http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/2893-polemik-parfum-beralkohol.html
________________________________
From: Abu Harits <[email protected]>
Sent: Thursday, August 4, 2011 1:53 PM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya masalah Parfum<<

From: [email protected]
Date: Wed, 3 Aug 2011 22:10:13 +0800
assalamualaikum ana mau tanya masalah pemakaian farpum yang beralkohol untuk 
ikhwan dibolehkan apa tidak,mohon berserta dalilnya
>>>>>>>>>>>

Jawaban.
http://almanhaj.or.id/content/389/slash/0
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah 
najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol 
pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya 
menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, 
sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.

Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan 
diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan 
permusuhan".[Al-Ma'idah : 2]

Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, 
yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, 
penjualnya, pembelinya .. dst"

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi 
beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab 
besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.

Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup 
sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun 
dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun 
haram".

Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.

[Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh 
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin 
Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke