> From: [email protected] > Date: Sun, 21 Aug 2011 09:16:24 +0000 > Assalamu'alaikum, ana kurang faham tentang pelaksanaan zakat, pertanyaan ana : > 1. Bagaimana memabayar zakat fitrah dan kifarat ditranfer melalui bank kepeda > ikhwan pengumpul, kemudian ikhwan tersebut yang menyalurkan (perhitungan > sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi/dimakan); > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Disunnahkan menyerahkan Zakat Fithri kepada orang-orang yang mengurus zakat fithri di sekitar tempat kita tinggal. PANITIA ZAKAT FITHRI? http://almanhaj.or.id/content/3147/slash/0 Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu adanya orang-orang yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan di antara keterangan yang menunjukkan hal ini.[30] 1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga zakat fithri. [HR Bukhari, no. 3275]. 2. Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986]. Mereka adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi mereka tidak mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai orang miskin, sebagaimana telah kami jelaskan di atas. ZAKAT FITHRI HARUS DIBAGIKAN KEPADA FAKIR MISKIN DI NEGERI SETEMPAT http://almanhaj.or.id/content/1633/slash/0 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Wajibkah zakat fithri diberikan kepada fakir miskin di negeri kita sendiri atau bolehkah diberikan pada orang lain ? Apabila kita sedang musafir 3 hari sebelum Ied bagaimana kita membeirkan zakat fithri tersebut ? Jawaban Menurut sunnah, memberikan zakat fithri adalah kepada fakir miskin di negeri kita sendiri pada pagi hari Iedul Fithri, sebelum shalat Ied. Dan dibolehkan juga memberikannya sehari atau dua hari sebelum shalat Ied atau diawali kira-kira hari ke 28 bulan Ramadhan. Apabila seseorang pada hari-hari tersebut berada di negeri orang dia boleh mengeluarkan zakat fitrinya kepada fakir miskin di negeri tersebut, apabila negeri itu negeri muslim. Tapi apabila negeri tersebut negeri kafir, dia harus mencari fakir miskin yang muslim di negeri tersebut. Apabila dia masih ada di negerinya ketika sudah diperbolehkan mengeluarkan zakat fithri, maka (sebelum meninggalkan negerinya -pent) lebih baik dia memberikan zakat fithri kepada fakir miskin di negerinya. Karena maksud dikeluarkannya zakat fithri adalah memberikan keleluasaan (bantuan makanan) serta berbuat baik kepada fakir miskin setempat agar di hari tersebut mereka tidak usah minta-minta kepada sesama manusia. BAGAIMANA CARA ORANG YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI MENGELUARKAN ZAKATNYA http://almanhaj.or.id/content/1615/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki berdomisili di luar negeri. Bagaimana ia cara mengeluarkan zakatnya ? Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup membagikannya di negeri ia berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya ? Jawaban Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, atau yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? Jika keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat ia berdomisili. [Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.69] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
