Mengenai Parfum berkadar alkohol, saya copy fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin 
Al-Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

HUKUM MINYAK WANGI (PARFUM) BERKADAR ALKOHOL
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/1804/slash/0
 
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya menggunakan 
minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol?

Jawaban.
Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol 
harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut:

1. Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan ia 
memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau 
kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek 
membahayakan.

2. Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping 
terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali 
untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan 
sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak 
menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol 
tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. 
Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan 
As-Sunnah serta ijma'. Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya -selain 
meminumnya- menjadi halal? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti 
tidak menggunakannya tentu lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini 
perlu dibahas lagi karena Allah telah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, 
(berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji 
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu 
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan 
permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu 
dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan 
pekerjaan itu). [Al-Ma'idah :90-91]

Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat 'ijtanibuuhu' (maka jauhilah) dalam 
ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar 
harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak 
wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni firman Allah 
:

'Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian 
diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan 
shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)'

maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar 
menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.

Kesimpulannya : Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit 
maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi. 
Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak 
menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk 
mensterilkan luka dan sejenisnya.
 
Pertanyaan. 
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan parfum 
yang mengandung alkohol !?
http://almanhaj.or.id/content/389/slash/0

Jawaban.
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah 
najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol 
pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya 
menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, 
sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.

Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan 
diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan 
permusuhan".[Al-Ma'idah : 2]

Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, 
yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, 
penjualnya, pembelinya .. dst"

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi 
beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab 
besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.

Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup 
sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun 
dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun 
haram".

Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.



To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Wed, 3 Aug 2011 22:10:13 +0800
Subject: [assunnah] tanya masalah farpum


  



assalamualaikum ana mau tanya masalah pemakaian farpum yang beralkohol untuk 
ikhwan dan akhwat dibolehkan apa tidak,mohon berserta dalilnya




                                          

Kirim email ke