أتاه وعليه خاتم من ذهب فقال مالي أرى عليك حلية أهل الجنة
Kemudian datang kepadanya seseorang yang memakai cincin
dari emas. Lalu Beliau bersabda: “Kenapa saya melihat padamu perhiasan
penduduk surga?” (HR. At Tirmidzi No. 1785, katanya: gharib)
Hadits ini sering dijadikan dalil keharaman memakai
cincin buat laki-laki baik dari kuningan, besi, perak, dan emas.
Tetapi, semua riwayat ini dhaif. (Lihat Adabuz Zifaf Hal. 128. Al
Misykah No. 4396. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4223. Shahih wa
Dhaif Sunan An Nasa’i No. 5159)
Kedhaifan ini lantaran dalam sanadnya terdapat Abdullah
bin Muslim Abu Thayyibah As Sulami Al Mawarzi. Abu Hatim Ar Razi
mengatakan: haditsnya ditulis tetapi dia tidak bisa dijadikan hujjah.
(Al Jarh wa Ta’dil, 5/165/671. Darul Kutub Al Mishriyah)
Imam Ibnu Hibban mengatakan: dia melakukan kesalahan dan berselisih. (Imam Abu
Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi, ‘Aunul
Ma’bud, 11/191. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Maka dalam masalah ini, ketiadaan dalil pengharaman,
merupakan dalil bagi kebolehan. Kita mesti kembali kepada bara’atul
ashliyah (kembali kepada hukum asal) yakni bolehnya memakai cincin
selain emas, baik itu besi, kuningan, dan perak, atau logam lainnya
walau berharga tinggi.
Imam Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:
ولا اكره للرجل لبس اللؤلؤ إلا للادب وأنه من زى النساء لا للتحريم ولا أكره لبس
ياقوت ولا زبرجد إلا من جهة السرف أو الخيلاء
“Saya tidak memakruhkan bagi laki-laki yang memakai
mutiara, kecuali karena adab saja sebab itu merupakan hiasan wanita,
tidak menunjukkan haram. Dan saya tidak memakruhkan memakai yaqut dan
permata, kecuali jika berlebihan dan sombong.” (Al Umm, 1/254. Darul
Fikr)
Orang-orang mulia pun memakainya, Imam Ahmad menyebutkan
bahwa Abdullah bin Mas’ud memakai cincin besi (Imam Ibnu Abdil Bar, At
Tamhid, 17/113. Muasasah Al Qurthubah). Sedangkan Syuraik sebelum
diangkat menjadi qadhi, juga Imam Abu Hanifah, memakai cincin perak.
(Ibid, 17/115) kalau pun banyak para salaf yang tidak memakai cincin
tidak berarti mereka mengharamkan.
Tentang cincin besi, Imam An Nawawi mengatakan:
وَلِأَصْحَابِنَا فِي كَرَاهَته وَجْهَانِ : أَصَحّهمَا لَا يُكْرَه لِأَنَّ
الْحَدِيث فِي النَّهْي عَنْهُ ضَعِيف
“Dan bagi sahabat-sahabat kami, tentang kemakruhan
memakai cincin besi ada dua pendapat, yang paling benar adalah tidak
makruh. Karena hadits tentang larangannya adalah dhaif. (Al Minhaj Syarh Shahih
Muslim, 5/134. Mauqi’ Ruh Al Islam)
Adapun keharaman emas bagi laki-laki telah ditegaskan
oleh banyak riwayat shahih, bahkan mutawatir. Ada pun selain emas, maka
pihak yang mengharamkan tidak memiliki pijakan yang kuat. Oleh karena
itu berkata Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi tentang perak:
قُلْت : وَالْحَدِيث مَعَ ضَعْفه يُعَارِض حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة
مَرْفُوعًا بِلَفْظِ ” وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالْفِضَّةِ فَالْعَبُوا بِهَا ”
أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَسَيَأْتِي وَإِسْنَاده صَحِيح ، فَإِنَّ
هَذَا الْحَدِيث يَدُلّ عَلَى الرُّخْصَة فِي اِسْتِعْمَال الْفِضَّة
لِلرِّجَالِ ، وَأَنَّ فِي تَحْرِيم الْفِضَّة عَلَى الرِّجَال لَمْ
يَثْبُت فِيهِ شَيْء عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَإِنَّمَا جَاءَتْ الْأَخْبَار الْمُتَوَاتِرَة فِي تَحْرِيم الذَّهَب
وَالْحَرِير عَلَى الرِّجَال فَلَا يَحْرُم عَلَيْهِمْ اِسْتِعْمَال
الْفِضَّة إِلَّا بِدَلِيلٍ وَلَمْ يَثْبُت فِيهِ دَلِيل . وَاَللَّه
أَعْلَم
“Saya berkata: hadits ini bersamaan kedhaifannya telah
bertentangan dengan hadits Abu Hurairah secara marfu’ dengan lafaz:
“Tetapi hendaknya kalian memakai perak maka bermainlah dengannya..”
Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam hadits selanjutnya, dengan sanad yang
shahih. Hadits ini menunjukkan keringanan dalam menggunakan perak bagi
laki-laki, ada pun pengharaman perak bagi laki-laki tidak ada satu pun
yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang ada hanyalah
riwayat mutawatir tentang pengharaman emas dan sutera bagi laki-laki.
Maka, tidaklah mereka diharamkan memakai perak kecuali dengan dalil, dan
ternyata tidak ada dalil yang kuat dalam masalah ini. Wallahu A’lam.”
