Assalamu'alaikum, ana kurang faham tentang pelaksanaan zakat, pertanyaan ana :
1. Bagaimana memabayar zakat fitrah dan kifarat ditranfer melalui bank kepeda 
ikhw pengumpul, kemudian ikhwa tersebut yang menyalurkan (perhitungan sesuai 
dengan harga beras yang dikonsumsi/dimakan);
2. Pembayaran Kifarat:
A. berapa sebenarnya ukuran/takaran/timbangan pembayaran Kifarat;
B.untuk perhitungan/bilangan : apakah untuk 1(satu) atau 2 (dua) kali makan 
satu hari yaitu untuk berbuka dan sahurnya kali 30 (tiga puluh) hari apabila 
satu orang :
C. Dapat/bolehkah apabila kita serahkan kepada panti yatim untuk mengurusnya ?
Syukron wa jazakumulloh khoiron atas pencerahan ust.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke