Mengenai Parfum berkadar alkohol, saya copy fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
HUKUM MINYAK WANGI (PARFUM) BERKADAR ALKOHOL Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/1804/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya menggunakan minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol? Jawaban. Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut: 1. Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan ia memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek membahayakan. 2. Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya -selain meminumnya- menjadi halal? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas lagi karena Allah telah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [Al-Ma'idah :90-91] Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat 'ijtanibuuhu' (maka jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni firman Allah : 'Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)' maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan. Kesimpulannya : Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi. Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan parfum yang mengandung alkohol !? http://almanhaj.or.id/content/389/slash/0 Jawaban. Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih. Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan".[Al-Ma'idah : 2] Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya .. dst" Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan. Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram". Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi. To: [email protected] From: [email protected] Date: Wed, 3 Aug 2011 22:10:13 +0800 Subject: [assunnah] tanya masalah farpum assalamualaikum ana mau tanya masalah pemakaian farpum yang beralkohol untuk ikhwan dan akhwat dibolehkan apa tidak,mohon berserta dalilnya