(Ibid, 11/190)
Imam Asy Syaukani juga menyatakan kebolehannya,
menurutnya tidak satu pun hadits shahih tentang pengharaman cincin
perak, dan beliau juga menyebutkan hadits “Tetapi hendaknya kalian
memakai perak maka bermainlah dengannya sesuai selera,” sebagai penguat
kebolehannya. (Nailul Authar, 1/67. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr mengatakan:
وأن خاتم النبي صلى الله عليه وسلم كان من فضة، وأنه توفي وهو في يده،
ثم صار في يد أبي بكر ثم في يد عمر ثم في يد عثمان ، وفي أثناء خلافته سقط
من يده في بئر أريس. فاتخاذ الخاتم من الفضة ثبتت فيه الأحاديث عن رسول
الله صلى الله عليه وسلم
“Sesungguhnya cincin Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
terbuat dari perak, ketika beliau wafat cincin itu masih ditangannya,
lalu berpindah tangan ke Abu Bakar, kemudian ke tangan Umar, kemudian
Utsman. Ketika masa kekhilafahan Utsman jatuh dari tangannya ke sumur
urais. Menggunakan cincin perak telah dikuatkan oleh berbagai hadits
dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. (Syaikh Abdul Muhsin Al
‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, No. 473. Maktabah Misykah)
Imam Ibnu Muflih mengatakan:
لاَ أَعْرِفُ عَلَى تَحْرِيمِ لُبْسِ الْفِضَّةِ نَصًّا عَنْ أَحْمَدَ
وَكَلاَمُ شَيْخِنَا ( يَعْنِي ابْنَ تَيْمِيَّةَ ) يَدُل عَلَى إِبَاحَةِ
لُبْسِهَا لِلرِّجَال إِلاَّ مَا دَل الشَّرْعُ عَلَى تَحْرِيمِهِ ، أَيْ
مِمَّا فِيهِ تَشَبُّهٌ أَوْ إِسْرَافٌ أَوْ مَا كَانَ عَلَى شَكْل صَلِيبٍ
وَنَحْوِهِ
“Aku tidak mengetahui adanya perkataan dari Imam Ahmad
tentang pengharaman memakai perak. Dan ucapan syaikh kami (yakni Ibnu
Tamiyah) menunjukkan kebolehan memakai perak bagi laki-laki, kecuali
jika ada dalil syara’ yang menunjukkan keharamannya, yaitu apa-apa yang
di dalamnya terdapat penyerupaan (dengan emas) dan berlebihan, atau yang
bentuknya menyerupai salib, dan lainnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al
Kuwaitiyah, 18/111)
Ulama dari Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah membolehkan memakai cincin
walaupun sedang ihram. (Ibid, 2/170)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan:
لا حرج في لبس الساعة في اليد اليمنى أو اليسرى كالخاتم وقد ثبت عن
النبي ، – صلى الله عليه وسلم – ، أنه لبس الخاتم في اليمنى وفي اليسرى ،
ولا حرج في لبس الحديد من الساعة والخاتم لما ثبت عن النبي ، – صلى الله
عليه وسلم – ، في الصحيحين أنه قال للخاطب { التمس ولو خاتماً من حديد }
أما ما يروى عنه، – صلى الله عليه وسلم – ، في التنفير من ذلك فشاذ مخالف
لهذا الحديث الصحيح .
“Tidak mengapa memakai jam di tangan kanan atau kiri
sebagaimana cincin. Telah tsabit (shahih) dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bahwa beliau memakai cincin di kanan dan di kiri, dan tidak
mengapa memakai jam dan cincin dari besi, sebab telah tsabit dari Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Shahihain, bahwa Beliau bersabda
kepada orang yang melamar: “Carilah mahar walau dengan cincin dari
besi.” Ada pun riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang
menunjukkan agar hal itu dijauhi adalah riwayat yang syadz (janggal)
bertentangan dengan hadits shahih ini.” (Fatawa Islamiyah, 4/324.
Dikumpulkan dan disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid)
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin juga menjadikan
hadits: “Carilah mahar walau dengan cincin dari besi,” sebagai dalil
bolehnya memakai cincin besi. (Syaikh Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Darb,
No. 193)
Demikian tentang kebolehan memakai cincin selain emas,
beserta fatwa para imam, dan penjelasan dhaifnya hadits yang
melarangnya.
Wallahu A’lam
________________________________
From: alifah <[email protected]>
To: Assunah Groups <[email protected]>
Sent: Monday, June 13, 2011 3:29 PM
Subject: [assunnah] Tanya Nikah
Assalamu'alaikum,
Mohon bantuannya, saya mau tanya...
1. Saya selamatan ganti nama, nah saat akad nikah ijad qabul nama mana yang
digunakan, nama saya yang dulu atau nama saya yang baru, karena saya belum
mengurus ke catatan sipil untuk nama yang baru, jadi hingga saat ini KTP saya
masih menggunakan nama yang lama, terus nanti klo di buku nikah tercatat dengan
nama yang lama karna mengikuti KTP, apakah pernikahan saya sah bila saat Ijab
Qabul saya memakai nama yang baru ???
2. Saya dan calon mau menggunakan cicin nikah, apakah boleh bila terbuat dari
Perak ??? karna setahu kami laki2 tidak boleh menggunakan perhiasan atau yang
terbuat dari emas.
Tolong dibantu segera solusinya, saya tunggu, sukron. Wassalam.
Alifah Az Zahra