sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-obat-dan-parfum-beralkohol.html

Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan obat-obatan dan wangi-wangian yang mengandung alkohol?
Abu Abdil Aziz (0815209????)
Jawab:
Adapun hukum alkoholal dijadikan campuran obat atau wangi-wangian, maka
berikut jawaban dari Syaikh Yahya Al-Hajuri dan Syaikh Abdurrahman
Al-Mar’i:
Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajury -hafizhohullah- menjawab dengan nash sebagai 
berikut:
“Apabila alkohol tersebut sedikit dan larut di dalamnya sehingga tidak
meninggalkan bekas sama sekali apalagi memberikan efek atau pengaruh
maka itu tidaklah mengapa. Adapun apabila alcohol tersebut terdapat di
dalam obat sehingga memberikan pengaruh terhadap pemakai apakah karena
dosisnya di dalam obat tersebut 50% atau kurang maka hukumnya tidak
boleh”.

Permasalahan ini juga telah ditanyakan kepada Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Umar bin 
Mar’iy Al-’Adany yang diberi gelar oleh Syaikh Yahya sebagai
Faqihud Dar .
Beliau menjawab semakna dengan jawaban Syaikh Yahya di atas dan beliau
menambahkan, “Dan itu sama seperti air yang masuk ke dalamnya beberapa
tetes urine (air seni). Apabila air tersebut berubah dari asalnya maka
air tersebut menjadi najis dan apabila air seni tersebut tidak mengubah
dan tidak memberikan pengaruh terhadapnya maka air tersebut tetap pada
hukum asalnya”.

Dan beliau (Syaikh ‘Abdurrahman) juga pernah ditanya dengan nash pertanyaan 
berikut:
“Darimana kita bisa mengetahui bahwa alkohol tersebut sudah terurai dengan zat 
yang lain ?”
Beliau menjawab:
“(Diketahui) dengan salah satu dari dua perkara (berikut) :
1.    Kita menerapkan kaidah yang berbunyi “Apa-apa yang dalam jumlah
banyak memabukkan maka dalam jumlah sedikit juga haram”. Maka minyak
wangi ini (yang bercampur dengan alkohol-pent.) jika dalam jumlah banyak
 bisa memabukkan maka dalam jumlah kecil juga tidak boleh menjualnya,
tidak boleh membelinya, dan tidak boleh menggunakannya. Dan yang nampak
bahwa hal tersebut berjenjang, karena di antara minyak wangi ini ada
yang terdapat alkohol di dalamnya dengan kadar 15 %, di antaranya ada
yang 2 % dan di antaranya ada yang 6 %, yang jelas inilah kaidah yang
difatwakan oleh para ulama.
2.    Dengan meneliti minyak wangi ini melalui cara-cara penelitian
modern. Jika diketahui dengannya bahwa alkohol ini tidak menyatu dengan
zat minyak wangi maka boleh menggunakannya, jika tidak diketahui maka
tidak (boleh).
(Adapun) Obat-obatan yang mengandung alkohol, maka rinciannya seperti rincian 
pada minyak wangi (di atas).
Dan yang nasihatkan adalah meninggalkan penggunaan minyak wangi dan obat-obatan 
yang terdapat alkohol di dalamnya”.


----- Original Message -----
From: Abu Harits <[email protected]>
To: assunnah assunnah <[email protected]>
Cc:
Sent: Thursday, August 4, 2011 1:53 PM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya masalah Parfum<<

From: [email protected]
Date: Wed, 3 Aug 2011 22:10:13 +0800
assalamualaikum ana mau tanya masalah pemakaian farpum yang beralkohol untuk 
ikhwan dibolehkan apa tidak,mohon berserta dalilnya
>>>>>>>>>>>

Jawaban.
http://almanhaj.or.id/content/389/slash/0

Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah 
najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol 
pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya 
menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, 
sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.

Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan 
diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan 
permusuhan".[Al-Ma'idah : 2]

Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, 
yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, 
penjualnya, pembelinya .. dst"

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi 
beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab 
besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.

Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup 
sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun 
dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun 
haram".

Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.

[Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh 
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin 
Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke