> From: [email protected]
> Date: Sun, 21 Aug 2011 09:16:24 +0000
> Assalamu'alaikum, ana kurang faham tentang pelaksanaan zakat, pertanyaan ana :
> 1. Bagaimana memabayar zakat fitrah dan kifarat ditranfer melalui bank kepeda 
> ikhwan pengumpul, kemudian ikhwan tersebut yang menyalurkan (perhitungan 
> sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi/dimakan);
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Disunnahkan menyerahkan Zakat Fithri kepada orang-orang yang mengurus zakat 
fithri di sekitar tempat kita tinggal.
 
PANITIA ZAKAT FITHRI?
http://almanhaj.or.id/content/3147/slash/0
Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu adanya orang-orang 
yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan di antara keterangan 
yang menunjukkan hal ini.[30]
1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga 
zakat fithri. [HR Bukhari, no. 3275].
2. Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu biasa memberikan zakat fithri kepada 
orang-orang yang menerimanya [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986]. Mereka 
adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi mereka tidak 
mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai 
orang miskin, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
 
ZAKAT FITHRI HARUS DIBAGIKAN KEPADA FAKIR MISKIN DI NEGERI SETEMPAT
http://almanhaj.or.id/content/1633/slash/0
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Wajibkah zakat fithri 
diberikan kepada fakir miskin di negeri kita sendiri atau bolehkah diberikan 
pada orang lain ? Apabila kita sedang musafir 3 hari sebelum Ied bagaimana kita 
membeirkan zakat fithri tersebut ?

Jawaban
Menurut sunnah, memberikan zakat fithri adalah kepada fakir miskin di negeri 
kita sendiri pada pagi hari Iedul Fithri, sebelum shalat Ied. Dan dibolehkan 
juga memberikannya sehari atau dua hari sebelum shalat Ied atau diawali 
kira-kira hari ke 28 bulan Ramadhan.

Apabila seseorang pada hari-hari tersebut berada di negeri orang dia boleh 
mengeluarkan zakat fitrinya kepada fakir miskin di negeri tersebut, apabila 
negeri itu negeri muslim. Tapi apabila negeri tersebut negeri kafir, dia harus 
mencari fakir miskin yang muslim di negeri tersebut. Apabila dia masih ada di 
negerinya ketika sudah diperbolehkan mengeluarkan zakat fithri, maka (sebelum 
meninggalkan negerinya -pent) lebih baik dia memberikan zakat fithri kepada 
fakir miskin di negerinya. Karena maksud dikeluarkannya zakat fithri adalah 
memberikan keleluasaan (bantuan makanan) serta berbuat baik kepada fakir miskin 
setempat agar di hari tersebut mereka tidak usah minta-minta kepada sesama 
manusia.
 
BAGAIMANA CARA ORANG YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI MENGELUARKAN ZAKATNYA
http://almanhaj.or.id/content/1615/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki berdomisili di 
luar negeri. Bagaimana ia cara mengeluarkan zakatnya ? Apakah ia mengirim 
zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup membagikannya di negeri ia 
berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk 
membagi-bagikan zakatnya ?

Jawaban
Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima 
zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, atau 
yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? Jika 
keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat ia 
berdomisili.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.69]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke